Hendrik Agus Sairi Dipidana Setelah Alihkan Motor Kredit dari Adira

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi
PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi
grosir-buah-surabaya

Hendrik Agus Sairi dihukum pidana kurungan selama 3 bulan dan 10 hari setelah terbukti memindahtangankan kendaraan yang berstatus jaminan fidusia di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi. Kendaraan yang dipindahtangankan sebelum lunas angsuran ialah sepeda motor Yamaha N MAX Neo nomor polisi (nopol) P 2640 QBU.

Vonis terhadap Hendrik Agus Sairi dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 16 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim, Kurnia Mustikawati menyatakan, Terdakwa Hendrik Agus Sairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaimana Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal II Ayat 5 huruf c  Undang Undang nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

Vonis Hendrik Agus Sairi lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 8 bulan. 

Kasus fidusian ini awalnya Hendrik Agus Sairi selaku pemberi Fidusia mengajukan kontrak kredit di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi selaku penerima fidusia atas pembelian sepeda motor Yamaha N MAX Neo nomor polisi (nopol) P 2640 QBU, warna hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Hendrik Agus Sairi.

Selanjutnya terjadi kontrak kredit atas nama Hendrik Agus Sairi dengan pada 19 Juni 2025 dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 33 bulan, mulai 19 Juli 2025 sampai 19 April 2028. Angsuran setiap bulan sebesar Rp 1.415.000 dan kredit tersebut juga telah diikat berdasarkan sertifikat jaminan fidusia pada 2 Juli 2025.

Setelah sepeda motor Yamaha NMAX Neo tersebut berada dalam penguasaan Hendrik Agus Sairi, kemudian Hendrik Agus Sairi menyerahkan atau memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada Mariyam tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi.

Dari kredit tersebut, Hendrik Agus Sairi hanya mengangsur 1 kali angsuran pertama bulan Agustus 2025. Setelah itu tidak ada angsuran lagi, sehingga terjadi keterlambatan tunggakan angsuran.

Kemudian petugas lapangan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi, yakni Fuad Kurniawan Akbar mendatangi Hendrik Agus Sairi. Saat itu, Hendrik Agus Sairi menerangkan jika namanya digunakan orang lain untuk kredit kendaraan tersebut. Untuk unit kendaraan sudah diserahkan dipindah tangankan kepada orang lain. Hingga sampai saat ini, unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMAX Ne tidak diketahui keberadaanya.

Akibat perbuatan Hendrik Agus Sairi tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banyuwangi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 45 juta. (*)