Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan terhadap Danang Alip Pambudi bin Gumbrek Arianto dalam perkara penipuan. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nurulloh Jarmoko menyatakan, Danang Alip Pambudi telah melanggar pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis tersebut berkurang 1 bulan dari tuntutannya. Danang Alip Pambudi dituntut dengan penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Penggelapan Mobil Rental di Kediri, Hanny Arzetti Azalia Dipenjara
Kasus ini terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Danang Alip Pambudi datang ke rumah Pajudi dengan tujuan menyewa mobil rental 1 unit kendaran merk Toyota Inova 2.4 tahun 2021 warna hitam metalik, nomor polisi (nopol) : AG 1069 ZH, dengan alasan akan digunakan mengambil spare part di Malang. Lama sewa semalam sebesar Rp 500.000. Mobil rental tersebut akan dikembalikan pada 13 November 2025. Namun mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin korban Pajudi oleh Danang Alip Pambudi digadaikan atau dijual kepada Hanafi alias Fatah. Danang Alip Pambudi menggadaikan mobil tersebut di Kota Surabaya.
Di perjalanan ke Surabaya, Danang Alip Pambudi berkomunikasi dengan Angga dan diarahkan untuk menemui Rengga Septa Wahyu Handika jika terdakwa sudah sampai di Kota Surabaya. Angga mengirimkan Nomor handphone Rengga Septa Wahyu Handika.
Danang Alip Pambudi menghubungi Rengga. Rengga mengirimkan share lokasi ke Danang Alip Pambudi. Lalu Danang Alip Pambudi menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Indomaret Nyamplungan 2, Jalan Nyamplungan nomor 157, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Setelah sampai sekira pukul 05.00 WIB, Danang Alip Pambudi bertemu dengan Rengga. Rengga mengajak Danang Alip Pambudi untuk bertemu temannya di daerah Ampel, Kota Surabaya.
Baca juga: Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah Jadi DPO Polres Bondowoso
Sesampainya di daerah Ampel Kota Surabaya, Danang Alip Pambudi menunggu teman dari Rengga di Warkop Yuni. Selanjutnya teman Rengga yang berjumlah 7 orang datang. Setelah itu, Danang Alip Pambudi dan Rengga diajak menemui temannya yang bernama Hanafi pada Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Warung Kopi Indah Jaya di sekitar lahan kosong di daerah Kecamatan Kedung Cowek Kota Surabaya.
Danang Alip Pambudi menggadaikan mobil rental Toyota Inova 2.4 tahun 2021 warna hitam metalik nopol : AG 1069 ZH atas nama Puji Astuti tersebut kepada Hanafi alias Haji Fattah beserta STNK dan kuncinya sejumlah Rp 50 juta.
Namun Hanafi alias Haji Fattah hanya memberi sebanyak Rp 17.500.000 kepada Rengga. Sisanya akan diberikan kepada Rengga. Lalu Rengga memberi Danang Alip Pambudi uang gadai tersebut sejumlah Rp 9.500.000. Sejumlah Rp 8.000.000 untuk Rengga.
Baca juga: Sulthon Kholilullah Divonis 6 Bulan Penjara, Terbukti Gadaikan Mobil Rental
Pajudi percaya merentalkan mobilnya kepada Danang Alip Pambudi karena Danang Alip Pambudi sebelumnya pernah menyewa kendaraan tersebut dibayar lunas dan dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
Akibat perbuatan Danang Alip Pambudi tersebut, saksi korban Pajudi mengalami kerugian sebesar Rp 345.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto