6 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Ngawi Divonis Ringan

Reporter : Redaksi
Barang bukti pupuk subsidi yang diamankan Polres Ngawi

Enam Terdakwa dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi menghadapi sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ngawi pada Kamis, 7 Mei 2026. Nasib 6 mafia pupuk subsidi tersebut ditentukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Firmansyah Taufik.

Para terdakwa penyelewengan distribusi pupuk subsidi ialah Eko Rahmat Soleh bin Samsuri, Kukuh Baktiyar bin Prawito, Miftahul Ulum bin Jumali, Gangsar Parwoto bin Pardi, Agus Mustakim bin Sarjinal, dan Wahyudi bin Kasiran.

Baca juga: Pedagang Pupuk Subsidi Ilegal di Tosari Pasuruan Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim, para terdakwa divonis ringan. Terdakwa Eko Rahmat divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 8 bulan penjara.

Sedangkan vonis terhadap Terdakwa Kukuh Baktiyar, Miftahul Ulum, Gangsar Parwoto, Agus Mustakim, dan Wahyudi, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Majelis Hakim menilai, para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 Jo. Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo. Pasal 59 Jo. Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo. Pasal 18 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Eko Rahmat, Kukuh Baktiyar, Miftahul Ulum, Gangsar Parwoto, Agus Mustakim, dan Wahyudi sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi karena kedapatan melakukan penyelewengan pupuk subsidi.

Terungkapnya kasus penyelewengan pupuk subsidi ini bermula pada Jum’at 16 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB. Eko Rahmat mendapat pesanan pupuk bersubsidi untuk dikirim ke Kabupaten Bojonegoro dari Wahyudi melalui telepon.

Eko Rahmat melancarkan aksinya untuk mencari pupuk bersubsidi dengan cara melihat di sebuah grup Facebook dan ada salah satu akun yang berkomentar memiliki stok pupuk bersubsidi. Kemudian Eko Rahmat menghubungi akun tersebut yang mengaku bernama Naryo (Daftar Pencarian Orang Nomor:DPO/1/II/RES.1/24/2026/SATRESKRIM tanggal 2 Februari 2026).

Akhirnya disepakati harga pupuk subsidi perkarungnya adalah Rp 155.000. Selanjutnya Eko Rahmat menawarkan pupuk bersubsidi kepada Wahyudi dengan harga per karungnya Rp 170.000, dan sepakat akan dilakukan pengiriman pada Jum’at, 16 Januari 2026.

Wahyudi memberitahu Gangsar Parwoto dan Agus Mustakim jika telah tersedia 1 rit atau 10 ton pupuk bersubsidi campur jenis Urea dan Phonska. Selanjutnya Gangsar Parwoto dan Agus Mustakim memberitahu kepada Miftahul Ulum jika telah tersedia 1 rit atau 10 ton pupuk bersubsidi campur jenis Urea dan Phonska.

Miftahul Ulum memberitahu kepada Edi (Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/3/II/RES.1/24/2026/SATRESKRIM tanggal 20 Februari 2026) bahwa telah tersedia pupuk bersubsidi sebanyak 1 rit atau 10 ton pupuk bersubsidi campur jenis Urea dan Phonska dengan harga perkarungnya Rp 200.000. Lalu Edi menyetujuinya dan sepakat untuk dilakukan pengiriman pada malam harinya.

Pada hari yang sama sekira jam 16.00 WIB, Eko Rahmat menyuruh Kukuh Baktiyar untuk mengantar pesanan pupuk bersubsidi kepada Wahyudi yang ada di daerah Bojonegoro. Lalu Kukuh Baktiyar menyetujuinya. 

Baca juga: Tohir Jadi Terdakwa Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Pengadilan PasuruanĀ 

Pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB, Eko Rahmat bersama dengan Kukuh Baktiyar dengan mengendarai 1 unit truk Mitsubishi Canter nomor polisi (nopol) S-8689-JE warna kuning putih tahun 2019 milik Eko Rahmat menuju ke pinggir jalan dekat area persawahan di Dusun Sawen, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, bertemu dengan orang suruhan Naryo untuk memindahkan dan mengangkut 9 ton atau sekitar 180 karung yang masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari bak truk milik orang suruhan Naryo.

Setelah pemindahan pupuk bersubsidi tersebut selesai, Eko Rahmat membayar uang pembelian 180 karung yang masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea secara tunai senilai Rp 27.900.000 kepada orang suruhan Naryo tersebut.

Pada hari yang sama sekira jam 19.00 WIB, Kukuh Baktiyar mengendarai 1 unit truk Mitsubishi Canter Nopol S-8689-JE warna kuning putih tahun 2019 milik Eko Rahmat dengan mengangkut 9 ton atau sekitar 180 karung yang masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea berangkat menuju ke rumah Agus Mustakim yang berada di daerah Bojonegoro.

Adapun sebelumnya Eko Rahmat memberikan uang jalan sebesar Rp 500.000 kepada Kukuh Baktiyar. Setelahnya, Eko Rahmat memberitahu Kukuh Baktiyar untuk berkomunikasi dengan Wahyudi. Selanjutnya Wahyudi mengirimkan lokasi pertemuan kepada Kukuh Baktiyar, yaitu di rumah Agus Mustakim.

Saat dalam perjalanan, Kukuh Baktiyar ditlepon oleh Wahyudi yang menginformasikan akan ada muatan 1 ton atau sekitar 20 karung pupuk bersubsidi pada rumah Agus Mustakim. Sesampainya Kukuh Baktiyar di rumah Agus Mustakim, dengan dibantu oleh Tamin dan Warsito mengangkut 1 ton atau sekitar 20 karung pupuk bersubsidi ke dalam bak truk yang dikendarai oleh Kukuh Baktiyar. 

Kukuh Baktiyar mengendarai 1 unit truk Mitsubishi Canter Nopol S-8689-JE warna kuning putih tahun 2019 bersama dengan Tamin dan Warsito yang duduk di sebelahnya. Agus Mustakim berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor bersama dengan Gangsar Parwoto menuju ke perempatan Janur, Kecamatan Bubulan, Kecamatan Bojonegoro, untuk bertemu dengan Miftahul Ulum.

Baca juga: Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sine

Pada hari yang sama sekira jam 23.00 WIB, Kukuh Baktiyar, Miftahul Ulum, Gangsar Parwoto, Agus Mustakim bersama-sama dengan Tamin dan Warsito berangkat menuju ke daerah perbatasan antara Ngawi dan Bojonegoro tepatnya di Kalimojo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, untuk mengantarkan 10 ton atau sekitar 200 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea kepada Edi.

Pada Sabtu 17 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Ngawi Bojonegoro tepatnya di depan warung makan masuk Dusun Gunung Kendil, Desa Banyuurip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, saat Kukuh Baktiyar, Miftahul Ulum, Gangsar Parwoto, Agus Mustakim bersama-sama dengan Tamin dan Warsito berhenti, berhasil diamankan oleh Arifin Heru Jatmika, Riska Wahyu Perdana, Arrizal Fahmi Hidayat, yang merupakan anggota Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan patroli di Jalan Raya Ngawi Bojonegoro tepatnya di di Pinggir Jalan Raya Raya Ngawi Bojonegoro tepatnya di depan warung makan masuk Dusun Gunung Kendil, Desa Banyuurip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Pada hari yang sama sekira jam 01.00 WIB, Arifin Heru Jatmika, Riska Wahyu Perdana, Arrizal Fahmi Hidayat melihat  1 unit truk Mitsubishi Canter nopol S-8689-JE warna kuning putih yang dikendarai oleh Kukuh Baktiyar berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi lisan didapatkan hasil bahwa truk tersebut mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi dengan rincian 9 ton atau 100 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 80 karung pupuk bersubsidi jenis Urea milik Eko Rahmat dan 1 ton atau 20 karung pupuk bersubsidi jenis Urea milik Wahyudi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 jenis pupuk bersubsidi meliputi Pupuk UREA, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP 36 dan Pupuk ZA.

Eko Rahmat bersama dengan Kukuh Baktiyar, Miftahul Ulum, Gangsar Parwoto, Agus Mustakim dan Wahyudi bukan merupakan Gapoktan, Pokdakan, Pengecer yang berhak memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang tata kelola Pupuk Bersubsidi.

Akibat perbuatan Eko Rahmat, Kukuh Baktiyar, Miftahul Ulum, Gangsar Parwoto, Agus Mustakim dan Wahyudi yang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukkan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) mengakibatkan kerugian terhadap Petani yang namanya terdaftar dalam Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi menjadi berkurang kuota pupuknya atau bahkan tidak mendapat pupuk bersubsidi sama sekali. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru