Tohir Jadi Terdakwa Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Pengadilan Pasuruan
Perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi Pemerintah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa, 21 April 2026. Agendanya pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Gde Yoga Putra.
Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan pupuk subsidi ini ialah Tohir bin Marsali. Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perkara penyalahgunaan pupuk subsidi berawal ketika Fakhrul Hidayat Setiari, Yunaidhin R.A Hikmawan, dan Arif Rahman Ardi, yang merupakan Tim Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan perdagangan pupuk bersubsidi dari luar wilayah di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Kemudian Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Jumat, 6 Februari 2026 sekira pukul 17.40 WIB di jalan raya termasuk Jalan Bromo, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menghentikan truk Mitsubishi tahun 2002 warna kuning, nomor polisi (nopol) N-8687-WY yang digunakan sebagai sarana oleh Tohir untuk mengangkut pupuk bersubisidi.
Adapun pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan menemukan barang bukti berupa muatan pupuk subsidi sebanyak 19 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 10 karung pupuk bersubsidi jenis Urea.
Selain itu, ditemukan juga uang hasil penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp 2.400.000 dan handphone milik Tohir yang digunakan untuk berkomunikasi terkait jual beli pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Tohir beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Pasuruan.
Tohir melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara awalnya pada Selasa 3 Februari 2026, Tohir dihubungi oleh Iwan yang melakukan pemesanan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Atas pesanan tersebut, Tohir berkeliling untuk mencari pupuk bersubsidi dari petani-petani guna dijual kembali.
Pada waktu itu, Tohir membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska dari para petani dengan harga kurang lebih sekitar Rp 112.000 sampai dengan Rp 122.000 per karungnya (50 kg). Sementara itu, Tohir membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Rp 130.000 per karungnya.
Setelah berhasil mengumpulkan pupuk-pupuk tersebut, yang mana pada saat itu berhasil terkumpul kurang lebih sebanyak 94 sak pupuk, Tohir jual kembali kepada petani-petani yang membutuhkan pupuk.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, Tohir membawa sebanyak 50 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska ke wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, untuk dijual kepada petani di wilayah Tosari dengan menyewa 1 unit truck Mitsubishi nopol N-8687-WY beserta sopir, yakni Muhammad Haris. Tohir meminta bantuan jasa kuli angkut, yaitu Sutono.
Tohir bersama-sama dengan Muhammad Haris dan Sutono menuju ke wilayah Tosari untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut. Adapun Tohir menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut dengan harga Rp 160.000 per karung.
Pada Jumat, 6 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tohir kembali berangkat menuju ke wilayah Tosari bersama saudara Haris selaku sopir truk dan saudara Sutono selaku kuli, menggunakan kendaraan truk yang disewa.
Tohir berhenti di pinggir jalan tepatnya jalan raya Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, bermaksud untuk menjual pupuk bersubsidi secara eceran kepada petani-petani di wilayah Tosari. Adapun pada saat itu terdapat pembeli yang mendatangi truk untuk membeli 10 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 5 sak pupuk bersubsidi jenis Urea.
Sealnjutnya Tohir bergeser ke arah Desa Podokoyo, Kecamatan Tosari. Namun pada sekira pukul 17.40 WIB, Tohir diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan dan diamankan di Polres Pasuruan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, tanggal 22 April 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Pupuk Bersubsidi Pemerintah yakni sebagai berikut:
Pupuk Urea sebesar Rp 2.250 / kg (Rp 112.500/1 karung/50 kg)
Pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp 2.300 / kg (Rp 115.000/1 karung/50 kg).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada Pasal 17 Ayat (1) menyatakan pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Selanjutnya pada Pasal 6 Ayat (1) menyatakan jenis Pupuk Bersubsidi meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA.
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan pupuk bersubsidi jenis NPK (Phonska) yang diperjualbelikan Tohir tersebut merupakan barang dalam pengawasan, dimana penjualannya hanya dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dan penjualannya hanya diperuntukkan kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, distributor, dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Tohir bukanlah merupakan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk, distributor, maupun pengecer yang ditunjuk untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Pasal 110 Jo pasal 36 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 113 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian-
Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 113 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Jo Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Sidang akan digelar lagi pada Selasa, 5 Mei 2026. Agendanya tambahan pembuktian dari Penuntut Umum. (*)
Editor : Redaksi