Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan seorang oknum pengacara berinisial AL (43 tahun) sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya ialah perjudian sabung ayam.
Peran AL dalam kasus perjudian sabung ayam ini sebagai pengelola arena sabung ayam. Lokasinya bukan di tengah kebun atau lapangan terbuka, melainkan di dalam rumah AK. Lokasi tepatnya berada di kompleks Perumahan di Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca juga: Seorang Ustadz Jadi Korban Pengeroyokan Pemain Sabung Ayam
Lokasi arena sabung ayam di rumah AL digrebek Polrestabes Makassar pada Jumat (19/6/2026) dini hari. Selain AL, Polrestabes Surabaya turut mengamankan 52 orang, dan 5 diantaranya juga ditetapkan tersangka.
Barang bukti yang diamankan di lokasi arena judi sabung ayam di rumah AL antara lain 2 ekor ayam, 6 buku catatan register perjudian, uang tunai kurang lebih Rp 5 juta. Selain itu ada tiga tempat arena, dan dua jam timer digital.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Muhammad Rivai menjelaskan, total pelaku perjudian sabung ayam yang ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang termasuk oknum Pengacara berinisial AL.
Baca juga: Polsek Tulangan Gagal Tangkap Pelaku Sabung Ayam di Desa Kemantren
"Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya Pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring 6 orang (tersangka). Oknum pengacara itu menyediakan lokasi judi sabung ayam di rumah. Aktivitas perjudian itu berlangsung setelah pelaku berkoordinasi melalui grup WhatsApp (WA). Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam," kata AKP Muhammad Rivai.
Menurutnya, pihak Polrestabes Makassar menyelidiki aktivitas perjudian sabung ayam di rumah AL selama 1 bulan. Setelah cukup bukti, pihak Polrestabes Makassar menggrebek lokasi arena sabung ayam tersebut.
Baca juga: Polres Luwu Utara Bubarkan Arena Sabung Ayam di Salassa
"Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara," jelas AKP Rifai.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi