Polres Jombang Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM
Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diungkap oleh Polres Jombang. Pelaku yang ditangkap ialah Ahmad Riwayat Mawardy, Nauvala Adam, Wakit, dan Sukariono. Sedangkan salah satu pengguna SIM palsu yang dibuat para pelaku tersebut ialah Stevi Aron.
Pengungkapan SIM palsu ini bermula pada Rabu 25 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Raya Gondang Manis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah yang merupakan anggota Satlantas Polres Jombang melaksanakan tugas pemantauan arus balik pemudik. Kemudian Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah melakukan penindakan terhadap Stevi Aron selaku pengemudi truk Hino Pertamina Patraniaga karena melanggar batas marka jalan.
Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah memeriksa surat-surat kelengkapan berkendara Stevi Aron berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) B-II Umum Nomor 1726-9103-000018 dengan masa berlaku hingga 27 Agustus 2030 atas nama Stevi Aron.
Pada saat memeriksa SIM B-II Umum milik Stevi Aron, Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah merasa curiga karena melihat nomor kartu SIM dan kartu fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi SIM. Lalu Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah menghubungi Rudi Rafendra Sukirno yang merupakan petugas Satlantas Polres Jombang pada bagian Satuan Pelayanan SIM dengan mengirimkan foto SIM B-II Umum milik Stevi Aron melalui Whatsapp untuk dilakukan pengecekan nomor kartu melalui server Korlantas Polri.
Setelah Rudi Rafendra Sukirno mengecek, diketahui SIM B-II Umum Nomor 1726-9103-000018 dengan masa berlaku hingga 27 Agustus 2030 atas nama Stevi Aron tidak terdaftar dalam sistem server Korlantas Polri. Susriyan Fredy Dewo Sukoco dan Virga Raddiansyah menyerahkan SIM B-II Umum milik Stevi Aron tersebut kepada Rudi Rafendra Sukirno.
Setelah dilakukan pengecekan kartu fisik SIM B-II Umum milik Stevi Aron tersebut, Rudi Rafendra Sukirno menemukan kejanggalan, yakni kecerahan warna berbeda, ketebalan kartu berbeda. Apabila dilihat dari masa berlaku kartu SIM hingga 27 Agustus 2030, maka pembuatan kartu SIM tersebut dibuat pada 27 Agustus 2025, yang mana sejak tahun 2025 nomor kartu SIM menggunakan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga SIM B-II Umum Nomor 1726-9103-000018 dengan masa berlaku hingga 27 Agustus 2030 milik Stevi Aron tersebut diduga palsu.
Stevi Aron mendapatkan SIM B-II Umum Nomor 1726-9103-000018 dengan masa berlaku hingga 27 Agustus 2030 tersebut bukan melalui prosedur sebagaimana mestinya di Satuan Lalu Lintas Kepolisian, melainkan melalui biro jasa di sosial media Facebook dengan nama akun ADAM SIM yang dikelola oleh Nauvala Adam dengan harga Rp 2.800.000.
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan Stevi Aron beserta barang bukti berupa SIM B-II Umum palsu Nomor 1726-9103-000018 d atas nama Stevi Aron.
Cara Stevi Aron mendapatkan dan menggunakan SIM B-II Umum palsu tersebut dengan cara awalnya Stevi Aron menghubungi nomor Whatsaap 08113667354 milik Nauvala Adam yang tertera pada akun facebook ADAM SIM dan berkomunikasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM B-II Umum dengan syarat mengirimkan foto KTP dan foto setengah badan kepada Nauvala Adam.
Nauvala Adam mengirimkan foto KTP dan foto setengah badan Stevi Aron kepada Wakit melalui aplikasi Whatsaap untuk diproses. Selanjutnya Wakit mengirimkan foto KTP dan foto setengah badan Stevi Aron kepada Ahmad Riwayat Mawardy. Setalah Ahmad Riwayat Mawardy mendapatkan pesanan kartu SIM B-II Umum dari Wakit atas nama Stevi Aron beserta foto KTP dan foto setengah badan Stevi Aron, selanjutnya Ahmad Riwayat Mawardy mulai memproses untuk mencetak SIM B-II Umum tersebut.
Cara Ahmad Riwayat Mawardy membuat secara tidak benar atau memalsu Surat berupa SIM, yakni awalnya Ahmad Riwayat Mawardy menyiapkan bahan material berupa kartu SIM yang sudah tidak berlaku. Kemudian Ahmad Riwayat Mawardy menggosokkan tisue/kain bekas yang dibahasi dengan tiner pada bagian/tulisan yang bertinta hitam, yakni nomor SIM, foto, jenis SIM, identitas pemilik, barcode, wilayah hukum, dan tanggal berlaku sehingga tulisan-tulisan tersebut terhapus dan hanya menyisakan list merah, logo Polri, tulisan INDONESIA, tulisan SURAT IZIN MENGEMUDI, tulisan DRIVING LICENSE dan gambar peta Indonesia.
Ahmad Riwayat Mawardy membuka program Photoshop pada Laptop atau mini PC. Lalu Ahmad Riwayat Mawardy memulai proses editing foto pemesan. Setelah selesai, Ahmad Riwayat Mawardy membuka program Corel Draw. Kemudian Ahmad Riwayat Mawardy melakukan editing pada bagian identitas sesuai dengan foto dan identitas pemesan, nomor SIM dan barcode SIM.
Setelah selesai melakukan editing foto dan identitas pemesan, selanjutnya Ahmad Riwayat Mawardy menyiapkan Printer Hiti milik Ahmad Riwayat Mawardy. Lalu Ahmad Riwayat Mawardy memasukkan kartu SIM lama yang sudah disiapkan dengan posisi bagian putih menghadap ke atas.
Ahmad Riwayat Mawardy mencetak kartu SIM tersebut sesuai dengan hasil editing yang telah disiapkan. Setelah selesai, kemudian Ahmad Riwayat Mawardy menempelkan plastik hologram yang masih baru, lalu Ahmad Riwayat Mawardy memproses penempelan hologram dengan menggunakan mesin Laminating merk Origin. Setelah proses tersebut selesai, Ahmad Riwayat Mawardy kembali menghubungi Wakit.
Selanjutnya kartu SIM palsu yang telah tercetak tersebut, Ahmad Riwayat Mawardy kirimkan kepada Wakit melalui Sukariono, untuk selanjutnya diserahkan kepada Wakit. Nauvala Adam akan mengambil SIM palsu yang sudah tercetak tersebut dari Wakit untuk dikirimkan kepada pemesan.
Setelah SIM palsu tersebut dikirimkan, Nauvala Adam menerima pembayaran dari pemesan sebesar Rp 2.800.000 yang dibayarkan secara transfer melalui rekening Sea Bank milik Nauvala Adam. Lalu Nauvala Adam mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 2.350.000 kepada Wakit dengan cara transfer melalui rekening BCA milik Wakit.
Wakit mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 2.000.000 kepada Ahmad Riwayat Mawardy dengan cara transfer melalui rekening BRI atau BCA milik Ahmad Riwayat Mawardy sebagai biaya pembuatan SIM palsu tersebut. Sedangkan Sukariono mendapatkan upah sebagai kurir dari Wakit sebesar Rp 150.000.
Pada Rabu 1 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Aries Nomor 7, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang menangkap Ahmad Riwayat Mawardy beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 15 plus warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung A12 warna hitam, 1 unit laptop merk HP Probook warna silver, 1 unit laptop merk Lenovo Think Pad warna hitam, 1 unit printer merk hiti 200c, 1 unit mesin laminating merk Origin, 1 unit mini cpu merk Lenovo, 1 unit monitor merk Dell, 2 unit scanner merk Canon, 62 lembar bahan matrial pembuatan SIM palsu, 52 lembar material SIM bekas, 2 rol plastik hologram SIM, 1 unit flashdisk USB warna putih tidak ada merk ukuran 16 GB yang semua barang bukti tersebut Ahmad Riwayat Mawardy gunakan untuk mencetak SIM palsu.
Dalam pembuatan SIM palsu tersebut, Ahmad Riwayat Mawardy mematok harga berbeda-beda untuk masing-masing jenis kartu SIM, mulai SIM C, SIM A, SIM B, SIM B-I, SIM B-I Umum, SIM B-II, maupun SIM B-II Umum.
Dalam pembuatan SIM palsu tersebut, Ahmad Riwayat Mawardy bekerja sama dengan Wakit, Nauvala Adam dan Sukariono sejak bulan Januari 2025.
Lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM adalah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan mekanisme awalnya pemohon mengikuti rangkaian tes psikologi dan kesehatan, setelah lulus, pemohon datang ke kantor Satpas Satlantas Kepolisian untuk melakukan registrasi dan identifikasi, lalu mengikuti rangkaian ujian praktek dan teori. Setelah dinyatakan lulus, maka pemohon membayar biaya pembuatan SIM yang mana biaya tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Serangkaian perbuatan Ahmad Riwayat Mawardy bersama-sama dengan Nauvala Adam, Wakit dan Sukariono yang dengan sedemikian rupa membuat secara tidak benar atau memalsu Surat berupa Surat Ijin Mengemudi dengan menggunakan material kartu SIM asli yang telah tidak berlaku.
SIM palsu tersebut kemudian digunakan sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi, registrasi, dan identifikasi yang diterbitkan oleh Polri seolah-olah SIM palsu tersebut benar dan tidak palsu, sehingga penggunaan SIM palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berpotensi membahayakan pengguna jalan karena pemilik SIM palsu tidak pernah melalui uji kelayakan berkendara.
Terhadap para pelaku kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Luki Eko Andrianto menyatakan, Terdakwa Ahmad Riwayat Mawardy bin Dono Darjan, Nauvala Adam bin Moch Ircham, Wakit bin Agus Sutarso dan Sukariono bin Tarmidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut diatur dengan ketentuan Pasal 391 Ayat (1) Jo .Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Ahmad Riwayat Mawardy dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sedangkan Terdakwa Nauvala Adam bin Moch Ircham, Wakit bin Agus Sutarso dan Sukariono bin Tarmidi divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan 15 hari.
Dan untuk Stevi Aron dipidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari. (*)
Editor : Redaksi