Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Pantau Arena Sabung Ayam di Kalibalik

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengecek arena sabung ayam di Desa Kalibalik
Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengecek arena sabung ayam di Desa Kalibalik
grosir-buah-surabaya

Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengecek tempat yang dijadikan arena perjudian sabung ayam di wilayah Bulusari, Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kalibalik.

Dari hasil pengecekan dan penyelidikan, petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kalibalik.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai langkah Polda Jawa Tengah untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Batang. 

Arena sabung ayam di Desa Kalibalik sebelumnya didatangi oleh petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Selasa (8/9/2026). Dari pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum.

"Kami telah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat petugas berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” ujarnya pada Jumat (18/9/2026).

Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, Polda Jateng akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam, Polda Jateng akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, upaya pencegahan perjudian tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas perjudian. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya perjudian yang pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang maupun dukungan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk dengan tidak terlibat sebagai pemain, penyelenggara maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan perjudian.

“Peran masyarakat sangat penting, apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian, jangan dibiarkan dan jangan dianggap sebagai hal yang biasa. Sampaikan informasi tersebut agar segera dilakukan pengecekan dan di ambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi kepada Polda Jateng apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian di lingkungannya.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh petugas melalui mekanisme yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman, tertib dan bebas dari aktivitas perjudian,” pungkasnya. (*)