Laporan Kekerasan Anak di Polrestabes Surabaya Sudah 3 Tahun Stagnan
Sudah 3 tahun, Sumiati (41 tahun) menunggu kepastian hukum atas laporannya di Polrestabes Surabaya. Warga Dupak Masigit, Kota Surabaya, tersebut melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya, inisial MA (16 tahun), ke Polrestabes Surabaya sejak Kamis, 30 November 2023.
Laporan teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor : LP/B/286/XI/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun hingga 16 September 2026 ini, laporan Sumiati tak kunjung diproses oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak - Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA - PPO) alias stagnan.
Diapun menumpahkan rasa kecewanya di hadapan Advokat Dodik Firmansyah, S.H., di kantor Hukum D'Firmansyah, Jalan Jagalan Gang 1 nomor 16 Kota Surabaya, pada Selasa (16/09/2026). Sambil tersedu, Sumiati mengakui, awalnya sangat optimis jika pelaku kekerasan terhadap anaknya diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya.
Apalagi, prosedur hukum telah diikutinya. Mulai dari membuat laporan Polisi, menjalani pemeriksaan, visum terhadap anaknya, hingga memberikan keterangan saksi. Tapi seluruh proses yang diikutinya tampaknya sia-sia setelah 3 tahun ini, laporannya tidak ada kepastian. Terlebih tidak ada pemberitahuan perkembangan secara resmi terhadap kasus yang dilaporkannya melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
"Saya orang kecil Pak. Saya lapor Polisi karena anak saya dipukuli. Saya kira Polisi akan bantu. Tapi kenyataannya, tiga tahun saya menunggu tidak ada perkembangannya. Pelakunya malah mengolok-olok anak saya. Jadi buat apa saya lapor Polisi jika tidak ditindaklanjuti. Mending saya diam saja dari dulu," ujar Sumiati saat mendatangi kantor kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah.
Dijelaskan Sumiati, anaknya dipukul oleh pelaku beinisial E yang saat itu masih pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rajasa kelas X. Pemukulan itu dilakukan pelaku pada Kamis, 30 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB di depan kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, Jalan Genteng Kali nomor 33 Surabaya.
Akibat pukulan itu, anak Sumiati mengalami lebam. Tidak hanya fisik, anaknya juga mengalami trauma mendalam atas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pemukulan itu diduga dipicu oleh cemburu.
"Pelaku cemburu buta, lalu memukul anak saya. Anak saya tak bersalah kok dipukul," ujar Sumiati.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari Sumiati, Dodik Firmansyah menjelaskan, penanganan penyelidikan atas laporan kliennya beberapa kali dilakukan pergantian penyidik. Pada tahap awal, perkara ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Karena penyidik tersebut mengalami musibah, penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul.
Setelah itu, perkara kembali mengalami pergantian penyidik dan ditangani oleh Briptu Yuanto Hardi.
Menurut Dodik, pergantian penyidik tersebut merupakan bagian dari perjalanan penanganan perkara. Namun, dari perspektif keluarga korban, pergantian tersebut belum diikuti dengan perkembangan yang memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan hampir tiga tahun.
"Pergantian penyidik tentu bisa terjadi karena berbagai alasan. Tetapi yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukumnya," katanya.
Dodik Firmansyah menjelaskan, saat penanganan awal perkara, penyidik Bripda Rio Dwi Ikramul pernah menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa perkara tersebut akan diproses hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti terpenuhi. Namun, menurut pihak keluarga, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
Pada Agustus 2024, pihak penyidik juga sempat melakukan upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor. Namun, agenda tersebut tidak berjalan karena pihak terlapor disebut tidak hadir dalam undangan mediasi.
"Pada Agustus 2024 pernah dilakukan mediasi oleh penyidik. Namun pihak terlapor tidak hadir dalam undangan tersebut. Setelah itu kami mendapatkan penyampaian bahwa perkara ini akan diproses lebih lanjut," ujar Dodik.
Dodik juga menyebut perkara tersebut telah memiliki alat bukti awal berupa keterangan saksi dan hasil visum korban. Menurutnya, apabila alat bukti tersebut memenuhi unsur pidana, penyidik dapat melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam perkara ini ada keterangan saksi dan hasil visum yang menjadi alat bukti. Seharusnya penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila unsur pidana terpenuhi, termasuk menentukan tersangka," ujar Dodik.
Ia meminta agar pimpinan Polrestabes Surabaya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan adanya evaluasi terhadap proses penyidikan.
"Yang kami minta bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Kalau alat bukti sudah ada, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan arah perkara sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Dodik berharap tidak ada lagi keluarga korban yang kehilangan kepercayaan terhadap proses pelaporan hukum.
"Jangan biarkan ada lagi Sumiati-Sumiati lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor Polisi. Segera gelar perkara dan berikan kepastian hukum untuk MA, siswa SMK Rajasa yang sudah hampir tiga tahun menunggu kejelasan perkara," tutup Dodik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satres PPA - PPO Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi melalui AKBP Melatisari selaku Kepala Satuan (Kasat) PPA - PPO Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi atas tidak adanya kepastian hukum terhadap laporan Sumiati. (*)
Editor : Redaksi