Pengelola KSU Al Kahfi Jombang Divonis 4 Tahun Penjara
R Dadan Surachmat bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pengelola Koperasi Simpan Usaha (KSU) Al-Kahfi, alamat Jalan Seroja nomor 57, Kabupaten Jombang, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. R Dadan Surachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perberengan penipuan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Ita Widyaningsih menyatakan, R Dadan Surachmat terbukti melanggar Pasal 492 jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 618 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Ita Widyaningsih dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026.
Atas vonis tersebut, R Dadan Surachmat memilih banding. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.
R Dadan Surachmat merupakan pengelola Koperasi Simpan Usaha (KSU) Al-Kahfi, alamat Jalan Seroja nomor 57, Kabupaten Jombang. R Dadan Surachmat menjadi karyawan KSU Al-Kahfi sejak tahun 2008 yang bertanggung jawab atas pengelolaan KSU Al-Kahfi. Sedangkan pada struktur kepengurusan KSU Al-Kahfi, R Dadan Surachmat tercatat sebagai Sekretaris berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Notaris H. Romlan, S.H., M.Hum.
Tugas dan tanggung jawab R Dadan Surachmat sebagai Sekretaris KSU AL-Kahfi adalah menjalankan kegiatan operasional koperasi. Dalam kegiatan operasionalnya, R Dadan Surachmat bertindak sebagai Manajer. Tugas dan tanggung jawab R Dadan Surachmat sebagai Manajer KSU AL-Kahfi adalah melaksanakan kegiatan operasional koperasi dan mencari dana untuk keperluan operasional dan usaha dari KSU Al-Kahfi.
Dari tugas dan tanggung jawab tersebut, R Dadan Surachmat menerima upah sebagaimana ketentuan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Al-Kahfi tanggal 16 Februari 2016.
Yang menjadi ketua KSU Al-Kahfi adalah Bachtiar Baso. R Dadan Surachmat menunjuk dirinya sendiri sebagai Manajer KSU Al-Kahfi. R Dadan Surachmat menerbitkan serta menandatangani buku tabungan/simpanan para anggota yang menabung pada KSU Al-Kahfi dan juga menerbitkan serta menandatangani bukti Simpanan Mudharabah Berjangka para anggota yang memasukkan sejumlah uang dalam bentuk Simpanan Mudharabah Berjangka pada KSU Al-Kahfi.
Selain itu, R Dadan Surachmat juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua KSU Al-Kahfi tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar KSU Al-Kahfi. R Dadan Surachmat menandatangani Laporan Rapat Anggota Tahunan KSU Al-Kahfi Tutup Buku Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2023 sebagai Ketua KSU Al-Kahfi.
Dalam menjalankan kepengurusan dan pengelolaan koperasi pada KSU Al-Kahfi tidak pernah dilakukan Rapat Anggota Khusus ataupun Rapat Anggota Luar Biasa untuk membahas perubahan struktur kepengurusan KSU Al-Kahfi. R Dadan Surachmat yang menjalankan kebijakan terkait kegiatan usaha maupun operasional KSU Al-Kahfi atas dasar inisiatif R Dadan Surachmat sendiri tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan di dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Al-Kahfi tanggal 16 Februari 2016.
Kegiatan usaha dari KSU Al-Kahfi meliputi simpan pinjam dan travel. Usaha simpanan KSU Al-Kahfi berupa simpanan umum (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan hari raya (dapat diambil menjelang Hari Raya), simpanan qurban (dapat diambil menjelang Hari Raya Idul Adha), simpanan pendidikan (dapat diambil dua kali / tiap semester), simpanan wisata (untuk keperluan kegiatan wisata) dan simpanan berjangka (untuk tempo 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun).
Kegiatan usaha yang dijalankan dalam bentuk menerima simpanan dari nasabah/anggota koperasi dengan menghimpun dana dari para nasabah/anggota koperasi yang kemudian dana yang dihimpun tersebut disalurkan dalam usaha pinjaman untuk mendapatkan laba/keuntungan, namun tidak terdapat laporan tentang kegiatan usaha pinjaman tersebut.
R Dadan Surachmat dalam melakukan pengelolaan KSU Al Kahfi tidak pernah menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi yang disahkan oleh Rapat Anggota sebagaimana ketentuan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Al-Kahfi tanggal 16 Februari 2016.
Mengacu pada perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Notaris H. Romlan, S.H., M.Hum KSU Al-Kahfi tersebut kegiatan usahanya menganut prinsip umum konvensional. Namun pada prakteknya kegiatan usaha simpanan KSU Al-Kahfi tersebut menganut prinsip syariah. KSU Al-Kahfi dalam kegiatan usahanya menganut prinsip syariah, karena dalam prakteknya terhadap simpan pinjam tidak mengenal bunga, melainkan bagi hasil berdasarkan akad antara koperasi dengan nasabah. Kegiatan usaha simpanan KSU Al-Kahfi tersebut ditujukan kepada anggota.
Apabila anggota/nasabah memasukkan simpanan umum, simpanan hari raya, simpanan qurban, simpanan pendidikan dan simpanan wisata nasabah mendapatkan tanda bukti berupa slip setoran dan buku simpanan dari KSU Al-Kahfi. Sedangkan untuk simpanan berjangka anggota/nasabah mendapatkan Sertifikat Simpanan Mudharabah Berjangka.
Mekanisme untuk menjadi anggota KSU Al-Kahfi adalah mengisi formulir data diri untuk menyatakan kesangupan menjadi anggota koperasi dan sanggup membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib.
Andika Dwi Septian menabung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai pada tanggal 8 Februari 2025 sebesar Rp 8.061.477. Dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 23 Oktober 2024 bertempat di kantor KSU Al-Kahfi alamat Jalan Seroja nomor 57 Jombang, dengan tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 23 April 2025.
Uang tabungan Andika Dwi Septian sebesar Rp 8.061.477 dan uang simpanan mudharabah berjangka milik Andika Dwi Septian sebesar Rp 50.000.000 di KSU Al-Kahfi tersebut tidak dapat diambil dengan alasan tidak ada uangnya.
Pada Maret 2025, Andika Dwi Septian beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi dengan alamat Jalan Seroja nomor 57 Jombang untuk mengambil uang simpanan. Namun dijawab oleh pegawainya jika uang simpanan milik Andika Dwi Septian tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada.
Pada 23 April 2025 setelah memasuki jatuh tempo simpanan mudharabah berjangka sebesar Rp 50 juta, Andika Dwi Septian datang kembali ke kantor KSU Al-Kahfi untuk menarik atau mengambil uang tersebut. Jawaban dari pegawai koperasi tetap sama jika uangnya belum ada, sehingga tidak dapat diambil.
Andika Dwi Septian lalu bertanya kepada pegawai tersebut mengenai waktu dapat diambilnya uangnya, dan dijawab jika menunggu pimpinan koperasinya yaitu R Dadan Surachmat. Setelah itu, Andika Dwi Septian beberapa kali mendatangi lagi kantor KSU Al-Kahfi. Namun jawabannya tetap sama bahwa uangnya belum ada dan Saksi Andika Dwi Septian juga tidak pernah bisa bertemu dengan pimpinannya yaitu R Dadan Surachmat.
Andika Dwi Septian memiliki tanda bukti telah menyimpan sejumlah uang dalam bentuk tabungan berupa 1 buku simpanan KSU Al-Kahfi dengan total simpanan sebesar Rp 8.061.477 dan 1 lembar Sertifikat Simpanan Mudharabah Berjangka sebesar Rp 50.000.000.
Andika Dwi Septian menabung dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada KSU Al-Kahfi karena tertarik melihat kerabatnya yang juga menjadi nasabah koperasi tersebut yang menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi dibanding bank. Selain itu juga karena KSU Al-Kahfi juga menawarkan simpanan dengan prinsip syariah.
Rubi’ah menabung pada KSU Al-Kahfi sejak tahun 2012 berlanjut sampai sekarang sebanyak 5 buku simpanan dengan total simpanan sebesar Rp 56.623.712. Selain itu, Rubi’ah juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejumlah Rp 353.000.000 sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025.
Pada bulan Ramadhan tahun 2025, Rubi’ah beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi untuk menanyakan tentang simpanannya tersebut. Namun dijawab oleh pegawainya, simpanan milik Rubi’ah tidak dapat diambil karena uangnya masih belum ada. Kemudian Rubi’ah datang lagi dan bertemu dengan pimpinan koperasi, yaitu Dadan Surachmat.
Rubi’ah menyampaikan niatannya untuk mengambil uang simpanan karena untuk belanja kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Namun dijawab jika uangnya belum ada. Rubi’ah bertanya keberadaan uangnya hingga sampai tidak ada, namun hanya dijawab diusahakan.
Nama-nama yang tercantum pada buku simpanan maupun sertifikat simpanan mudharabah berjangka yang diterbitkan oleh KSU Al-Kahfi milik Rubi’ah merupakan keluarga Rubi’ah, atas nama Jelita dan Wahyu merupakan nama anak Rubi’ah.
Atas nama Jumaroh merupakan nama kakak Rubi’ah. Sedangkan Prio Budi Utomo merupakan nama suami Rubi’ah. Hingga Rubi’ah bisa menabung dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada KSU Al-Kahfi karena ada dari pihak pegawai koperasi yang mendatangi Rubi’ah dan menawarkan program tabungan dan deposito kepada Rubi’ah hingga akhirnya tertarik. Namun untuk nama pegawai tersebut Rubi’ah tidak tahu.
Kotimah menabung pada KSU Al-Kahfi sejak tahun 2024 berlanjut sampai sekarang dengan total simpanan sebesar Rp 8.011.219. Selain itu, Kotimah juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejumlah Rp 20.000.000.
Pada Maret 2025, Kotimah mengetahui simpanannya pada koperasi tidak dapat diambil. Beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi untuk mengambil simpanannya sejumlah Rp 8.011.219. Namun hanya diberi Rp 1.000.000, sehingga masih ada simpanan sebesar Rp 7.011.219. Dan juga deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejumlah Rp 20.000.000. Saat ini kantor koperasi tidak beroperasi lagi, sehingga Kotimah tidak bisa mengambil simpanan tersebut dan merasa telah dirugikan.
Hingga Kotimah bisa menabung dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada KSU Al-Kahfi karena ada dari pihak pegawai koperasi yang mendatangi Kotimah di tempat jualan Kotimah di Pasar Legi Jombang. Lalu menawarkan program tabungan dan deposito kepada Kotimah hingga akhirnya tertarik.
Sri Rahayu Budi Ningsih menabung pada KSU Al-Kahfi sejak tahun 2016 berlanjut sampai sekarang dengan dengan 2 buku yang mana total simpanan sebesar Rp. 18.700.482. Selain itu, Sri Rahayu Budi Ningsih juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sebanyak 1 lembar sejumlah Rp 60.000.000.
Pada Maret 2025, Sri Rahayu Budi Ningsih mengetahui simpanannya pada koperasi tidak dapat diambil. Kemudian beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi untuk mengambil simpanannya sebesar Rp. 18.700.482. Dan juga deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka yang jatuh tempo sejumlah Rp 60.000.000. Namun dijawab oleh pimpinan koperasi, yaitu Dadan Surachmat jika uangnya belum ada dan hanya dijawab diusahakan.
Atas hal tersebut, uang tabungan dan simpanan mudharabah berjangka milik Sri Rahayu Budi Ningsih dengan total seluruhnya sebesar Rp 78.700.482 tidak jelas keberadaannya.
Erlin Aprianti memiliki simpanan tabungan pada KSU Al-Kahfi senilai Rp. 3.503.000. Erlin Aprianti menabung sejak tahun 2024. Selain itu, Erlin Aprianti juga mempunyai simpanan mudharabah berjangka seniali Rp 81.000.000 yang dilakukan pada tahun 2024.
Uang tabungan dan uang simpanan mudharabah tersebut tidak dapat Erlin Aprianti ambil pada Maret 2025. Erlin Aprianti sempat beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi untuk mengambil uang simpanan tersebut. Namun dijawab jika uangnya belum ada dan hanya dijawab diusahakan karena uang koperasi yang memegang adalah pimpinannya, yaitu R Dadan Surachmat.
Susianah memiliki simpanan tabungan pada KSU Al-Kahfi berupa 1 buku simpanan dengan jumlah tabungan sebesar Rp 8.990.191. Sedangkan untuk simpanan mudharabah berjangka milik Susianah sebanyak 2 lembar dengan total nilai Rp. 40.000.000.
Susianah menabung sejak tahun 2018 berlanjut sampai sekarang. Sedangkan Susianah melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka atas sejumlah uang tersebut pada tahun 2024. Ketika bulan jatuh tempo, salah satu simpanan mudharabah berjangka milik Susianah pada April 2025.
Susianah lalu beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi untuk mengambil uang simpanan tersebut. Namun dijawab pihak koperasi bahwa uangnya belum ada dan semenjak itu kantor koperasi tidak beroperasi lagi sehingga Susianah merasa telah dirugikan.
Sri Jumani memiliki tabungan sebesar Rp 4.175.375. Sri Jumani menabung sejak tahun 2023 dan juga pada bulan September 2024 melakukan simpanan mudharabah berjangka sebanyak Rp 25.000.000 pada KSU Al-Kahfi. Pada Maret 2025, tabungan milik Sri Jumani tersebut tidak dapat diambil. Saat itu, Sri Jumani menemui pegawai koperasi yang merupakan tetangga Sri Jumani yang bernama Eko untuk mengambil uang tabungan.
Namun tidak bisa karena uangnya tidak ada, sehingga Sri Jumani merasa telah dirugikan. Sri Jumani bisa menabung dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada KSU Al-Kahfi karena sebelumnya ditawari oleh tetangga Sri Jumani yang bernama Eko selaku karyawan KSU Al Kahfi.
Sunanik menabung sejak tahun 2018 sebesar Rp 1.235.820 dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sebesar Rp 20.000.000 pada bulan September 2024 di kantor KSU Al-Kahfi. Sri Jumani mengetahui bahwa uang tabungannya tidak dapat Sri Jumani ambil dimana saat bulan Maret 2025, Sri Jumani menemui pegawai koperasi yang merupakan tetangga Sri Jumani yang bernama Feni untuk mengambil uang tabungan.
Namun tidak bisa karena uangnya tidak ada, sehingga Sri Jumani merasa telah di rugikan. Sri Jumani bisa menabung dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah pada KSU Al-Kahfi karena sebelumnya ditawari oleh tetangga Sri Jumani yang bernama Feni selaku karyawan KSU Al Kahfi.
Usnidah menabung sejak tahun 2012 dengan total uang tabungan sebesar Rp. 4.309.084 dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sebesar Rp 58.000.000 pada tahun 2024 di kantor KSU Al-Kahfi. Sri Jumani mengetahui bahwa uang tabungan dan uang simpanan mudharabah berjangka milik Sri Jumani tersebut tidak dapat diambil saat bulan April 2025.
Sri Jumani datang ke kantor KSU Al Kahfi untuk mengambil uang tabungan. Namun diminta menunggu pimpinannya, yaitu Dadan Surachmat. Sri Jumani lalu menunggu sampe sore hari. Namun tidak ada kabar, Sri Jumani kemudian pulang.
Sejak itu, Sri Jumani mendapat kabar jika koperasi sudah tidak beropeasi lagi sehingga Sri Jumani merasa telah dirugikan. Sri Jumani bisa menabung dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada KSU Al-Kahfi karena sebelumnya ditawari oleh karyawan KSU Al Kahfi yang keliling ke tempat Sri Jumani berjualan di Pasar Pon Jombang.
Yuli Eko Wati menabung di KSU Al-Kahfi sejak tahun 2016. Total tabungan Yuli Eko Wati sebesar Rp 6.756.791 dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada Januari 2025 sebesar Rp 10.000.000.
Yuli Eko Wati mengetahui bahwa uang tabungan dan uang simpanan mudharabah berjangka miliknya tersebut tidak dapat diambil pada Maret 2025. Yuli Eko Wati menemui pegawai koperasi yang merupakan tetangganya, yaitu Eko untuk mengambil uang tabunga. Namun tidak bisa karena uangnya masih dibawa oleh pimpinannya, yaitu Dadan Surachmat.
Semenjak itu, Yuli Eko Wati mendapat kabar jika koperasi sudah tidak beropeasi lagi, sehingga Yuli Eko Wati merasa telah dirugikan.
Aminah menabung di kantor KSU Al-Kahfi sejak tahun 2020 berlanjut sampai sekarang dengan total tabungan sebesar Rp 6.675.464 dan melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000. Aminah mengetahui bahwa uang tabungan dan simpanan mudharabah berjangka miliknya pada KSU Al-Kahfi tidak dapat diambil ketika jatuh tempo pada periode Agustus 2025.
Aminah beberapa kali datang ke kantor KSU Al-Kahfi untuk mengambil tabungan miliknya, namun kantor koperasi tidak beroperasi lagi sehingga Aminah merasa telah dirugikan.
Etty Suharyati menabung di KSU AL-KAHFI sejak tahun 2023 dengan total tabungan sebesar Rp 18.346.087. Etty Suharyati mengetahui uang tabungan tersebut tidak dapat diambil ketika bulan Maret 2025, Etty Suharyati datang ke kantor KSU AL KAHFI untuk mengambil uang tabungan. Namun saat itu tidak bisa.
Menurut keterangan pimpinan koperasi, yaitu Dadan Surachmat, bahwa uangnya masih belum ada. Etty Suharyati maupun nasabah yang lain hanya diminta mencatat jumlah uang simpanan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dan kantor koperasi sudah tidak beroperasi lagi.
Imelda Yunita Sari melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada Februari 2025 di kantor KSU AL-KAHFI sebanyak 1 lembar dengan nilai Rp 10.000.000. Simpanan tersebut tidak dapat diambil ketika tanggal 18 Agustus 2025 jatuh tempo karena kantor koperasi tidak beroperasi lagi, sehingga Imelda Yunita Sari merasa telah dirugikan.
Mariyam melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejak tahun 2024 di kantor KSU AL-KAHFI sebesar Rp 30.000.000. Tabungan Mariyam tersebut tidak dapat diambil ketika bulan April 2025. Mariyam mendatangi tetangga Mariyam yang merupakan pegawai KSU AL KAHFI, yaitu Feni. Dan dijawab jika uang belum bisa diambil. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dan kantor koperasi sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Mariyam merasa telah dirugikan.
Mei Tri Wijayanti melakukan simpanan dalam bentuk tabungan pada Februari 2019 di kantor KSU AL-KAHFI senilai Rp. 32.465.176. Mei Tri Wijayanti mengetahui bahwa uang simpanan tersebut tidak dapat diambil ketika bulan April 2025, Mei Tri Wijayanti hendak mengambilnya. Namun tidak bisa karena kantor koperasi tidak beroperasi lagi sehingga Mei Tri Wijayanti merasa telah dirugikan.
Riani menabung sejak tahun 2023 di kantor KSU AL-KAHFI dengan total tabungan sebesar Rp 5.400.707. Tabungan tersebut tidak dapat diambil ketika bulan Maret 2025, Riani menemui pegawai koperasi yang merupakan tetangga Riani yang bernama Feni untuk mengambil uang tabungan. Namun tidak bisa karena uangnya tidak ada, sehingga Riani merasa telah dirugikan.
Widodo Sudarmadi melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejak tahun 2024 di kantor KSU AL-KAHFI sebesar Rp. 32.817.106. Sedangkan untuk simpanan mudharabah berjangka sebanyak 1 lembar atas nama Lilik Suwarni dengan nilai Rp 20.000.000.
Riani mengetahui tabungan tersebut tidak dapat diambil ketika jatuh tempo pada Maret 2025. Riani beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanan maupun simpanan mudharabah berjangka miliknya, namun kantor koperasi tidak beroperasi lagi.
Tutiawati menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2018 berlanjut sampai sekarang sebesar Rp 168.235. Selain itu, Tutiawati melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sebesar Rp 235.000.000 pada tahun 2024. Tutiawati mengetahui bahwa uang tabungan tersebut tidak dapat diambil ketika simpanan mudharabah berjangka jatuh tempo pada April 2025.
Sunarya menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2021 sampai sekarang dengan jumlah Rp 9.504.408. Selain itu, Sunarya melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada tahun 2025 sebanyak 1 lembar dengan nilai Rp 10.000.000. Sunarya mengetahui simpanan pada KSU AL-KAHFI tersebut tidak dapat diambil ketika jatuh tempo pada Juni 2025 lalu.
Suhartatik menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2021 sampai sekarang, yaitu 1 buku simpanan atas nama Suhartatik dengan nilai Rp 10.541.469. Selain itu, Suhartatik melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada tahun 2024 sebesar Rp 50.000.000.
Suhartatik mengetahui tabungan tersebut tidak dapat diambil ketika jatuh tempo pada Mei 2025. Suhartatik beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanan maupun simpanan mudharabah berjangka tersebut namun kantor koperasi tidak beroperasi lagi.
Siti Khotijah menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2020 berlanjut sampai sekarang, yaitu 1 buku simpanan atas nama Siti Khotijah dengan nilai Rp 1.846.000. Selain Siti Khotijah melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada tahun 2024 senilai Rp 250.000.000. Nama Kabibatul Bariah yang tertera pada sertifikat simpanan mudharabah berjangka tersebut di atas adalah keluarga, yang mana Kabibatul Bariah merupakan adik Siti Khotijah.
Dewi Sholihah menabung pada KSU AL-KAHFI sejak sekita tahun 2016 sampai 2017 berlanjut sampai sekarang. Ada 1 buku simpanan dengan jumlah Rp 640.000. Selain itu, Siti Khotijah melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka berupa 1 lembar dengan total nilai Rp 50.000.000 pada 18 Februari 2025.
Dewi Sholihah mengetahui bahwa uang simpanan tersebut pada KSU AL-KAHFI tidak dapat diambil ketika bulan jatuh tempo pada Agustus 2025.
Dwi Purwanti menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2019 berlanjut sampai sekarang. Ada 2 buku simpanan dengan jumlah pertama Rp 1.160.210 atas nama Kartijah, yaitu almarhum nenek Dwi Purwanti dan tabungan kedua sejumlah Rp. 526.000 atas nama Ngateni (ibu kandung Dwi Purwanti). Sedangkan Dwi Purwanti melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejak awal tahun 2025 sebanyak 2 deposito, dengan rincian pertama 1 lembar dengan total nilai Rp 17.000.000 dan kedua sejumlah Rp 10.000.000.
Dwi Purwanti mengetahui tabungannya tersebut tidak dapat diambil ketika bulan jatuh tempo salah satu simpanan mudharabah berjangka milik Dwi Purwanti. Lalu Dwi Purwanti beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanan Dwi Purwanti. Namun dijawab pihak koperasi bahwa uangnya belum ada. Semenjak itu kantor koperasi tidak beroperasi lagi, sehingga Dwi Purwanti merasa telah dirugikan.
Liadi menabung sejak sekita tahun 2016 berlanjut sampai sekarang. Selain itu juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada 24 Oktober 2024 di kantor KSU AL-KAHFI sebanyak 1 lembar dengan total nilai Rp 20.000.000.
Liadi mengetahui bahwa uang tabungan pada KSU AL-KAHFI tidak dapat diambil ketika bulan jatuh tempo simpanan mudharabah berjangka milik Liadi pada bulan Januari 2025.
Suyanto menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2016 berlanjut sampai sekarang. Ada 1 buku simpanan dengan jumlah Rp 2.502.740. Selain itu juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada tanggal 08 Januari 2025 sebanyak 1 lembar dengan total nilai Rp 35.000.000.
Suyanto mengetahui uang tabungannya tidak dapat diambil ketika bulan jatuh tempo simpanan mudharabah berjangka miliknya pada Juli 2025.
Tanadi Atman melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada bulan Mei 2025 di kantor KSU AL-KAHFI sebanyak 6 lembar dengan total nilai Rp 60.000.000. Tanadi Atman mengetahui bahwa uang simpanan mudharabah berjangka miliknya tersebut tidak dapat diambil ketika bulan jatuh tempo simpanan mudharabah berjangka pada Mei 2025.
Yahya Ubaidd menabung sejak tahun 2020 berlanjut sampai sekarang dimana ada 6 buku simpanan simpanan tabungan. Selain itu juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sebanyak 1 deposito sejumlah Rp 35.000.000 sejak Januari 2025 di kantor KSU AL-KAHFI.
Yahya Ubaidd mengetahui bahwa uang tabunganny dalam 6 buku simpanan simpanan tabungan saksi KSU AL-KAHFI. Sedangkan untuk simpanan mudharabah berjangka milik Yahya Ubaidd sebanyak 1 deposito sejumlah Rp 35.000.000 pada KSU AL-KAHFI tersebut tidak dapat diambil ketika bulan jatuh tempo salah satu simpanan mudharabah berjangka milik Yahya Ubaidd.
Yahya Ubaidd beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanan saksi namun dijawab pihak koperasi bahwa uangnya belum ada, dan semenjak itu kantor koperasi tidak beroperasi lagi sehingga saksi merasa telah dirugikan.
Zulaikah menabung sejak tahun 2023 berlanjut sampai sekarang dimana ada 3 buku simpanan senilai Rp 186.106.386. Selain itu juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 senilai Rp 400.000.000.
Zulaikah mengetahui bahwa uang tabungan tersebut tidak diambil ketika bulan pada April 2025, Zulaikah datang ke kantor KSU AL-KAHFI a untuk mengambil uang simpanannya. Namun dijawab oleh pegawainya yang bernama Eko jika uang simpanan milik Zulaikah tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada dan masih diusahakan. Karena uang koperasi yang memegang adalah pimpinannya, yaitu R Dadan Surachmat.
Suwito menabung di kantor KSU AL-KAHFI sejak tahun 2015 berlanjut sampai sekarang yang mana ada ada 1 buku simpanan dengan jumlah Rp 70.049.478. Selain itu, Suwito juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 senilai Rp 90.000.000.
Untuk perpanjangan tahun 2025 belum Suwito ambil karena kantor KSU AL-KAHFI sudah tutup. Suwito mengetahui bahwa uang tabungan dan uang simpanan mudharabah berjangka miliknya tidak dapat diambil ketika bulan Ramadhan 2025, Suwito beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanannya. Namun dijawab oleh pegawainya yang bernama Ana jika uang simpanan milik Suwito tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada.
Suwito datang lagi dan bertemu dengan pimpinan koperasinya, yaitu Dadan Surachmat. Lalu Suwito menyampaikan niatannya untuk mengambil uang simpanan tersebut untuk kebutuhannya. Namun dijawab jika uangnya belum ada.
Suwito menanyakan keberadaan uangnya hingga sampai tidak ada dan hanya dijawab diusahakan. Atas jawaban tersebut, Suwito menduga uang tabungan dan simpanan mudharabah berjangka miliknya tidak jelas keberadaannya.
Sundari menabung pada KSU AL-KAHFI sejak tahun 2021 berlanjut sampai sekarang dengan 3 buku simpanan dengan jumlah Rp 6.409.689. Selain itu, Sundari melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka senilai Rp 10.000.000 pada tahun 2025.
Sundari mengetahui uang tabungan dan uang simpanan mudharabah miliknya tidak diambil dimana pada bulan Ramadhan 2025, Sundari datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanannya. Namun dijawab pegawainya yang bernama Sundari jika uang simpanan milik Sundari tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada.
Sundari datang lagi dan bertemu dengan pimpinan koperasinya, yaitu Dadan Surachmat dan menyampaikan hendak mengambil uang simpanannya. Namun dijawab jika uangnya belum ada.
Sundari menanyakan keberadaan uangnya hingga sampai tidak ada dan hanya dijawab diusahakan. Sundari menduga bahwa uang tabungan dan simpanan mudharabah berjangka miliknya tersebut tidak jelas keberadaannya.
Sunanik menabung sejak tahun 2015 sampai sekarang dimana ada 1 buku simpanan dengan jumlah sisa saldo Rp 50.245. Selain itu juga melakukan simpanan mudharabah berjangka sebesar Rp 50.000.000 sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Sunanik mengetahui uang tabungannya pada KSU AL-KAHFI tidak dapat diambil pada bulan Ramadhan 2025 saat datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanan tersebut. Namun dijawab jika uang simpanan milik Sunanik tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada.
Sunanik datang beramai-ramai lagi dan bertemu dengan pimpinan koperasinya, yaitu Dadan Surachmat. Sunanik menyampaikan niatan untuk mengambil uang simpanan miliknya, namun dijawab jika uangnya belum ada. Ketika menanyakan keberadaan uangnya sampai tidak ada, namun hanya dijawab Dadan Surachmat diusahakan.
Siti Khomianah menabung sejak tahun 2017 hingga sekarang dimana ada 3 buku simpanan dengan jumlah Rp 1.582.746. Selain itu juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka senilai Rp 53.000.000 sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Siti Khomianah mengetahui bahwa uang tabungannya tersebut tidak dapat diambil ketika bulan Ramadhan 2025 Siti Khomianah datang ke rumah salah satu pegawainya yang bernama Eko untuk mengambil uang simpanan tersebut. Namun dijawab oleh Eko jika uang simpanan milik Siti Khomianah tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada dan masih diusahakan.
Nur Hayati menabung tersebut sejak tahun 2023 hingga sekarang dimana ada 1 buku simpanan dengan jumlah sisa saldo Rp. 238.143. Selain itu juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 senilai Rp 17.000.000.
Nur Hayati mengetahui uang tabungannya tersebut tidak dapat diambil ketika bulan Ramadhan 2025, Nur Hayati datang ke rumah salah satu pegawainya, yaitu Eko untuk mengambil uang simpanan miliknya. Namun dijawab oleh Eko jika uang simpanan milik Nur Hayati tidak dapat diambil dengan alasan uangnya masih belum ada dan masih diusahakan.
Mudji Harto Mulyowidodo menabung sejak tahun 2015 berlanjut sampai sekarang dimana ada 1 buku simpanan dengan jumlah sisa saldo Rp 2.321.285. Selain itu Mudji Harto Mulyowidodo juga melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka senilai Rp 20.000.000 sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Mudji Harto Mulyowidodo mengetahui tabungannya tidak dapat diambil karena saat ini KSU AL-KAHFI sudah tutup dari sekira bulan April 2025.
Dwi Cahyono melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka senilai Rp 20.000.000 tahun 2025 di kantor KSU AL-KAHFI. Dwi Cahyono mengetahui uang simpanan miliknya tersebut tidak dapat diambil karena saat ini KSU AL-KAHFI tersebut sudah tutup dari sekira bulan April 2025.
Lilik Yosumiatun menabung sejak tahun 2024 berlanjut sampai sekarang dimana ada 1 buku simpanan senilai Rp 3.813.108. Selain itu, Lilik Yosumiatun melakukan deposito dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka pada tahun 2024 dimana ada 4 lembar sertifikat seniali Rp 310.000.000.
Lilik Yosumiatun mengetahui uang tabungannya tersebut tidak dapat diambil ketika bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025, Lilik Yosumiatun beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanannya. Namun kantor koperasi sudah tidak beroperasi lagi sehingga Lilik Yosumiatun tidak bisa mengambil yang simpanan dan merasa telah dirugikan.
Erni Tri Alifah menabung dalam bentuk simpanan mudharabah berjangka senilai Rp 550.000.000 pada tahun 2024 di kantor KSU AL-KAHFI. Erni Tri Alifah mengetahui tabungan miliknya tersebut tidak dapat diambil ketika bulan April 2025, Erni Tri Alifah beberapa kali datang ke kantor KSU AL-KAHFI untuk mengambil uang simpanan miliknya. Namun kantor koperasi tidak beroperasi lagi, sehingga Erni Tri Alifah merasa dirugikan.
Ketika anggota/nasabah memasukkan simpanan kepada koperasi KSU AL-KAHFI, yang menerima uang simpanan dari nasabah tersebut adalah Marketing yaitu Eko Hadi Nuryono. Lalu disetorkan kepada bagian Admin, yaitu Dwi Yuana. Lalu diperiksa oleh Dwi Yuana.
Setelah selesai, oleh Dwi Yuana disetorkan kepada kasir, yaitu Feni Candra Rubiyanti. Setelah itu, oleh Feni Candra Rubiyanti disetorkan kepada R Dadan Surachmat selaku Manajer KSU AL-KAHFI.
KSU AL-KAHFI tidak memiliki rekening badan hukum dan dana atau uang yang terkumpul hasil simpanan anggota pada KSU AL-KAHFI tersebut, R Dadan Surachmat terima dari kasir Feni Candra Rubiyanti. Kemudian R Dadan Surachmat simpan rekening pribadi miliknys, yakni BPRS Lantabur atas nama R Dadan Surachmat.
R Dadan Surachmat tidak memiliki surat kuasa dari pihak pengurus KSU AL-KAHFI untuk menyimpan dana KSU AL-KAHFI pada rekening BPRS Lantabur atas nama R Dadan Surachmat. R Dadan Surachmat menyimpan dana simpanan dari anggota KSU AL-KAHFI tersebut di rekening pribadi miliknya yakni BPRS Lantabur atas nama R Dadan Surachmat sejak berdirinya Koperasi tersebut. Dana simpanan anggota yang R Dadan Surachmat simpan di rekening pribadi miliknya adalah semua jenis simpanan anggota.
Cara R Dadan Surachmat mencari dana untuk keperluan KSU AL-KAHFI adalah menghimpun dana dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan maupun simpanan berjangka serta mencari pinjaman dari bank.
Pada KSU AL-KAHFI tidak terdapat aturan tertulis atau standart operasional prosedur (SOP) berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab R Dadan Surachmat selaku Manajer, karena penunjukan R Dadan Surachmat dilakukan secara lisan oleh Almarhum Bachtiar Baso selaku Ketua Koperasi.
Besaran keuntungan yang dijanjikan oleh R Dadan Surachmat dari bagi hasil untuk simpanan mudharabah berjangka dalam tempo 3 bulan adalah sebesar 0,6%, dalam tempo 6 bulan sebesar 0,7%. Dan dalam tempo 12 bulan sebesar 0,8%.
Presentase tersebut lebih besar dari yang diberikan oleh bank-bank konvensional maupun syariah. Namun pada KSU AL-KAHFI sendiri tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai besaran keuntungan bagi hasil untuk simpanan mudharabah berjangka tersebut.
Maksud dan tujuan R Dadan Surachmat memberikan keuntungan bagi hasil yang nilainya lebih tinggi dari bank-bank konvensional maupun syariah adalah untuk memudahkan mendapatkan atau menarik anggota atau nasabah supaya menyimpan dana pada KSU AL-KAHFI. Selain dengan memberikan janji keuntungan bagi hasil yang lebih besar dari bank-bank konvensional maupun syariah, yang R Dadan Surachmat lakukan untuk mencari dana tersebut adalah melakukan layanan jemput bola atau meminta karyawan untuk berkeliling mencari anggota dengan sistem tanpa hadir ke kantor KSU AL-KAHFI alamat Jl. Seroja nomor 57 Jombang, melainkan nasabah cukup di rumah atau di tempatnya dan didatangi oleh karyawan koperasi.
Sumber dana yang dipergunakan untuk memberikan keuntungan bagi hasil atas simpanan mudharabah berjangka dalam tempo 3 bulan adalah sebesar 0,6%, dalam tempo 6 bulan sebesar 0,7%, dan dalam tempo 12 bulan sebesar 0,8% tersebut berasal dari uang simpanan anggota tersebut sendiri, sehingga dana simpanan dari anggota tersebut R Dadan Surachmat pergunakan untuk biaya operasional.
Apabila ada dana yang baru masuk dari simpanan anggota baru dipergunakan untuk mengganti dana simpanan anggota lama yang telah jatuh tempo berikut keuntungan bagi hasilnya. Sedangkan biaya operasional yang dikeluarkan untuk kepentingan KSU AL-KAHFI tersebut diantaranya adalah pembayaran gaji karyawan, pembayaran biaya listrik, dan keperluan alat sarana prasarana kantor.
Anggota yang menyimpan dana pada KSU AL-KAHFI tidak mengetahui jika dana yang disimpannya pada KSU AL-KAHFI, R Dadan Surachmat pergunakan untuk kepentingan biaya operasional koperasi serta untuk mengganti dana nasabah yang lain saat mengambil simpanan uangnya. Padahal semestinya simpanan anggota tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan biaya operasional koperasi, namun untuk kegiatan usaha koperasi.
Selain itu juga seluruh dana simpanan pada KSU AL-KAHFI yang diterima oleh Kasir yaitu Feni Candra Rubiyanti penggunaannya hanya dilakukan oleh R Dadan Surachmat sendiri. Karena semua dana yang terhimpun dipegang oleh R Dadan Surachmat.
R Dadan Surachmat menyampaikan kepada karyawan terutama bagian Marketing untuk menawarkan kepada anggota yang hendak mengambil dana simpananya yang telah jatuh tempo untuk menawarkan perpanjangan guna menghindari kecurigaan anggota terkait dana yang tidak bisa diberikan saat memasuki jatuh tempo.
Setelah banyak nasabah yang menanyakan tentang tabungannya, R Dadan Surachmat menyampaikan kepada karyawan terutama bagian Marketing untuk menawarkan kepada anggota yang hendak mengambil dana simpananya yang telah jatuh tempo untuk menawarkan perpanjangan guna menghindari kecurigaan anggota terkait dana yang tidak bisa diberikan saat memasuki jatuh tempo. Disampaikan oleh R Dadan Surachmat saat terakhir kali bertemu dan berkomunikasi dengan para pergawai KSU AL-KAHFI pada Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah makan Zam Zam Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
KSU AL-KAHFI badan hukumnya terdaftar dengan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor Badan Hukum : 518.1/1193/BH/XVI.8/415.31/08 tanggal 05 Juni 2008 dengan nama badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Al-Kahfi kemudian diubah menjadi KSU Al-Kahfi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 518.1/277/PAD/XVI.8/418.35/2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Al-Kahfi. Adapun perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Notaris H. Romlan, S.H., M.Hum.
Berkaitan perizinan usaha dari KSU AL-KAHFI tersebut pada tahun 2024 pernah mengajukan perizinan berusaha melalui system OSS (Online Single Submission), namun dari pihak KSU AL-KAHFI statusnya belum memenuhi persyaratan karena belum memenuhi komitmen atau kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui system OSS.
Terkait dengan perizinan berusaha KSU AL-KAHFI a tidak memiliki perizinan berusaha. Karena dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang tidak pernah membuat rekomendasi perizinannya dan juga tidak terdapat dokumen arsip yang berkaitan dengan perizinan tersebut.
Sebagaimana yang tercatat dalam Dokumen Rapat Anggota Tahunan KSU AL KAHFI tutup buku tahun 2022 yang dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang kondisi keuangan cukup sehat, yakni memiliki laba sebesar Rp 48.093.556,36 yang tidak sesuai dengan kondisi koperasi sebenarnya.
Dari terkait pencatatan keuangan kasir oleh Feni Candra Rubianti, rekapitulasi adalah pencatatan periode tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2025 yang mana saldo akhir KSU AL-KAHFI dari pencatatan Feni Candra Rubianti adalah sejumlah Rp 1.805.149.670 dengan pencatatan transaksi terakhir pada tanggal 13 Maret 2025.
Saldo sejumlah Rp 1.805.149.670 seharusnya ada di penguasaan R Dadan Surachmat selaku pimpinan KSU AL-KAHFI, karena semua keuangan setelah terkumpul di kasir langsung Feni Candra Rubianti disetorkan kepada R Dadan Surachmat. Namun uang tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Atas perbuatan R Dadan Surachmat tersebut, total kerugian yang dialami seluruh korban adalah sebesar Rp 3.529.481.006. (*)
Editor : Redaksi