Bagus Lukita Adhi Gadaikan Mobil Inventaris PT Dwi Jaya Adiwahana

Reporter : Arif yulianto
Bagus Lukita Adhi

Bagus Lukita Adhi (43 tahun) selaku yang pada saat kejadian tindak pidana menjabat sebagai Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto PT Dwi Jaya Adiwahana menggadaikan mobil inventaris kantornya kepada Andri Kurniawan. Akibatnya, PT Dwi Jaya Adiwahana mengalami kerugian sebesar ± 200 juta.

PT Dwi Jaya Adiwahana merupakan perusahaan bergerak di bidang usaha penjualan mobil baru merk Isuzu, service dan jual sparepart / suku cadang. Tugas tanggung jawab Bagus Lukita Adhi selaku Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto di PT Dwi Jaya Adiwahana adalah melakukan control dan monitoring Kantor cabang dan memastikan semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan sop dan prosedur, kemudian memastikan pencapaian target yang sudah dicanangkan di Cabang Mojokerto.

Baca juga: Muhammad Mario Habibie Jadi DPO Polres Gresik

Bagus Lukita Adhi bekerja di PT Dwi Jaya Adiwahana sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025. Selama menjabat sebagai Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto di PT Dwi Jaya Adiwahana, Bagus Lukita Adhi mendapatkan mobil dinas inventaris dari PT Dwi Jaya Adiwahana berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi (nopol) B-1963-WZD dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Prima Parama Mobilindo.

Bagus Lukita Adhi yang saat itu selaku Kepala Cabang Isuzu Mojokerto sedang membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Kemudian pada 12 September 2024, Bagus Lukita Adhi menghubungi Andri Kurniawan yang merupakan teman Bagus Lukita Adhi dengan maksud untuk meminjam uang kepada Andri Kurniawan sebesar Rp 28 juta dengan jaminan kendaraan inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto, yakni 1 unit mobil Daihatsu Terios dengan Nopol B-1963-WZD.

Andri Kurniawan sepakat untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp 28 juta, dengan syarat uang tersebut dipotong oleh Andri kurniawan sebesar 10 % sebesar Rp 2.800.000 untuk kepentingan Andri Kurniawan. Bagus Lukita Adhi pun menyetujui kesepakatan tersebut, sehingga Bagus Lukita Adhi hanya menerima uang sebesar Rp 25.200.000 yang ditransfer oleh Andri ke rekening BCA Bagus Lukita Adhi. Kendaraan tersebut diserahkan oleh Bagus Lukita Adhi kepada Andri Kurniawan di Stadion Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Bagus Lukita Adhi pada 13 September 2024, mengembalikan dana yang dipinjam Bagus Lukita Adhi ke Andri Kurniawan sebesar Rp 27.500.000, dan kendaraan yang dijaminkan tersebut dikembalikan oleh Andri Kurniawan ke Bagus Lukita Adhi. 

Pada 19 September 2024, Bagus Lukita Adhi menghubungi kembali Andri Kurniawan untuk meminjam uang lagi sebesar Rp 30 juta dengan alasan Bagus Lukita Adhi membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Bagus Lukita Adhi menjaminkan kembali mobil inventaris kantor yakni 1 unit mobil Daihatsu Terios Nopol B-1963-WZD beserta STNK atas nama PT Prima Parama Mobilindo kepada Andri Kurniawan.

Andri kurniawan menyepakati dengan syarat uang tersebut akan dipotong sebesar Rp 3 juta untuk Andri Kurniawan. Lalu Bagus Lukita Adhi sepakat dan menerima pinjaman uang dari Andri Kurniawan yang ditransfer ke rekening BCA Bagus Lukita Adhi sebesar Rp 27 juta. Sedangkan kendaraan jaminan tersebut diserahkan oleh Bagus Lukita Adhi kepada Andri Kurniawan di Stadion Mojosari Kabupaten Mojokerto. 

Pada 27 september 2024, uang tersebut dikembalikan Bagus Lukita Adhi ke Andri Kurniawan sebesar Rp 30 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama Andri Kurniawan, dan kendaraan yang digunakan jaminan tersebut telah dikembalikan oleh Andri Kurniawan karena Bagus Lukita Adhi telah mengembalikan uang tersebut kepada Andri Kurniawan. 

Kemudian pada 30 September 2024, Bagus Lukita Adhi meminjam uang kembali kepada Andri Kurniawan sebesar Rp 5 juta. Tanggal 16 Desember 2024, Bagus Lukita Adhi meminjam kembali kepada Andri Kurniawan sebesar Rp 6.300.000. Dan tanggal 18 Desember 2024, Bagus Lukita Adhi meminjam kembali kepada Andri Kurniawan sebesar Rp 5.300.000. 

Baca juga: Penggelapan Mobil Rental di Kediri, Hanny Arzetti Azalia Dipenjara

Secara keseluruhan, uang tersebut belum dikembalikan oleh Bagus Lukita Adhi ke Andri Kurniawan. Kemudian pada 18 Desember 2024, Bagus Lukita Adhi menghubungi kembali Andri Kurniawan untuk meminjam uang lagi sebesar Rp 25 juta. Andri Kurniawan pun meminjamkan lagi uang kepada Bagus Lukita Adhi sebesar Rp 25 juta yang dipotong oleh Andri Kurniawan sebesar Rp 2.500.000.

Belum sempat terbayar uang tersebut, Bagus Lukita Adhi menggadaikan mobil STRADA sebesar Rp 22.500.000 ke Andri Kurniawan. Kemudian pada Januari 2025, mobil Strada tersebut ditukar Bagus Lukita Adhi dengan mobil Daihatsu Xenia, lalu ditukar lagi dengan Avanza dan Toyota Rush warna putih untuk uang gadai Rp 22.500.000 dan belum dikembalikan.

Bagus Lukita Adhi meminjam lagi uang kepada Andri Kurniawan pada 21 Desember 2024 sebesar Rp 6.200.000 dan belum sempat dikembalikan. Tiba – tiba pada 24 Januari 2025, Bagus Lukita Adhi menukar mobil toyota Rush tersebut dengan mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto yaitu 1 unit mobil Daihatsu Terios Nopol B-1963-WZD.

Bagus Lukita Adhi meminjam lagi uang senilai Rp 6.250.000. Pada 27 Januari 2025, Bagus Lukita Adhi pinjam uang sebesar Rp 6 juta, sehinggal total keseluruhan uang yang belum dikembalikan oleh Bagus Lukita Adhi ke Andri Kurniawan adalah sebesar Rp 57.550.000 dengan jaminan berupa mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto PT Dwi Jaya Adiwahana, yaitu 1 unit mobil Daihatsu Terios Nopol B-1963-WZD.

Mekanisme penggunaan kendaraan operasional / inventaris adalah harus seijin dari person in charge (PIC) seperti Bagus Lukita Adhi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Isuzu Mojokerto PT Dwi Jaya Adiwahana yang mendapat kendaraan dinas, yakni 1 unit mobil Daihatsu Terios Nopol B-1963-WZD, harus seijin dari atasan / pimpinan dalam hal ini Operasional Manager yakni Yohannes Kusumo.

Baca juga: Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah Jadi DPO Polres Bondowoso

Pada saat kejadian tersebut, Bagus Lukita Adhi menggadaikan kendaraan operasional / inventaris PT Dwi Jaya Adiwahana yaitu 1 unit mobil Daihatsu Terios Nopol B-1963-WZD beserta STNK atas nama PT Prima Parama Mobilindo tanpa seijin dari Manager Operasional.

Bagus Lukita Adhi menjaminkan mobil inventaris kantor cabang Isuzu Mojokerto PT Dwi Jaya Adiwahana kepada Andri Kurniawan tanpa sepengetahuan dari perusahaan cabang Isuzu Mojokerto. 

Bagus Lukita Adhi lalu dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jenny Tulak menyatakan bahwa Bagus Lukita Adhi bin Basuki Rahmat  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang RI nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru