Jual Mobil ke Heni Handayani, Supriyadi Kena Hukuman Penjara
Supriyadi melakukan penggelapan dalam jual beli mobil Honda Brio nomor polisi (nopol) S-1266-ZQ tahun 2018. Mobil tersebut dijual ke Heni Handayani secara diangsur, namun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) digadaikan oleh Supriyadi ke Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri tanpa sepengetahuan Heni.
Akibatnya, Heni Handayani dirugikan dan melaporkan Supriyadi ke Polisi karena telah membayar lunas mobil Honda Brio yang dijual Supriyadi. Setelah dijadikan tersangka, Supriyadi dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian menjalani sidang sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Pada Kamis, 2 Juli 2026, Supriyadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Rachmat Lahasan selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Supriyadi bin Sudarto (almarhum).
“Menyatakan Terdakwa Supriyadi bin Sudarto (almarhum) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim sambil menyebutkan bahwa Supriyadi melanggar Pasal 486 KUHP.
Kasus penggelapan dalam jual beli mobil ini berawal dari Supriyadi dan Heni Handayani yang sama- sama bekerja di Swalayan Transmart, Kediri. Kemudian pada September 2023, Supriyadi menawarkan kendaraan mobil Honda Brio nomor polisi (nopol) S-1266-ZQ tahun 2018 miliknya kepada Heni Handayani dengan memperlihatkan foto unit kendaraan berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya.
Untuk meyakinkan Heni Handayani setelah melihat foto dan percaya dengan Supriyadi, Heni Handayani tertarik untuk membelinya. Lalu terjadi pembicaraan dan tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 140 juta dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan pelunasan dapat dilakukan pada akhir tahun 2024 sekaligus dengan penyerahan BPKB kendaraan.
Pada Minggu 10 September 2023, Supriyadi mendatangi rumah Heni Handayani di Pondok Kencana, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk, dengan diantar seorang temannya yang tidak dikenal dengan maksud dan tujuan untuk mengantar kendaraan mobil Honda Brio nopol S-1266-ZQ berikut STNK dan kunci kontaknya kepada Heni Handayani.
Mulai tanggal 10 September 2023 tersebut sampai dengan tanggal 26 Januari 2024, Heni Handayani melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening BCA atas nama Supriyadi hingga total transfer sebesar Rp 90 juta / sesuai perjanjian. Lalu dari transfer tersebut dibuat kuitansi penerimaan uang dan ditandatangani oleh Supriyadi tertanggal 26 Januari 2024.
Pada Selasa 30 Januari 2024, Supriyadi menyampaikan kepada Heni Handayani terkait biaya balik nama kendaraan menjadi atas nama Heni Handayani dan pembayaran pajak sebesar Rp 11.500.000. Setelah itu, Heni Handayani kembali melakukan pembayaran sebesar Rp 8.500.000. Sedangkan sisanya akan dibayarkan pada saat penyerahan BPKB.
Lalu dibuatkan kwitansi penerimaan uang biaya balik nama dan pajak yang ditandatangani oleh Supriyadi tertanggal 30 Januari 2024. Setelah itu, Heni Handayani mulai mempertanyakan terkait BPKB, namun Supriyadi selalu memberikan alasan.
Pada Jumat 7 Juni 2024 saat Heni Handayani mengendarai kendaraan tersebut, lalu didatangi oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri yang menerangkan apabila kendaraan tersebut merupakan objek jaminan milik Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri yang telah mengalami penunggakan pembayaran atas nama debitur Sopuah (istri Supriyadi), sehingga kendaraan tersebut ditarik oleh pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri.
Setelah penarikan tersebut, Heni Handayani menemui Supriyadi untuk meminta penjelasan terkait kendaraan tersebut. Hingga pada Rabu 12 Juni 2024 antara Supriyadi dan Heni Handayani membuat surat perjanjian yang berisi apabila Supriyadi tidak dapat melakukan pengurusan kendaraan tersebut di Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kediri, maka Supriyadi akan mengembalikan uang Heni Handayani paling lambat bulan November 2024. Namun hingga saat ini belum ada pengembalian kepada Heni Handayani.
Akibat kejadian tersebut, Heni Handayani mengalami kerugian sebesar Rp. 98.500.000. (*)
Editor : S. Anwar