Pedagang yang Mangkal di Tepi Jalan di Bondowoso Mengeluh Dikenakan Pajak
Pedagang yang mangkal di tepi jalan raya mengeluh atas kebijakan Pemerintah Bondowoso yang mengenakan pajak terhadap mereka. Besaran pajaknya mencapai Rp 10.000 / m2.
Pajak tersebut dinilai memberatkan pedagang karena omzetnya dinilai tak sebanding dengan pajak yang harus dibayarkan.
“Ada penarikan pajak buat tretan (saudara) yang punya usaha, khususnya usahanya berada di pinggir jalan raya langsung. Pajaknya adalah akses keluar dan masuk pelanggan/pembeli. Sekarang dikenakan pajak sama Pemkab (Pemerintah Kabupaten Bondowoso). Besaran pajaknya 10.000/m², dimana lebih mahal dari pajak reklame dan pajak bumi bangunan,” kata pedagang di Bondowoso.
Salah satu pedagang yang dikenakan pajak ialah M Amin, warga Desa Petung, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Dia ditagih pajak oleh Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso melalui surat tagihan tertanggal 1 Juli 2026.
Dalam surat tagihan retribusi jasa usaha tersebut, M Amin sebagai pedagang sembako ditagih retribusi sebesar Rp 252.800 untuk periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Aturannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), setiap usaha/industri yang memanfaatkan aset pemerintah daerah berupa aset ruang milik jalan yang dipergunakan jalan keluar masuk (JKM) diwajibkan membayar restribusi jasa usaha.
Dalam hal ini, M Amin memanfaatkan aset pemerintah untuk berdagang sembako di Curahdami, Pasarramok, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Luas jalan keluar masuk (JKM) ialah 7,90 meter x 3,20 meter = 25,28 m2.
“Pembayaran retribusi jasa usaha tahun 2026 dilakukan melalui Bank Jatim atas nama penerimaan retribusi Jasa usaha Jalan Piere Tendean nomor 1A, Kelurahan Badean, Bondowoso. Bukti pembayaran selanjutnya dikirim ke Bendahara Penerimaan Dinas Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso selambat lambatnya 3 hari kerja. Setelah tanggal pembayaran selanjutnya diterbitkan Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) untuk diserahkan kepada penyedia jasa,” tulis surat tagihan dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso. (*)
Editor : Redaksi