Nama Muzaki mengemuka dan santer jadi perbincangan belakangan ini. Pengusaha asal Kabupaten Gresik tersebut disebut memiliki relasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Tidak hanya aparat penegak hukum di tingkat lokal, tapi juga jaringan kuat di jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Hal itu dibuktikan dengan belum tersentuhnya Muzaki saat melaksanakan pengurugan lahan miliknya yang materialnya berasal dari galian c yang diduga tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Tanah Urug di Desa Tambak Beras Gresik Berasal dari Galian C Ilegal
Lokasi urugan di Desa Tambak Beras, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sudah berhari-hari, urugan lahan di Desa Tambak Beras tersebut dijalankan. Sepanjang itu pula, protes dan aduan dari masyarakat masuk ke layanan online aparat penegak hukum di tingkat lokal dan Polda Jawa Timur. Namun selama itu pula, tidak ada tindaklanjut untuk sekadar penertiban apalagi diproses hukum.
Hal itu jadi pertanyaan dari Muhammad Fazly dari Pushuknas, ada apa dengan aparat penegak hukum, karena relasi kuat atau faktor lain ?
“Kami telusuri, pemilik lahan urug di Desa Tambak Beras ialah Muzaki. Dia seorang pengusaha besi tua terkemuka di Kabupaten Gresik. Jaringannya luas. Jadinya, itu yang bikin aparat kita keder,” ujar Muhammad Fazly kepada Lintasperkoro pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca juga: Proyek Urug di Desa Tambak Beras Tidak Pamit ke Kades
Menurut Muhammad Fazly, tanah urugan di lahan milik Muzaki di Desa Tambak Beras dikirim dari proyek galian perusahaan PT BHS di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Proyek galian tersebut patut diduga kuat tanpa dilengkapi perizinan usaha pertambangan. Sebab, material galian diperjual belikan oleh pelaksana proyek.
Muhammad Fazly sudah melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum supaya mematuhi izin yang berlaku. Sebab, dampak dari galian dan urugan tersebut banyak. Salah satunya hilangnya PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Gresik, rusaknya jalan yang dilintasi truk-truk pengangkut material, dan persoalan tata ruang.
“Harusnya jika ada izin, ada PAD yang masuk ke kas daerah yang bisa dinikmati masyarakat Gresik. Bukan cuma menerima dampak dari proyek urugan dan galian itu saja. PAD Gresik tahun ini ditarget Rp 1,6 triliun. Per Juli ini, sudah terealisasi Rp 809,13 miliar. Jika urugan ilegal dibiarkan, sulit untuk mencapai PAD khususnya dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” tegas Muhammad Fazly.
Baca juga: Tragedi Tambang di Desa Temenggung, 8 Orang Tewas
Terlebih, kata Muhammad Fazly, Bupati Gresik sudah menerbutkan Keputusan Bupati Gresik Nomor : 540/ 54 /Hk/437.12/2026 Tentang Tim Pelaksana Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi Dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan Dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Gresik. Sebagai ketuanya ialah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
Namun, pembiaran terhadap galian dan urugan tanpa dilengkapi dokumen seakan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal tersebut. Bahkan bisa disebut pembiaran. (*)
Editor : S. Anwar