Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) Kabupaten Jepara menyegel 3 lokasi tambang ilegal di wilayahnya. Penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemilik tambang diperingkatkan agar tidak beroperasional namun masih bandel.
Penyegelan dilakukan pada pada Rabu (15/7/2026). Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, hingga Satreskrim Polres Jepara.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Ada dua kecamatan yang jadi lokasi tambang ilegal yang jadi sasaran penyegelan, yakni Kecamatan Mayong dan Kecamatan Pecangaan. Lokasi pertama berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Jenis tambang di lokasi tersebut ialah batu andesit.
Pemiliknya ialah pria berinisial N. Saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB datang ke lokasi tambang, sejumlah operator langsung kabur tunggang-langgang. Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB menemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor yang ditinggalkan. Aktivitas di sini tergolong merusak karena membuat dua titik mata air alami terbuka dan terancam rusak.
Lokasi Kedua di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, Mayong. Tambang andesit milik pria berinisial B. Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara memergoki satu truk beserta krunya yang sedang mengangkut sisa batuan. Untuk mengelabui Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, pengelola sempat menyembunyikan dua unit ekskavator di area rimbun sejauh 300 meter dari lokasi kerukan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo menegaskan bahwa kedua lokasi di Desa Pancur ini sebenarnya sudah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 7 Juli 2026 lalu.
"Namun, saat tim kembali melakukan inspeksi pada 15 Juli 2026, aktivitas tambang ternyata masih berlanjut dan mereka sama sekali tidak mengindahkan peringatan kami," ujar Akhmad Nafe' Sutejo.
Baca juga: Pria Pakai Atribut TNI Melawan Polisi Saat Penertiban Tambang Ilegal di Sambati
Karena tidak ada pengelola maupun pekerja yang dapat dimintai keterangan di tempat, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara memasang garis pembatas Satpol PP untuk menghentikan total seluruh aktivitas.
Ketegasan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara juga menyasar lokasi ketiga di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tambang yang dikelola oleh pria berinisial R (atau TF) ini diketahui baru beroperasi sekitar enam hari namun sudah menimbulkan kerusakan serius.
Saat digerebek, petugas menemukan satu unit loader dan sembilan unit dump truck, bukaan tambang seluas 400 meter persegi, dinding galian curam berbahaya setinggi 5 meter.
Berdasarkan aturan tata ruang, lokasi tambang ketiga ini dipastikan melanggar hukum berat karena berada di kawasan permukiman perkotaan yang sama sekali tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Tambang ini pun langsung ditutup rapat dengan garis Satpol PP Jepara.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak
Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan para pemilik tambang ilegal ini tidak akan lolos begitu saja. Selain penutupan total, penambang ilegal diwajibkan untuk membayar Pajak. Mempertanggungjawabkan dan membayar pajak daerah atas seluruh material andesit/batuan yang telah telanjur digali dan dijual.
Selain itu, penambang ilegal dilarang beraktivitas sebelum mengantongi izin resmi (khusus untuk wilayah yang secara tata ruang diperbolehkan).
Pemkab Jepara juga memberikan peringatan terakhir. Jika setelah penyegelan ini para pemilik tambang masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, kasus ini akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum pidana melalui pihak kepolisian sesuai perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : S. Anwar