Kasus Dugaan Penipuan ASN
Agus Priyono Gugat Kapolres dan Kejari hingga Bupati Gresik
Agus Priyono Gugat Kapolres dan Kejari hingga Bupati Gresik
Raga boleh ada di balik jeruji besi tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Gresik. Tapi soal nyali, tak membuat Agus Priyono ciut. Bupati Gresik, Kapolres Gresik, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Gresik pun dilawannya.
Perlawanan Agus Priyono itu untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuatnya dijadikan tersangka. Agus Priyono melawan melalui jalur Pengadilan dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Priyono melalui Kuasa Hukumnya, Adiyono Wijayanto, terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik sejak Kamis, 9 Juli 2026, dengan perkara nomor : 78/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Ada 5 pihak yang jadi Tergugat. Antara lain Antoni (Tergugat 1), Refystia Agustyan Rossika (Tergugat 2), Bupati Gresik cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Gresik (Tergugat 3), Kepala Polisi Republik Indonesia cq Kepala Polisi Daerah Jawa Timur cq Kepala Polisi Resort Gresik (Tergugat 4), dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Tergugat 5).
Sidang perdana dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Agus Priyono dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026 di ruang candra Pengadilan Negeri Gresik.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap bermula ketika seorang wanita berinisial SE asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendatangi kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pada Senin pagi, 4 April 2026. Wanita tersebut membawa SK pengangkatan sebagai ASN Pemkab Gresik, lengkap dengan pakaian seragam dinas ala ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dia masuk ke salah satu ruangan kerja, lalu berjabat tangan dengan beberapa pegawai Pemkab Gresik. Kemudian SE menunjukkan SK Pengangkatannya sebagai ASN Pemkab Gresik. Dalam SK pengangkatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditunjukkan oleh SE, dilengkapi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima SE pada April 2026.
Saat diteliti lebih lanjut, ternyata SK pengangkatan SE sebagai ASN Pemkab Gresik palsu. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Gresik, Imam Basuki menemukan kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tercantum.
SE mengaku mendapat penempatan di Bagian Humas. Padahal, nomenklatur itu sudah lama dihapus dan berhenti menjadi Bagian Prokopim. Selain bagian Humas, juga ditempatkan di bagian organisasi dan tata laksana, hingga Dinas Sosial.
Imam Basuki mengecek dokumen yang dibawa SE tersebut. Dalam dokumen itu terpampang SK pengangkatan tahun 2024 yang telah dilegalisasi. Namun, terdapat perbedaan pada tanda tangan pejabat yang tertera di SK itu.
Kemudian kasus ini pun viral. Lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan ASN dan dugaan penipuan rekrutmen ASN Pemkab Gresik ini. Dari penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, ditemukan korbannya tidak hanya inisial SE tapi lebih dari 14 orang. Para korban membayar uang mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta dengan iming-iming bisa lolos dalam seleksi rekrutmen ASN di Pemkab Gresik.
Dalam proses hukum, lalu Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Antoni (46 tahun), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Anton merupakan pria yang dipecat dari ASN Pemkab Gresik karena sering bolos dan terlibat judi online.
Setelah ditetapkan tersangka, Antoni kabur ke luar Pulau. Namun Polres Gresik memburunya. Hingga pada Minggu (26/4/2026) malam, Anton ditangkap di tempat persembunyiannya, di Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Melalui pada jumpa pers pada Senin (27/4/2026), Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya adalah membuat surat SK pengangkatan ASN palsu sendiri dengan memakai 2 Handphone dan seolah – olah bisa berkoordinasi dengan orang di bagian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Dari hasil pemeriksaan Polres Gresik, Antoni mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Selain mengamankan Antoni, Satreskrim Polres Gresik juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta satu kartu ATM atas nama istri Antoni. Uang itu digunakan Antoni untuk membayar hutang-hutangnya.
Antoni disangka dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Seret Agus Priyono
Antoni rupanya tak mau sendirian menanggung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang menjeratnya tersebut. Dia pun mulai menyeret nama lain, yakni Agus Priyono yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Gresik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Gresik.
Kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari mengungkapkan, tindakan kliennya memalsukan dokumen murni karena tergiur imbalan uang dalam jumlah besar saat sedang menganggur, dan mengklaim seluruh aksinya digerakkan atas arahan pihak lain.
“Klien kami mengaku bersalah, tetapi perbuatannya tidak dilakukan seorang diri,” ujar Debby Puspita Sari pada Selasa (16/6/2026).
Dalam hal ini, Debby Puspita Sari menyebutkan pihak lain yaitu berinisial AP (Agus Priyono). AP diduga mengatur jalannya operasi dari belakang layar. Kliennya hanya berperan sebagai pembuat dokumen palsu.
“Klien kami hanya memproduksi SK palsu. Namun otak pelaku adalah AP,” ungkap Debby Puspita Sari.
Dan ternyata, dugaan Debby Puspita Sari tersebut berbuah hasil. Satreskrim Polres Gresik menetapkan Agus Priyono (56 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN). Agus Priyono diperiksa Satreskrim Polres Gresik pada Jumat (10/7/2026). Setelah pemeriksaan itu, Agus Priyono ditahan di Rumah Tahanan Sattahti Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya berkata, penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Agus Priyono setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara. Hasilnya, diduga kuat Agus Priyono menjadi perantara antara Antoni dengan para korban.
Peran Agus Priyono ialah membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya. (*)
Editor : Redaksi