Harta Gus Yani Tembus Rp 21 Miliar, Gaji Bupati Gresik Cuma 2,1 Juta Sebulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani. Inzet : laporan LHKPN Gus Yani tahun 2024
Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani. Inzet : laporan LHKPN Gus Yani tahun 2024
grosir-buah-surabaya

Kekayaan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani terus melesat dari tahun ke tahun. Padahal, gaji sebulan yang diterima Bupati yang disapa Gus Yani tersebut hanya Rp 2,1 juta. Masih jauh dari gaji Upah Minimum Kabupaten Gresik di tahun 2026 yang ditetapkan Rp 5.195.401.

Mengacu pada Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 146 /Hk/437.12/2025 tentang Pemberian Hak Keuangan Berupa Gaji Pokok kepada Bupati dan Wakil Bupati Gresik sebagai Kompensasi Masa Jabatan, disebutkan bahwa gaji Bupati Gresik sebesar Rp 2,1 juta sebulan. Sedangkan Wakil Bupati Gresik sebesar Rp 1,8 juta sebulan. 

Hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang didapat Bupati Gresik dan Wakil Bupati Gresik dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik. Meski mendapat gaji Rp 2,1 juta per bulan, tapi harta Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani melesat tinggi. 

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Gus Yani tiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2023, harta kekayaan Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani selaku Bupati Gresik yang dilaporkan ke LHKPN mencapai Rp 20.444.986.931. Harta kekayaan tersebut mencakup diantaranya tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 18.605.000.000. Lalu alat transportasi dan mesin yang lebih banyak didominasi oleh dump truck senilai Rp 2.104.500.000. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 515.058.136. 

Di tahun berikutnya pada tahun 2024, harta kekayaan pria yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Gresik tersebut berjumlah Rp 21.180.924.339. Yang terdiri dari diantaranya tanah dan bangunan senilai Rp 19.655.000.000 dan alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.404.500.000.

Di tahun 2024 tersebut dari daftar LHKPN, Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani selaku Bupati Gresik memiliki hutang sebesar Rp 902.364.730. 

Namun untuk tahun 2025 hingga tahun 2026 ini, harta kekayaan Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani belum dipublikasikan di LHKPN KPK.

Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati

Meski bergaji Rp 2,1 juta, ada tunjangan dan fasilitas lain yang melekat dalam jabatan Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani sebagai Bupati Gresik. Tahun anggaran 2025, APBD Gresik mengalokasikan anggaran untuk penyediaan gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah per bulan sebesar Rp 2.617.204.000. Selain itu, ada penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.390.000.000. 

Terkait tunjangan dan fasilitas yang diterima Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilnya, sudah diatur secara resmi melalui beberapa regulasi.

Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d. Isinya bahwa Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 2.100.000 sebulan. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 1.800.000  sebulan.

Meskipun nominal gaji pokok terlihat kecil jika dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang besar, perlu dicatat bahwa ini bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi Bupati dan Wakil Bupati. Mereka juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas.

Selain gaji pokok, Bupati juga menerima tunjangan jabatan serta biaya penunjang operasional. Besaran biaya operasional ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Berikut adalah komponen-komponen tunjangan dan fasilitas yang diterima Bupati :

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan untuk Bupati ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa :

Bupati menerima tunjangan sebesar Rp 3.780.000 per bulan. Besaran tunjangan ini juga berlaku sama untuk Wali Kota.

2. Biaya Penunjang Operasional

Bupati juga menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPO digunakan untuk menunjang tugas-tugas, seperti koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis lainnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dengan kisaran sebagai berikut :

Bila PAD mencapai Rp 5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 125 juta dengan batas maksimal 3�ri total PAD.

Bila PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 150 juta dengan batas maksimal 2�ri PAD.

Bila PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 300 juta dengan batas maksimal 0,08�ri PAD.

Bila PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 400 juta dengan batas maksimal 0,04�ri PAD.

Bila PAD di atas Rp 150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 600 juta dengan batas maksimal 0,15�ri PAD.

3. Fasilitas Negara

Tak hanya gaji dan tunjangan, Bupati juga mendapatkan berbagai fasilitas dari negara, termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.

Berikut rincian fasilitas yang diterima :

- Rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Nantinya, setelah masa jabatan berakhir, rumah dinas beserta perlengkapannya harus dikembalikan dalam kondisi baik

- Mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati. Fasilitas ini juga dikembalikan setelah masa jabatan selesai.

- Biaya pemeliharaan kesehatan.

- Biaya perjalanan dinas.

- Biaya pakaian dinas dan atributnya.

- Biaya penunjang operasional. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, biaya ini digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Gaji dan Tunjangan Wakil Bupati

Sama halnya dengan Bupati, Wakil Bupati juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Besaran gaji dan tunjangan ini lebih kecil dibandingkan dengan Kepala Daerah, menyesuaikan posisi strategis dan tanggung jawab jabatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), gaji pokok Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 1.800.000 per bulan. 

Kemudian, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, Wakil Bupati juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000 per bulan. 

Tak hanya itu, Wakil Bupati turut menerima berbagai fasilitas penunjang dinas, antara lain mobil dinas, rumah jabatan (atau tunjangan perumahan, tergantung kebijakan daerah), ajudan dan staf pendukung, biaya kesehatan, dan biaya perjalanan dinas. (*)