Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal
Masyarakat pernah dihebohkan dengan penemuan mobil mobil Suzuki Ertiga nomor polisi (nopol) B 1572 HFP di dalam jurang sedalam 50 meter di Jalan Raya Sendi Pacet - Cangar Batu, kawasan Hutan Tahura R Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 7 Februari 2025. Di dalam mobil tersebut tidak ditemukan pengemudi atau penumpangnya.
Saat digeledah, hanya ditemukan barang-barang yang salah satunya identitas anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Koptu Mustain, alamat Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian mobil tersebut dievakuasi dan dibawa ke kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/2 Mojokerto. Kemudian diambil alih penanganannya oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).
Setelah diselidiki oleh POMAL Lantamal V (sekarang KODAERAL V), pengemudi mobil tersebut ialah Mustain, berdinas di Satlinlamil 2 dengan pangkat Kopka Mes NRP 99069. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian Mustain dilakukan penangkapan di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Mustain ditangkap karena disersi sejak tanggal 7 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 secara berturut-turut.
Setelah dilakukan proses hukum di POMAL KODAERAL V, kasusnya dilimpahkan ke Oditurat Militer dan Mustain menjalani proses hukum di Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, sebagai Terdakwa.
Dalam sidang disebutkan, Mustain meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut tanpa alasan. Selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa Mustain tidak pernah menghubungi Kesatuan Satlinkamil 2, baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya.
Pada Rabu, 3 Desember 2025, putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer 111-12 Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya menyatakan Terdakwa Mustain, Kopka Mes NRP 99069, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Desersi dalam waktu damai".
Oleh karena itu, Majelis Hakim memidana Terdakwa Mustain dengan pidana pokok penjara selama 1 (tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. Mustain terbukti melanggar Pasal pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPMiliter.
Setelah divonis penjara, Mustain dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo hingga kini.
Setelah proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap, informasi yang diperoleh Tim Lintasperkoro, kasus yang menjerat Mustain tidak hanya kasus disersi. Ada dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang turut diselidiki oleh POMAL KODAERAL V berkaitan dengan Mustain dan kasus mobil Ertiga yang masuk ke jurang di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sumber Lintasperkoro mengatakan, dugaan penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Solar yang berkaitan dengan Mustain juga melibatkan sejumlah pihak, yakni pengusaha transportir BBM Solar asal Kabupaten Gresik berinisial Hs dan salah satu SPBU di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pihak-pihak tersebut diduga telah dimintai keterangan oleh POMAL KODAERAL V. Namun untuk memastikan informasi dari narasumber Lintasperkoro, Redaksi Lintasperkoro melakukan konfirmasi secara resmi perihal tersebut melalui surat tertanggal 4 Juli 2026, yang ditujukan kepada Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Komando Daerah Angkatan Laut V beralamat di Jalan Raya Hangtuah nomor 6A, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak POMAL KODAERAL V, baik secara tertulis maupun lisan. (*)
Editor : S. Anwar