Dedy Dwi Setiawan dan 4 Pelaku Terbukti Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Reporter : Samsul Arifin
Para koruptor anggaran DPRD Jember usai divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 5 Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Tahun Anggaran 2023–2024. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang ialah Ratna Dianing Wulansari. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, 5 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi

Adapun 5 Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024 antara lain : 

1. Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember)

Vonis 

Pidana penjara selama 6 tahun dan Pidana Denda Kategori III sampai dengan Kategori V, sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara Pengganti Dana selama 50 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 504.478.050 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan 

Pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 698.073.200.

2. Yuanita Qomariyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023)

Vonis 

Pidana penjara selama 4 tahun dan denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V, sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara Pengganti Dana selama 50 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 485.658.550 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan 

Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti  pidana denda selama 110 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 682.228.900. 

3. Rudy Adrianus Ririhen (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023)

Vonis

Baca juga: Kasus Korupsi PTPN XI, 2 Orang Jadi Tersangka

Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan Pidana Denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara Pengganti selama 50 hari.

Tuntutan

Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti  pidana denda selama 110 hari.

4. Ansori (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Tahun 2023)

Vonis 

Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan Pidana Denda diatas Kategori III, sampai dengan Kategori V, sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara Pengganti Dana selama 50 hari.

Tuntutan

Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan. 

5. Sugeng Raharjo (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember)

Baca juga: Korupsi di BPRS Kota Mojokerto, Iwan dan Slamet Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan Denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara Pengganti Dana selama 50 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 127.800.200 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan 

Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsidair selama 90 kurungan.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 195.606.200 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik Terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti. Jika tidak membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Menindaklanjuti vonis terhadap 5 Terdakwa perkara korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Yadyn P akan mendalami keterlibatan pihak lain. Besar kemungkinan ada pelaku lain. 

"Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tegas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru