6 Terdakwa Jadi Koruptor Proyek PT Pelindo Regional 3 Surabaya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan perkara korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yakti Ratna Dianing Wulansari.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 6 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 603 Jo 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun vonis terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut :
1. Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia)
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan : pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
2. Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia)
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan : pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
3. Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia)
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan : pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar
4. Firmaniansyah (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan : pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 83.215.839.192.
5. Made Yuni Christina (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya)
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan : pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
6. Dwi Wahyu Setyawan (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan : pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar
Pokok perkara
Perkara korupsi pengerukan dan Pemeliharaan kolam milik PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2021-2024 yang menelan anggaran sebesar Rp 200,583 miliar diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Dalam perkara korupsi ini, 6 orang ditetapkan tersangka.
6 tersangka ialah Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head atau pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya), Firmansyah (Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode 2020–2024).
Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus korupsi pengerukan dan Pemeliharaan kolam milik PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2021-2024 sebesar Rp 83,2 miliar.
Dari pengungkapan kasus korupsi pengerukan dan Pemeliharaan kolam milik PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2021-2024 yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, disebutkan bahwa proyek pengerukan kolam PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dalam praktiknya tidak sepenuhnya dikerjakan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pekerjaan pengerukan dan pemeliharaan kolam justru dialihkan kepada perusahaan lain, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (PT SAI) dan PT Rukindo. Namun, laporan progres pekerjaan tetap menggunakan nama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya sebagai pelaksana proyek.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, persoalan utama dalam perkara ini bukan terletak pada tujuan pekerjaan pengerukan maupun pemeliharaan kolam pelabuhan, melainkan pada prosedur pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semestinya, proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, bukan melalui lelang langsung atau penunjukan langsung sebagaimana diduga terjadi dalam perkara ini.
Selain dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya juga menduga adanya praktik mark-up anggaran serta pengalihan pekerjaan dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Jaksa mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pekerjaan bernilai besar wajib dilakukan melalui proses pelelangan terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. (*)
Editor : Redaksi