Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyediakan anggaran yang nilainya cukup fantastis untuk remunerisasi bagi pegawainya.
Remunerasi adalah total imbalan kerja yang diberikan kepada pejabat pengelola, pegawai, dewan pengawas, dan tenaga profesional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam bentuk uang, yang mencakup gaji, insentif, tunjangan, transportasi, dan bonus.
Baca juga: Kekurangan Volume Ratusan Juta di Pembangunan Diagnostic Centre RSUD Ibnu Sina
Dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pagu anggaran remunerisasi RSUD Ibnu Sina yang dilokasikan dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) senilai Rp 69.856.439.139.
"Terhadap pagu anggaran remunerisasi RSUD Ibu Sina itu, kami harap ada uraian yang bisa dijelaskan ke publik mengenai mekanisme penyusunannya, berapa jumlah pegawai yang memperoleh remunerisasi itu, dan parameter apa yang digunakan mengukur kinerja pegawai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non PNS untuk dapat remunerisasi. Karena sepengetahuan kami, belum ada Peraturan Direktur RSUD Ibnu Sina yang mengatur Performance Index," kata Aris Gunawan, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Baca juga: Pengadaan Obat di RSUD Ibnu Sina Gresik Rp 20,03 Miliar Jadi Sorotan Auditor
RSUD Ibnu Sina adalah Rumah Sakit Kelas B Pendidikan. RSUD Ibnu Sina dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan bidang kepegawaian.
Dalam pengelolaan itu, RSUD Ibnu Sina telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor 180/2411/HK/403.14/2007 tentang Penetapan Penerapan RSUD Kabupaten Gresik dengan status BLUD Penuh, sehingga memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan manajemen rumah sakit termasuk dalam mengelola pendapatan dan belanja.
Baca juga: Realisasi Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD Ibnu Sina Belum Sesuai Ketentuan
"Dalam pengelolaan jasa layanan itu, RSUD Ibnu Sina pernah ada ada kelebihan pembayaran insentif untuk jasa pelayanan sebesar Rp 596.315.163 dan telah disetor ke kas daerah pada tahun 2024. Maka dari itu, agar tidak terulang lagi kelebihan pembayaran itu, perlunya kontrol sosial agar anggaran sesuai peruntukkannya," ujar Aris Gunawan. (*)
Editor : Redaksi