Realisasi Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD Ibnu Sina Belum Sesuai Ketentuan

Data yang dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyebutkan, bahwa realisasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Kabupaten Gresik belum sesuai ketentuan. Data tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK Jawa Timur terhadap stakeholder terkait.
Dalam data BPK Jawa Timur, disebutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tahun 2023 menyajikan anggaran Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp1.056.287.120.306 dan Rp 970.709.957.727 atau sebesar . Dari anggaran tersebut terealisasi masing-masing sebesar 95.60% dan 89,46% dari anggaran sebesar Rp1.009.787.854.448,88 dan Rp 868.397.712.028,13. Realisasi tersebut di antaranya terdapat Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ibnu Sina bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Belanja Pegawai serta Non PNS pada Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp49.518.503.073,15 dan Rp20.426.607.742,62.
Baca Juga: Komandan Puspenerbal Terima Courtessy Call Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Dari rekapitulasi pembayaran tersebut terdapat pengembalian jasa pelayanan sebesar Rp112.453.267,67 yang terdiri atas pegawai yang cuti melahirkan, pegawai yang promosi sehingga total realisasi belanja jasa pelayanan yang diterima pegawai sebesar Rp69.832.657.548,10 (Rp69.945.110.815,77 – Rp112.453.267,67).
Realisasi belanja jasa pelayanan tersebut belum dipotong infaq, pajak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) medis dan non-medis, pajak PNS, potongan koperasi, dan potongan lainnya.
RSUD Ibnu Sina telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor 180/2411/HK/403.14/2007 tentang Penetapan Penerapan RSUD Kabupaten Gresik dengan status BLUD Penuh sehingga memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan manajemen rumah sakit termasuk dalam mengelola pendapatan dan belanja.
Terdapat Peraturan Bupati Gresik Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik sebagai Organisasi Bersifat Khusus. RSUD Ibnu Sina merupakan Rumah Sakit Kelas B Pendidikan berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan sebagai unit organisasi bersifat khusus dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan bidang kepegawaian.
Hasil pemeriksaan oleh BPK Jawa Timur atas pengelolaan Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD Ibnu Sina yang dianggarkan dan direalisasikan pada tahun 2023 diketahui permasalahan sebagai berikut:
1. Terdapat pendapatan di luar jasa pelayanan yang diperhitungkan dalam pemberian insentif jasa pelayanan
Ketentuan terkait Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik. Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai jenis remunerasi, sumber pembiayaan remunerasi, insentif, dan penilaian skor. Di antara jenis remunerasi yang diatur yaitu gaji dan tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus, pesangon, dan pensiun.
Belanja Jasa Pelayanan termasuk dalam kategori jenis remunerasi Insentif yang mana diberikan kepada seluruh pegawai berdasarkan kinerja yang bersumber dari jasa pelayanan. Sumber pembiayaan remunerasi berasal dari pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa pelayanan. Selanjutnya, Pasal 13 terkait Anggaran Insentif disebutkan bahwa Besaran anggaran insentif ditetapkan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari total pendapatan jasa layanan RSUD setiap bulan.
Dasar penghitungan proporsi jasa pelayanan yang diterima yaitu menggunakan data realisasi pendapatan per bulan setelah dipisah antara pendapatan diklat dan pendapatan jasa pelayanan. Prosentase besaran anggaran insentif untuk pendapatan diklat maksimal 75% sementara untuk pendapatan jasa pelayanan maksimal sebesar 40%.
Perhitungan dilakukan dengan cara perkalian antara prosentase besaran anggaran insentif dan besaran masing-masing jenis pendapatan (diklat atau jasa pelayanan). Hasil akhir penghitungan tersebut menghasilkan besaran anggaran insentif jasa pelayanan.
Baca Juga: Komandan Puspenerbal Terima Courtessy Call Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
RSUD Ibnu Sina menyajikan realisasi pendapatan tahun 2023 sebesar Rp186.718.051.908,12. Pendapatan tersebut bersumber dari klaim pelayanan BPJS, Jasa Raharja, Covid-19 APBN, BPJS Ketenagakerjaan (TC), MCU, pendapatan pendidikan dan pelatihan, serta pendapatan lainnya yang bersumber dari Jasa Giro, pendapatan sewa, pendapatan parkir, pengembalian, dan lain-lain.
Pengujian atas dokumen kertas kerja penghitungan proporsi pembayaran jasa pelayanan dan wawancara dengan pihak terkait, diketahui bahwa terdapat komponen pendapatan yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori jasa pelayanan sebesar Rp596.315.163,27. Pendapatan yang tidak termasuk kategori jasa pelayanan yaitu Jasa Giro dan Pendapatan Lain-lain.
Pendapatan Lain-lain yakni pendapatan sewa lahan, parkir, penjualan plastik bekas, pengembalian belanja, pengembalian pembayaran pasien.
Atas anggaran insentif non-jasa pelayanan tersebut sebesar Rp596.315.163,27 telah direalisasikan ke dalam belanja jasa pelayanan tahun 2023 sebesar Rp69.825.303.904,72. Atas kelebihan pembayaran insentif jasa pelayanan tersebut telah disetorkan sebesar Rp596.315.163,27 pada tanggal 5 April 2024.
2. Belum terdapat Peraturan Direktur RSUD yang mengatur Performance Index
Terkait dengan distribusi dan pembagian jasa pelayanan Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik Nomor 066 Tahun 2022 tentang Distribusi dan Proporsi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik. Berdasarkan Peraturan Direktur tersebut terdapat distribusi dan proporsi insentif untuk skor individu melalui indikator penilaian.
Baca Juga: Ada 14 Reklame Terpasang Tapi Belum Bayar Pajak, Pemkab Gresik Tekor Puluhan Juta Rupiah
Skor individu digunakan sebagai indikator penilaian jasa pelayanan non medis dengan proporsi 20%. Sedangkan untuk pelayanan medis menggunakan proporsi 80%.
Dalam mengelola pembayaran jasa pelayanan, RSUD Ibnu Sina melalui Unit TI telah mengembangkan aplikasi DOMPET-RIA. Alur pembayaran jasa pelayanan berdasarkan skor individu dimulai dari unit/instalasi mengajukan formulir indeks skoring individu non medis yang datanya diolah secara manual (format excel) kepada Tim Pengelola Jasa Pelayanan yang susunannya personilnya terdiri dari unsur kepegawaian, keuangan dan TI untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi kemudian di-upload ke dalam aplikasi DOMPET-RIA untuk mendapatkan angka distribusi dan besaran jasa pelayanan yang diberikan kepada pegawai.
Hasil pengujian terhadap aplikasi DOMPET-RIA diketahui bahwa aplikasi tersebut belum memperhitungkan aspek kedisiplinan dan penilaian atasan langsung yang masuk dalam komponen indikator penilaian Performance Index (hasil/capaian kinerja). Aspek kedisplinan yaitu absensi kehadiran setiap bulan sementara aspek inisiatif/penilaian atasan yaitu prestasi kerja yang dinilai oleh atasan langsung.
Selama tahun 2023, penghitungan skor individu terkait dengan Performance Index hanya menggunakan penjumlahan dua sub-aspek yaitu tanggung jawab dan beban kerja kemudian dikalikan dengan bobot.
Terkait dengan data presensi kehadiran, sudah terdapat aplikasi Prestige yang dapat digunakan untuk mengambil data absensi pegawai per bulan untuk dijadikan dasar penilaian aspek kedisiplinan. Sementara terkait data penilaian atasan, RSUD Ibnu Sina sudah menjalankan mekanisme penilaian pegawai oleh atasan langsung yang dilakukan setiap satu tahun sekali pada akhir periode.
Namun data terkait presesnis kehadiran dan penilaian atasan langsung tersebut belum digunakan untuk menilai Performance Index. (*)
Editor : Bambang Harianto