Pekerja jurnalistik kerap mendapatkan intimidasi hingga karya-karya mereka yang dipublikasikan di media portal maupun media sosial diturunkan (take down). Akibatnya, mereka seakan dikekang agar tidak kritis dalam penyampaian informasi melalui karya-karya jurnalistik.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil menggugat aturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). Kelompok korban moderasi konten dari perwakilan masyarakat sipil menyerahkan dokumen Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Agung pada Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Faktor Penyebab Banyak Eksekutif Kalah di Meja Perundingan
Permohonan Uji materi dilatarbelakangi meningkatnya praktik moderasi konten yang menyasar ekspresi yang sah dan kritik dari masyarakat terhadap program pemerintah serta take down terhadap sejumlah karya jurnalistik. Tidak adanya batas yang jelas terhadap Tata Kelola Moderasi Konten, menurut Koalisi Masyarakat Sipil berdampak kepada masyarakat yang sering mengkritik kebijakan Pemerintah.
Para pemohon merupakan korban moderasi konten (access blocking/takedown) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai Pemohon I, Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) sebagai Pemohon II, PT Citra Puan Berdikari (Magdalene. co) sebagai Pemohon III, dan PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli) sebagai Pemohon IV.
Praktik pemutusan akses dan moderasi konten yang menjadi dasar permohonan :
18 Juni 2025
Penurunan konten oleh Pemerintah lewat Komdigi kepada akun @ parupadata terkait konten "Perkosaan pada Tragedi 1998 Bukan Fiktif Belaka".
4 September 2025
Pemutusan akses akun TikTok Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
3 April 2026
Geo-blocking oleh Meta pada akun Instagram terhadap konten Magdalene. co tentang insiden penyiraman aktivis HAM (Hak Asasi Manusia), Andrie Yunus.
29/20 Juni 2026
Baca juga: Notula Suap Hakim Minyak Goreng di Tangan Zarof
Geo-blocking oleh Meta pada akun Instagram @ cabinetcouture_idn, dan perintah penurunan konten oleh pemerintah lewat Komdigi kepada akun @dayatpillang terhadap konten mengenai Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Maret 2026
Pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 yang diuji oleh para Pemohon adalah :
Pasal 95 tidak mendefinisikan "pemutusan akses", sehingga membuka ruang penafsiran sewenang-wenang dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Pasal 96 huruf (a) menggunakan frasa "melanggar peraturan perundang-undangan" yang terlalu luas, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Pasal 96 huruf (b) memuat frasa "meresahkan masyarakat dan ketertiban umum" yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam kritik, jurnalisme, dan ekspresi warga negara.
Para pemohon menegaskan praktik pemutusan akses yang selama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, media, hingga platform yang kontennya diblokir tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca juga: Kisah Otto Cornelis Kaligis Gaji Sopir PPD
Nany Afrida selaku Ketua Umum AJI Indonesia mengatakan, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dalam Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dan melibatkan Dewan Pers, bukan diputuskan sepihak oleh Kementerian Komdigi (Komunikasi Digital dan Teknologi).
Menurutnya, kewenangan take down dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 ini terlalu luas dan berpotensi membungkam jurnalis, termasuk dalam peliputan isu-isu, yang menurut Nany, rawan bagi wartawan saat ini. Misalnya Proyek Strategis Nasional (PSN), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ketidakadilan sosial.
Nenden Sekar Arum selaku Direktur Eksekutif SAFEnet, menekankan perlunya revisi dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 terutama pada Pasal 96 huruf (b) yang menggunakan frasa "meresahkan masyarakat dan ketertiban umum" sebagai salah satu dasar pemutusan akses.
Seperti yang dijelaskan dalam siaran pers koalisi, pasal 3 karet ini dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut membuka ruang penyalahgunaan untuk membatasi kritik, jurnalisme, dan ekspresi warga negara, serta bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Para pemohon berharap Mahkamah Agung membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengatakan berkas permohonan sedang melalui tahap verifikasi dan menunggu jadwal persidangan. (*)
Editor : S. Anwar