Notula Suap Hakim Minyak Goreng di Tangan Zarof

Temuan dokumen elektronik oleh Jaksa di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung yang mencantumkan nama salah 1 tersangka suap Crude Palm Oil (CPO) terkonfirmasi oleh 7 saksi. Kini penyidik Kejaksaan Agung tengah melacak sumber dana suap.
Palu sidang putusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng itu diketok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: Memburu Perusak Lingkungan di Kawasan Lido
Mereka yang duduk sebagai Terdakwa adalah 3 korporasi. Selain Wilmar Group, ada Permata Hijau Group, juga Musim Mas Group. Dengan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc dan Agam Syarif Baharudin menjawat anggota, Majelis Pengadilan dipimpin hakim Djuyamto.
"Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana." Demikian bunyi salinan putusan pada persidangan tertanggal 19 Maret 2025.
"Maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sbgmn dlm dakwaan subsidair."
Vonis lepas alias ontslag ini kontras dengan penilaian Jaksa Penuntut. Pada sidang dakwaan sebelumya, Adhyaksa menyatakan 3 konglomerasi itu tidak menjalankan proses ekspor CPO dengan benar.
Sepanjang periode Januari 2021-Maret 2022, Pemerintah memberikan izin pengiriman minyak sawit mentah ke pasar internasional kepada 3 swasta tersebut dengan syarat mereka harus lebih dulu memenuhi kuota 20% untuk kebutuhan di dalam negeri.
Di lapangan, faktanya ketentuan itu tak terlaksana. Kendati demikian, rupanya upaya ekspor masih terus berlanjut. Kondisi itu lalu menyebabkan produksi minyak goreng terhambat, sehingga memicu kelangkaan dan mahalnya harga jual di pasar domestik.
Tercatat kerugian keuangan negara akibat korupsi izin ekspor tersebut menyentuh Rp 6,7 triliun. Dalam sidang tuntutan pada 17 Februari 2025 lalu, Jaksa meminta hakim agar memvonis 3 perusahaan dengan membayar denda dan uang pengganti dengan total nilai sebanyak Rp 17,7 triliun.
Para pengendali atau setara direktur perusahaan juga diancam dengan kurungan penjara subsidair masing-masing 9 bulan sampai 19 tahun, dengan catatan jika harta benda mereka dan perusahaan tidak bisa mencukupi pembayaran denda dan uang pengganti.
Pada kesempatan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding atas vonis onstlag. Belakangan mereka juga sudah menangkap 3 hakim lantaran teridentifikasi telah menerima suap dalam putusan itu.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
3 hakim yang teridentifikasi telah menerima suap
Harli Siregar menuturkan, indikasi penerimaan suap untuk mengatur vonis kasus korupsi ekspor CPO itu sebetulnya telah dipegang penyidik kala menyisir kediaman Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan dalam perkara suap vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur itu, petugas Kejagung menemukan dokumen elektronik yang di dalamnya tercantum nama Marcella Santoso di antara barang bukti yang disita.
"Ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu dari barang bukti elektronik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu pada 13 April 2025 kemarin. Marcella merupakan seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi kasus korupsi CPO.
Setelah dikembangkan petugas Kejagung, temuan itu kemudian terkonfirmasi oleh keterangan 7 saksi yang diperiksa. Kini Marcella sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Marcella diborgol tangannya
Bersama advokat korporasi lainnya bernama Ariyanto Bakri (AR), Marcella terdeteksi menyuap hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dengan nilai Rp 60 miliar agar memperoleh vonis lepas.
Saat kasus korupsi minyak goreng bergulir di persidangan, Arif tengah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berwenang memilih Majelis Hakim yang mengadili perkara. Total sudah 7 pelaku yang dicokok Jaksa. Satu di antaranya ialah Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kini sumber uang suap sedang ditelusuri petugas Kejagung.
"Memang secara logika hukumnya kan apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain? Nah nanti itulah yg terus didalami oleh penyidik," tutur Harli di Gedung Bundar Kejagung. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Zainuddin Qodir