Faktor Penyebab Banyak Eksekutif Kalah di Meja Perundingan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Perundingan
Perundingan
grosir-buah-surabaya

Sore itu, Senin 30 Juni 2025, sambil ngopi dengan teman lama yang kini Chief Finance Officer (CFO) sebuah grup bisnis, kami membahas banyak hal. Salah satu kalimatnya membuat saya terdiam:

“Saya pikir, kalau sudah pegang sertifikat tanah atau due diligence report, urusan selesai.”

Saya hanya tersenyum.

Karena di meja perundingan, bukan angka yang menentukan kalah atau menang, melainkan kalimat.

Eksekutif keuangan sering datang dengan persiapan angka yang detail. Namun ketika pembahasan memasuki klausul perjanjian, mereka mulai mengernyit, bertanya kepada advokatnya, atau membaca cepat memastikan tidak ada kesalahan ketik.

Mereka lupa. Justru di bagian itulah letak ranjau tersembunyi.

Roger Fisher & William Ury (Getting to Yes, 2011) menekankan negosiasi bukan hanya soal angka, melainkan interpretasi kepentingan tertulis dalam dokumen hukum.

Advokat membaca dokumen dengan mata berbeda: mencari frasa yang memberi leverage atau liability bagi klien mereka.

Saya teringat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) nomor 2626 K/Pdt.G/2019 tanggal 7 Oktober 2019 :

“Meskipun objek gugatan tanah bersertifikat, namun apabila posita gugatan tidak memuat luas dan batas objek sengketa maka gugatan dikualifikasikan kabur (obscuur libel) karena sertifikat bukan bukti batas melainkan bukti kepemilikan.”

Eksekutif keuangan membaca sertifikat tanah menunjuk angka luas dan batas. Namun di hadapan Hakim, yang dibutuhkan bukan sertifikat semata, melainkan posita gugatan yang jelas.

Begitu juga spin off korporasi. Di mata Eksekutif, spin off adalah restrukturisasi aset. Namun di mata hukum kepailitan, langkah ini bisa dimaknai lain.

Undang Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memungkinkan actio pauliana, upaya kreditur membatalkan tindakan debitur yang merugikan budel pailit.

David Skeel (Debt’s Dominion, 2003) menjelaskan klausul default, cross default, atau transfer of asset dalam restrukturisasi sering luput dari perhatian eksekutif finance, tetapi tidak pernah luput dari perhatian advokat kreditur atau restructuring lawyer.

Advokat membaca dokumen bukan hanya memastikan tanda tangan benar.

Advokat membaca :

Struktur logis klausul ;

Potensi loophole ;

Konsekuensi default dan remedy ;

Siapa memiliki leverage ketika sengketa.

Steven J. Burton (Elements of Contract Interpretation, 2009) menekankan interpretasi kontrak oleh advokat mempertimbangkan preseden hukum, maksud para pihak, dan potensi pembuktian di pengadilan. Karena dalam banyak kasus, bukan angka yang menentukan kalah atau menang, melainkan kalimat.

Setiap klausul hukum seharusnya bekerja untuk melindungi, bukan membebani. Itulah alasan kami hanya mendampingi sedikit retainer agar setiap kasus mendapat perhatian penuh. (*)

*) Source : Dr. Zeto Bachri (Zeto & Associates- Lawyers Jakarta)