Ricuh di Angkringan Caca Berujung Saling Lapor, Nol Keadilan di Polsek Tanggulangin

Reporter : Samsul Arifin
Angkringan Caca yang berlokasi di eks pintu keluar tol Tanggulangin, Desa Ketapang

Sabtu dini hari, 18 April 2026. Suasana di Angkringan Caca yang semula tenang tiba-tiba menjadi ricuh. Aksi saling pukul. Korbannya tidak hanya pria, tapi juga 2 orang wanita sebagai pengelola Angkringan Caca yang berlokasi di eks pintu keluar tol Tanggulangin, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu korban ialah Nurul Anisah (27 tahun) alias Caca, sebagai pengelola Angkringan Caca. Perempuan yang berdomisili di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tersebut menjadi korban brutalitas beberapa pria yang berkunjung ke angkringannya. 

Baca juga: Advokat Asal Kota Surabaya Jadi Korban Penganiayaan

Dia menguraikan, kejadian bermula ketika Angkringan Caca yang dikelolanya buka mulai jam 20.00 WIB pada Jumat 17 April 2026. Biasanya Angkringan Caca ditutup pada jam 02.00 WIB.

Dua jam menjelang Angkringan Caca ditutup atau pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar jam 00.30 WIB, datanglah Freddy Agus Budiono bersama dengan 4 temannya, yang diantaranya Agung, Edo, Rizal dan suami Anggi (Anggita). Saat itu, Nurul Anisah berbicara dengan suami Anggita (Anggi). 

“Karena tidak enak dengan Anggita, sehingga saat itu saya menolak untuk menemani suaminya (Anggi). Namun saat itu, Freddy langsung marah-marah sambil berteriak ’Apa ndak terima ta… Kalo orangnya kesini atau saya bubarkan’. Saya mengatakan, ‘Lho ngapain kamu ini mas ?’ Lalu Freddy pergi untuk buang air kecil. Sekembalinya, Freddy membuat keributan terhadap pelanggan saya yang lainya. Saat itu Faris (Muhammad Farisul Amin, suami Nurul Anisah) menegur Freddy agar tidak berbuat ricuh,” ujar Nurul Anisah.

Tidak lama kemudian, Nurul Anisah didatangi oleh Freddy saat berada di rombong angkringannya. Freddy meluapkan kemarahannya kepada Nurul Anisah. Tidak hanya kekerasan verbal. Freddy yang saat itu dalam keadaan marah, langsung menarik rambut Nurul Anisah sebanyak 2 kali. Kemudian menempeleng pipi kanannya sebanyak 1 kali. Setelah itu, Freddy kembali menuju ke pelanggannya yang sedang ngopi untuk membubarkannya.

“Saat itu posisi saya dan Faris menghampiri Freddy untuk tidak berbuat itu kepada pelanggan angkringan saya. Freddy tidak terima, dan menendang saya sebanyak 1 kali. Saya dipukul oleh Freddy. Tapi pukulannya mengenai Phasa Amelia Sundawa (pekerja di Angkringan Caca) pada bagian kepala sebelah kiri. Phasa Amelia Sundawa ditarik rambutnya hingga sejauh 5 meter. Saat itu pula suami saya (Faris) dikeroyok oleh Freddy bersama temannya yang bernama Rizal dan Edo,” jelas Nurul Anisah.

Akibat kejadian tersebut, Nurul Anisah merasakan kepala belakangnya sakit akibat rambutnya ditarik oleh Freddy. Pipi kanannya juga merasakan nyeri akibat ditempeleng Freddy sebanyak 1 kali.

“Saya sempat merasakan sakit pada bagian perut saat ditendang oleh Freddy sebanyak 1 kali,” ujar Nurul Anisah.

Jadi korban penganiayaan, Nurul Anisah kemudian melapor ke Polsek Tanggulangin pada Selasa, 21 April 2026 jam 22.00 WIB. Laporan diterima oleh petugas Piket Reskrim Polsek Tanggulangin bernama Aiptu Herwin N, dengan tanda terima Laporan Polisi nomor : LPB/30/2026/SPKT Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur.

Terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP ialah Freddy Agus Budiono, warga Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Selain Nurul Anisah, Muhammad Farisul Amin alias Faris (27 tahun) sebagai suami dari Nurul Anisah juga membuat laporan ke Polsek Tanggulangin dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang sebagaimana Pasal 262 KUHP. Dalam kericuhan di Angkringan Caca pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, Muhammad Farisul juga jadi korban penganiayaan. 

Terlapor ialah Freddy Agus Budiono, dan kawan-kawan (dkk), dengan tanda bukti laporan Polisi nomor : LPB/31/IV/2026/SPKT/Polsek Tanggulangin/ Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, tanggal 21 April 2026.

Dijelaskan Muhammad Farisul Amin alias Faris, saat kericuhan terjadi di Angkringan Caca yang dikelolanya pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar jam 01.00 WIB, dia sedang membeli air galon isi ulang tak jauh dari lokasi Angkringan Caca di Desa Ketapang.

Sekembali dari membeli galon air isi ulang, Faris melihat Freddy Agus Budiono dalam keadaan marah terhadap Nurul Anisah yang sempat menarik rambutnya dan juga sempat menempeleng. Melihat hal tersebut, kemudian Faris mendatangi Freddy agar segera meninggalkan Angkringan Caca. Namun saat itu, Freddy Agus Budiono, Edo dan Rizal, marah dan mengusir pelanggan yang lainnya.

“Saya bersama dengan Nurul Anisah dan Phasa Amelia Sundawa mendatangi Freddy, Edo dan Rizal, untuk mengingatkan agar tidak membuat keributan dan menyuruhnya untuk segera pergi. Tapi Freddy semakin marah dan menyerang Nurul Anisah dengan cara memukulnya. Pukulan itu mengenai Amel (Phasa Amelia Sundawa). Saat itu saya mencoba untuk melerainya, namun saya beberapa kali dipukuli oleh Freddy yang dibantu dengan temannya Edo dan Rizal,” jelas Muhammad Farisul Amin.

Dari kejadian tersebut, Muhammad Farisul Amin merasakan kepala atas dan kepala belakang sakit akibat dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh Freddy, Edo dan Rizal. Dia pun bersama istrinya, Nurul Anisah melapor ke Polsek Tanggulangin. Sedangkan Phasa Amelia Sundawa memilih tidak melaporkan.

Kemudian terhadap laporannya ke Polsek Tanggulangin dengan Terlapor Freddy Agus Budiono, dkk., baik Muhammad Farisul Amin maupun Nurul Anisah kompak untuk mencabutnya. Surat pencabutan disampaikan ke Polsek Tanggulangin oleh Muhammad Farisul Amin dan Nurul Anisah didampingi oleh Kuasa Hukum Freddy Agus Budiono, yaitu Ricky Ferinando serta disaksikan beberapa petugas Polsek Tanggulangin, pada 1 Juni 2026.

“Surat pencabutan serahkan ke Pak Herwin. Tapi sampai sekarang, saya dan istri sebagai pelapor belum menerima surat penghentian penyelidikan dari Polsek Tanggulangin meski sudah cabut laporan. Saya tidak mau memperpanjang urusan hukum ini. Karena dari awal, saya gak mau laporan. Tapi disuruh laporan oleh Kanit dan Teguh,” ujar Muhammad Farisul Amin.

Saling Lapor Freddy vs Luqman

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui

Meski Muhammad Farisul Amin dan istrinya, Nurul Anisah alias Caca, tidak mau memperpanjang urusan hukum atas laporannya terhadap Freddy Agus Budiono, dkk., namun tidak demikian dengan Freddy Agus Budiono dan Luqman Arif. Kedua pria tersebut saling lapor ke Polsek Tanggulangin karena masing-masing merasa jadi korban.

Freddy Agus Budiono melaporkan Luqman Arif ke Polsek Tanggulangin atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar jam 01.00 WIB, di Angkringan Caca, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Laporan pengaduan masyarakat (LPM) tersebut teregister di Polsek Tanggulangin nomor : LPM/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanggulangin/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, tanggal 19 April 2026. Terlapor ialah Luqman Arif.

Kepada Lintasperkoro, Freddy Agus Budiono menjelaskan ihwal dirinya dipukul oleh Luqman hingga pelaporan ke Polsek Tanggulangin. Menurut Freddy Agus Budiono, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, saat dirinya terlibat cekcok dengan Faris dan istrinya di Angkringan Caca, tiba-tiba didatangi oleh 2 laki-laki yang tidak dikenalnya yang belakangan diketahui bernama Luqman dan anaknya bernama David.

Luqman dan Freddy cekcok, hingga kemudian Luqman beranjak pergi ke mobilnya. Tak lama kemudian, Freddy mengaku dipukul menggunakan ruyung (senjata bela diri doble stick) oleh Luqman. Pukulan itu mengenai kepalanya hingga bocor. Tidak itu saja, Freddy juga mengaku dipukul oleh David (anak Luqman) menggunakan balok kayu.

“Saya waktu itu tidak melawan karena sudah geblak (tidak sadarkan diri) akibat pukulan Luqman dan anaknya menggunakan alat pukul. Saya juga dikeroyok oleh pemilik angkringan di sebelah Angkringan Caca. Kepala saya berdarah. Dibawa ke rumah sakit dan dijahit akibat luka robek setelah dipukul alat ruyung dan kayu oleh Luqman dan anaknya,” kata Freddy.

Sepengetahuan Freddy, setelah kejadian pemukulan itu, teman-temannya bernama Edo dan Rizal yang terlibat baku hantam dengan Luqman dimintai uang oleh Luqman dengan alasan untuk biaya pengobatan Luqman. Uang yang dikumpulkan Luqman total kurang lebih Rp 1,9 juta. Tapi uang itu dikembalikan lagi setelah ada lapran ke Polsek Tanggulangin,” ujar Freddy.

Freddy berulang kali menegaskan kepada Lintasperkoro, bahwa dirinya tidak memukul Luqman. Dia hanya terlibat perselisihan dengan Faris dan istrinya serta Amel. Namun saat dimintai keterangan oleh Aiptu Yayan Irianto selaku Penyidik Polsek Tanggulangin, Aiptu Yayan Irianto mengancam akan memenjarakan Freddy jika tidak mau mediasi dengan Luqman.

“Kamis kemarin saya didampingi istri ke Polsek. Pak Yayan bilang ke istri saya, kalau Luqman gak bisa ngasih sampean segitu, Luqman masuk (penjara), bojo sampean masuk (penjara),” ujar Freddy, yang mengacu pada permintaan kompensasi pengobatan kepada Luqman. 

Di pihak lain, Luqman Arif (43 tahun) juga mengaku sebagai korban dalam kericuhan di Angkringan Caca pada Sabtu dini hari, 18 April 2026. Dia juga melapor ke Polsek Tanggulangin, dengan bukti lapor nomor LPM/ / IV/2026/SPKT/Polsek Tanggulangin/Polresta Sidorjo/Polda Jawa Timur, tanggal 19 April 2026. Terlapor masih lidik. 

Pria asal Desa Kedung Banteng, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tersebut melaporkan atas dugaan penganiayaan dan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabtu, 18 April 2026 di Angkringan Caca, Desa Ketapang. 

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

Versi Luqman Arif, asal mula kejadian pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar jam 01.00 WIB. Saat itu, dia sedang tidur di dalam mobilnya yang terparkir di sebelah barat Warung Angkringan Caca di Desa Ketapang.

Lalu dia dibangunkan oleh Nurul Anisah alias Caca, untuk memberitahukan bahwa ada keributan di warung Angkringan Caca. Luqman Arif bersama Nurul Anisah menuju Angkringan Caca tersebut. 

Setelah sampai di Angkringan Caca, Luqman melihat Anggita berada di Angkringan Caca beserta 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya sedang berbuat ricuh. Luqman Arif berusaha untuk melerai dan mengingatkan 3 orang laki-laki tersebut agar tidak membuat keributan. Kemudian datang Fredy Agus Budiono yang tidak terima sambil menunjuk-nunjuk dada Luqman Arif. 

“Freddy menarik rambut saya dan memukul dengan tangan kosong mengenai pipi kiri atas dan dagu yang mengakibatkan luka memar. Lalu 3 teman Freddy ikut memukul saya. Saya terjatuh dan diseret yang mengakibatkan luka lecet pada kaki kanan dan pinggang sebelah kiri serta rasa sakit pada kaki kiri sebelah atas paha,” kata Luqman.

Luqman mengatakan, keributan di Angkringan Caca itu disebabkan oleh Amel selaku anak buah Nurul Anisah alias Caca, mengambil gambar salah satu pengunjung angkringan dengan sembunyi- sembunyi. Namun ketahuan pengunjung yang bernama Edo dan Rizal, lalu menegur Caca. Kemudian terjadilah cekcok yang berujung pada tindak kekerasan.

Posisi Luqman pada saat itu hendak melerai kericuhan yang terjadi. Namun justru mengaku dipukul oleh Freddy dan teman-temannya. 

“Saya berkata ke Freddy, saya gak tahu apa-apa. Saya hanya menengahi. Tapi Freddy bilang, ‘Awakmu urusan karo aku yo’. Lalu rambut saya dijambak, dipukul beberapa kali sambil diseret, ditendang sampai saya tersungkur. Pada saat saya dikeroyok, anak saya mengambil kayu untuk dipukulkan ke Edo, sehingga saya bisa lolos dari keroyokan Freddy dan teman temannya. Dan saya lari masih dikejar. Dalam keadaan saya dikejar, saya lari ke mobil dan mengambil ruyung dan saya pukulkan ke kepala Freddy satu kali tersungkur. Kedua kalinya tidak kena. Terus saya mengejar anak tiga yang mengeroyok saya sampai kebundaran.Saya dijemput anak saya. Saat itu si Freddy dieroyok oleh beberapa orang yang saya tidak kenal,” kata Luqman.

Kini setelah 4 bulan berlalu, laporan Nurul Anisah alias Caca, Muhammad Farisul Amin, Freddy Agus Budiono, dan Luqman Arif, masih bergulir di Polsek Tanggulangin dengan nol keadilan. Tanpa ada tersangka maupun mediasi. Meski laporan Nurul Anisah alias Caca dan Muhammad Farisul Amin dicabut, belum ada surat resmi dari pihak Polsek Tanggulangin atas penghentian penyelidikan atas kedua laporan tersebut. Sedangkan laporan Freddy Agus Budiono, dan Luqman Arif juga diproses. 

Freddy Agus Budiono menegaskan, akan melanjutkan laporannya terhadap Luqman Arif. Diketahuinya, Luqman Arif bertugas menjaga keamanan beberapa angkringan yang beroperasi di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Dari jasanya itu, Luqman Arif menarik iuran ke pengusaha angkringan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru