M Zaini Bani Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang Secara Ilegal

Reporter : M Ruslan
M Zaini Bani

M Zaini Bani, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik, tidak memiliki izin dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Meski begitu, M Zaini Bani tetap menawarkan untuk memberangkatkan 4 warga Kabupaten Bondowoso, bekerja di Brunei Darussalam, yakni Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto.

Awalnya saksi korban Sawari pada November 2025 bertemu dengan M Zaini Bani. Pada saat itu, M Zaini Bani bersama dengan istrinya bertamu ke rumah adik ipar Sawari yang bernama Inzana dengan alamat di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Oknum Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Diduga Hendak Peras Saksi Rp 200 Juta

Sawari juga sedang berada dirumah tersebut. Kemudian M Zaini Bani berbincang-bincang dengan Sawari terkait masalah pekerjaan keluar negeri, dan M Zaini Bani bercerita kalau membuat paspor itu sebesar Rp 7 juta, sehingga Sawari merasa tertarik dengan pekerjaan tersebut karena perhari akan dibayar Rp 500 ribu.

Kemudian M Zaini Bani mengatakan kalau Sawari tertarik, harus menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta. Karena Sawari menyatakan tertarik, maka M Zaini Bani meminta Sawari untuk menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta dalam jangka waktu satu minggu. Setelah itu, Sawari bersama dengan Wandi, Juju dan Jumadiyanto yang sedang berkumpul di rumah Sawari. Disana juga ada M Zaini Bani juga menawarkan pekerjaan di Negara Brunai Darussalam dengan bekerja Tambak dan digaji Rp 15 juta/bulan. 

Setelah semua sepakat untuk bekerja tambak pada 17 November 2025 pukul 19.25 WIB tepatnya di rumah M Zaini Bani, Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto memberikan uang masing-masing sebesar Rp 7 juta kepada M Zaini Bani untuk mengurus pemberangkatan ke luar negeri. Dan untuk pembuatan paspor dan medical chek up Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto diminta untuk memberikan data diri berupa foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga dan Buku Nikah. 

Setelah memberikan uang tersebut, Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto berangkat bersama dengan M Zaini Bani pada Pukul 22.00 WIB  ke Surabaya untuk membuat paspor di Surabaya dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) W 1561 NE. 

Pada 18 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB tiba di Surabaya dan diturunkan di tempat penampungan yang tidak ketahui alamatnya. Kemudian Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto dijemput dan diantarkan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, ke kantor Imigrasi Surabaya untuk mengurus paspor.

Sampai disana, Sawari, Wandi, Juju dan J Jumadiyanto diarahkan jika ditanya petugas imigrasi agar menjawab akan berwisata ke Malaysia. Setelah mengurus pasport Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto pulang dengan menaiki bus yang kemudian dijemput oleh M Zaini Bani di terminal Probolinggo dan pulang bersama-sama ke Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso dan dijanjikann berangkat bekerja keluar negeri setelah 27 hari dari pembuatan paspor. 

Baca juga: Zeindy Kurniawan Dipenjara Karena Berangkatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Tepat pada saat Sawari, Wandi, juju dan Jumadiyanto dijanjikan untuk berangkat, namun pada saat itu ternyata tidak berangkat, dan dijanjikan lagi akan berangkat pada tanggal 14 januari 2026. Namun pada tanggal tersebut tidak jadi berangkat lagi dengan alasan Bosnya yang dari Brunai Darussalam akan datang ke Indonesia untuk berobat dan dijanjikan akan berangkat bersama dengan Bosnya tersebut. 

Kemudian di tanggal 22 Januari 2026, M Zaini Bani beralasan lagi untuk tidak memberangkatkan Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto dengan alasan cuaca buruk dan Bosnya tidak jadi berangkat ke Indonesia. Karena selalu dijanjikan untuk berangkat, namun tidak jadi berangkat dengan berbagai macam alasan, Sawari, Wandi, Juju dan Jumadiyanto mulai menaruh rasa curiga karena hal tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pencari Kerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Perusahaan yang akan menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib mendapat ijin tertulis berupa IIP3MI dari Menteri dan Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat dan visa kerja untuk dapat ditempatkan di luar negeri.

Baca juga: Kepala Cabang PT Duta Fajar Barutama Madiun Jadi Terdakwa

M Zaini Bani tidak mempunyai wewenang dan ijin dari pihak yang berwajib untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri. M Zaini Bani lalu ditangkap Polres Bondowoso karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

M Zaini Bani terbukti bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Karena itulah, M Zaini Bani dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar Rony Suata selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada Rabu, 10 Juni 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru