Polres Pelalawan Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam dan Kyu

Reporter : Arif yulianto
Kasat Reskrim Polres Pelalawan (tengah) saat konpers kasus judi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan judi kyu kyu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menggerebek salah satu rumah di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu sore (26/7/2026).

Satu diantara 9 tersangka perjudian tersebut berperan sebagai pemilik tempat dan penyedia sarana perjudian sabung ayam dan kyu kyu. Sedangkan 8 tersangka lainnya sebagai pemain judi.

Baca juga: Polsek Tanjung Raja Tangkap 1 Pemain Judi Sabung Ayam

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi menerangkan, pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kepolisian bahwa ada aktivitas perjudian di rumah milik inisial IBR alias Bram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas Satreskrim Polres Pelalawan mendapati banyak sepeda motor terparkir di depan rumah yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam. Polisi pun langsung menggrebek rumah tersebut.

Saat penggerebekan, petugas Satreskrim Polres Pelalawan mendapati adanya sabung ayam. Di lokasi terdapat kurang lebih 39 orang, baik sebagai pemain maupun penonton.

Baca juga: Agustus 2026, Judi Sabung Ayam Terbesar di Jatim akan Digelar di Klurak Sidoarjo

"Saat digrebek, 2 ekor ayam jantan sedang diadu di dalam arena sabung ayam. 5 ekor ayam telah disiapkan untuk bertanding pada putaran berikutnya. Seluruh orang yang berada di lokasi kemudian diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"  ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi pada Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak 30 orang hanya berstatus sebagai penonton perjudian sabung ayam. 5 orang terbukti bermain judi kartu domino jenis kyu kyu. 3 orang menjadi pemain sabung ayam. Dan satu orang merupakan pemilik tempat sekaligus penyedia arena perjudian.

Baca juga: Sobirin dan Sungkono Jadi DPO Polres Jombang Kasus Judi di Desa Plosogenuk

Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Ibr alias Bram sebagai tersangka karena diduga menyediakan tempat dan memberikan kesempatan berlangsungnya praktik perjudian. Selain itu, 8 tersangka inisial HS, JT, HFG, AGN, AM, PSC, M, dan Rol, yang diduga berperan sebagai pemain perjudian. 

"8 tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 427 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru