17 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jadi Tersangka Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, pada Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), serta Polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari 10 perkara yang diungkap, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri menangani 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Para pelaku menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Dari perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar, 6 pelat nomor kendaraan, 1 unit pompa sedot, serta 3 barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap 2 laporan polisi dengan 4 orang tersangka. Para pelaku melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menampung dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barang bukti yang diamankan berupa 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, 1 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta 5 drum berisi 1.000 liter solar.
Di wilayah hukum Polres Parepare, jajaran mengungkap 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Modus yang dilakukan yakni menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, 1 tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.
Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Pelaku melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Dalam perkara tersebut diamankan 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Polres Wajo juga mengungkap 1 laporan polisi dengan 6 orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, 3 jerigen berisi 60 liter Pertalite, 6 pelat nomor, serta 1 unit mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Modus yang dilakukan yaitu menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak. Dari perkara tersebut diamankan 1 unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, 2 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta 1 alat penghisap BBM.
Adapun Polres Selayar mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka dengan modus menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain melakukan pengungkapan perkara, Polda Sulsel dan jajaran hingga saat ini masih terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melaksanakan pemantauan dan pengamanan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)juga terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait dalam menyikapi situasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi BBM.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Kasman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menangani berbagai persoalan terkait distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas upaya penegakan hukum, khususnya di bidang minyak dan gas bumi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Deny menambahkan, BBM dan LPG merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat.
Di akhir keterangannya, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat adanya informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (*)
Editor : S. Anwar