Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melalui putusan tanggal 9 Juni 2026, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa HM Khoirul (48 tahun). Ahmad Gazali selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, HM Khoirul terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai.
Selain pidana penjara, Terdakwa HM Khoirul juga dijatuhi pidana denda sebesar 2 kali nilai cukai, yaitu sebesar 2 x Rp. 154.818.400 = Rp. 309.636.800. Jika tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan, Terdakwa HM Khoirul dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.
Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan
HM Khoirul terbukti melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, HM Khoirul dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 309.636.800.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan terhadap peredaran rokok ilegal pada Januari 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (25/01), Bea Cukai Balikpapan mendatangi lokasi dan menemukan dua kendaraan yang tengah melakukan pemuatan barang.
Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar
Petugas Bea Cukai Balikpapan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap satu kendaraan, ditemukan sebanyak 6.400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek SMITH serta 1.600 bungkus atau 32.000 batang SKM merek MARBOL tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang tersebut merupakan rokok polos yang peredarannya melanggar ketentuan di bidang cukai.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Balikpapan melakukan penegahan terhadap barang bukti beserta sarana pengangkut yang digunakan. Kendaraan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 128.000 batang rokok merek SMITH dan 32.000 batang rokok merek MARBOL tanpa pita cukai dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara itu, satu unit kendaraan beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada saksi. Adapun telepon genggam, SIM A, kartu debit, dan rekening koran milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai amar putusan.
Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta mengatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
"Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tirta. (*)
Editor : S. Anwar