Warga Desa Lahar Tuntut Tambang Ilegal di Sungai Setro Ditutup

Reporter : Arif yulianto
Warga Desa Lahar datangi lokasi tambang di Sungai Setro

Kantor Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digruduk puluhan warga Dukuh Dopang, Desa Lahar, pada Rabu siang (26/8/2026). Mereka menuntut agar Pemerintah Desa Lahar menutup aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di sepanjang aliran Sungai Setro.

Sesaat setelah tiba di Kantor Desa Lahar, warga ditemui oleh Kepala Desa Lahar. Mereka kemudian melakukan audiensi. Hadir pula dalam kesempatan tersebut ialah pengelola tambang, jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Tlogowungu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, serta instansi terkait.

Baca juga: Polres Pelalawan Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Galian C Ilegal

​Perwakilan dari warga Desa Lahar, Ali Irfan menyampaikan bahwa puluhan warga Dukuh Dopang mendatangi kantor Desa Lahar karena aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Setro yang dinilai merusak lingkungan. Karena peduli dengan kondisi lingkungan, maka warga RT 03 RW 01 dan RT 04 RW 01 Dukuh Dopang mendesak agar tambang di sepanjang aliran Sungai Setro ditutup.

Baca juga: Saiful Aman dan Randu Agusta Jual Solar Subsidi ke Tambang di Pantai Sampur

"Dampak buruk mengintai lingkungan sekitar. Aktivitas tambang liar di area sungai tersebut merusak ekosistem, mengganggu kenyamanan, dan mengancam keselamatan warga. Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga," tegas Ali Irfan.

Dalam audiensi tersebut, warga Dukuh Dopang menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak penghentian seluruh aktivitas galian ilegal di Sungai Setro. Selain itu, warga Dukuh Dopang meminta Pemdes Lahar membuat surat pernyataan penolakan izin tambang selamanya yang ditindaklanjuti dengan pembetonan akses lokasi penambangan. 

Warga Dukuh Dopang juga meminta aparat penegak hukum memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, bebas intervensi, maupun gratifikasi. Pihak penjual atau pengambil keuntungan dari tambang ilegal tersebut dituntut membayar ganti rugi atas kerusakan sungai demi kemaslahatan warga, disertai pengawasan ketat terhadap mobilitas alat berat dan transparansi informasi publik terkait perizinan.

Baca juga: Modus Usaha Tambang, Herlin Dewi Astuti Tipu Ibu Persit Kodim Trenggalek

​Menanggapi desakan warganya, Kepala Desa Lahar, Sarwanto atau yang akrab disapa H Saru, menyatakan sikap tegasnya. Ia menegaskan bahwa pihak Pemdes Lahar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin maupun bertemu dengan pengelola tambang. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru