Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana sebagai Staf Accounting (bagian keuangan) di PT Jalan Mandiri Sejahtera divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dia terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Erly Soelistyarini sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana telah terbukti melanggar Pasal 488 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Yohan Shely Devana Gelapkan Uang Bravo Supermarket untuk Ritual dan Judol
Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana bekerja sebagai Staf Accounting (bagian keuangan) di PT Jalan Mandiri Sejahtera (bergerak di bidang jasa konstruksi) yang terletak di Pergudangan Gunung Anyar Tambak Kav 16 Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, sejak tahun 2022. Dia mendapatkan gaji pokok setia bulan sebesar Rp 3.500.000.
Adapun tugas dan tanggungjawab Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana dalam pekerjaannya adalah :
Membuat laporan pembukuan kas kecil, kas besar (jurnal harian, neraca).
Membuat laporan perhitungan gaji secara berkala.
Menghitung gaji tim produksi setiap minggu.
Mengupdate pembayaran dari customer jika ada tagihan yang sudah jatuh tempo.
Menghitung komisi Sales.
Membuat laporan PPN (pajak pertambahan nilai) Perusahaan secara berkala (per bulan) dan membayarkanya jika ada keterangan PPN yang kurang bayar.
Baca juga: Gelapkan Uang Penjualan Sapi Rp 12 Juta, Talap Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Membuat permintaan pengeluaran kas untuk biaya yang diperlukan tim produksi.
Membuat Faktur Pajak Keluaran.
Membuat invoice atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Melakukan pembayaran atas pembelian bahan yang diperlukan produk.
Untuk tahapan pembayaran yang ada di PT Jalan Mandiri Sejahtera, yaitu dari purchasing (pengadaan) mengajukan permohonan kepada Acounting Finance (keuangan). Kemudian dari pihak keuangan melakukan transfer atau pembayaran.
Baca juga: Ariyanto Wibowo Gelapkan Uang Laura Petshop Tuban Rp 517 Juta
Selanjutnya tanpa sepengetahuan pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera, Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana ingin memiliki atau menguasai sebagian uang dari PT Jalan Mandiri Sejahtera. Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana melaksanakannya dengan cara melalui Dewi Nur Aidah (Staf Finance) mengajukan sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan produksi.
Setelah Dewi Nur Aidah melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai yang diajukan Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana dengan cara transfer ke akun Shopee dan nomor rekening BCA milik Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana, seharusnya Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana menggunakan uang tersebut untuk keperluan yang sebagaimana terdakwa ajukan. Akan tetapi tidak pernah memberikan laporan kegiatan maupun nota atau bukti terkait penggunaan uang tersebut kepada PT Jalan Mandiri Sejahterat.
Selain itu, Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana mengirimkan nota lama terkait tagihan dan juga nota palsu (fiktif) dan dari pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera melakukan pembayaran melalui transfer ke akun Shopee dan nomor rekening BCA milik Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana.
Pada Kamis, 12 maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera menerima nota tagihan pembelian barang dari Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana sebesar Rp 2.070.000 kepada Staf Finance. Ternyata tidak ada transaksi pembelian barang, sehiingga atas kejadian tersebut pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera melakukan audit keuangan dari bulan Oktober 2024 sampai bulan Maret 2026. Hasil audit ditemukan transaksi yang tidak ada atau tidak dilaporkan oleh Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana kepada pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera senilai Rp 82.801.110. (*)
Editor : Redaksi