Ariyanto Wibowo Gelapkan Uang Laura Petshop Tuban Rp 517 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Laura Petshop di Jalan Pahlawan Ruko nomor 3 Gedongombo, Kabupaten Tuban
Laura Petshop di Jalan Pahlawan Ruko nomor 3 Gedongombo, Kabupaten Tuban
grosir-buah-surabaya

Kasus penggelapan uang senilai Rp 500 juta lebih di PT Mitra Wijaya Mulia cabang Laura Petshop di Jalan Pahlawan Ruko nomor 3 Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berhasil terungkap. Pelakunya ialah Mohamad Ariyanto Wibowo yang merupakan karyawan dari PT Mitra Wijaya Mulia cabang Laura Petshop Tuban. 

Terungkapnya kasus penggelapan ini bermula pada Januari 2022, Mohamad Ariyanto Wibowo selaku karyawan toko PT Mitra Wijaya Mulia cabang Laura Petshop menginstal aplikasi Keylogger di komputer toko untuk mengetahui password akun admin pusat guna mengakses data base stok toko tersebut.

Selanjutnya pada 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2025 di Laura Petshop, Jalan Pahlawan-Ruko nomor 3 Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Mohamad Ariyanto Wibowo tidak melakukan penginputan penjualan ke sistem aplikasi iPos 4 (kasir), namun memberikan nota yang dibeli sendiri dari toko ATK (alat tulis kantor) kepada para pembeli.

Mohamad Ariyanto Wibowo menginput data barang yang telah terbeli tersebut ke dalam retur barang pada tahun 2019 di sistem aplikasi iPos 4 melalui akun admin pusat yang passwordnya telah Mohamad Ariyanto Wibowo ketahui agar stok barang yang terjual tidak diketahui. Kemudian Mohamad Ariyanto Wibowo tidak menyetorkan uang pembayaran dari pembeli yang telah diterima ke rekening pusat PT Mitra Wijaya Mulia, melainkan digunakan sendiri tanpa sepengetahuan pemilik toko PT Mitra Wijaya Mulia cabang Laura Petshop.

Pada Selasa, 29 April 2025, Faridah selaku admin pusat PT Mitra Wijaya Mulia mengonfirmasi kepada Mohamad Ariyanto Wibowo mengenai stok barang sejumlah 40 pcs yang pada tanggal 25 April 2025 dikirimkan kepada cabang Laura Petshop. Faridah melakukan pengecekan antara daftar barang dan laporan penjualan di aplikasi iPos 4 yang tidak sesuai dengan yang Mohamad Ariyanto Wibowo laporkan.

Akibat perbuatan Mohamad Ariyanto Wibowo tersebut, Hartono Sugiarto mengalami kerugian sebesar Rp 517.055.450.

Perbuatan Mohamad Ariyanto Wibowo diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Andi Aqsha menyatakan, Mohamad Ariyanto Wibowo bin M Zainul Arif terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)