Afandi alias Korea, Pelaku Penganiayaan Advokat Ditangkap Polsek Tambaksari

Reporter : Moh Affan
Dodik Firmansyah bersama Sukardi dan beberapa orang pendampingnya

Afandi alias Korea, pelaku penganiayaan terhadap seorang pengacara asal Kota Surabaya, Sukardi, ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari pada Rabu, 3 September 2026. Afandi alias Korea kemudian ditahan di sel tahanan Polsek Tambaksari.

Atas penangkapan Afandi alias Korea tersebut diapresiasi oleh Kuasa Hukum Sukardi, Dodik Firmansyah, SH. Guna proses hukum lebih lanjut, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah dipanggil ke Polsek Tambaksari pada Jumat sore, 4 September 2026. Sukardi dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Baca juga: Polsek Tambaksari Dinilai Lamban Tangani Laporan Advokat Korban Penganiayaan

“Kami hadir ke Polsek Tambaksari untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan penyidik. Kami sangat mengapreasiasi langkah tegas dari Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Dodik Firmansyah ditemui di Polsek Tambaksari saat mendampingi kliennya pada Jumat sore, 4 September 2026.

Dodik Firmansyah dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima tawaran damai dari terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya. Sebab, perbuatan terduga pelaku tersebut membuat kliennya sempat tidak bisa berakitivitas beberapa hari karena luka akibat penganiayaan itu.

Dodik Firmansyah ingin, kasus dugaan penganiayaan ini berproses hingga ke Pengadilan. Karena dari sana akan diketahui motif dari Afandi alias Korea menganiaya kliennya. 

“Pengakuan dari Klien kami, antara dia dengan terduga pelaku tidak pernah memiliki masalah. Apalagi menurut klien kami, dia tidak mengenal dengan terduga pelaku ini. Lantas kenapa dia tiba-tiba menganiaya klien kami? Itu yang akan kita ketahui di Pengadilan nanti,” ujar Dodik Firmansyah.

Baca juga: Karyawan FIF Cabang Ngawi Dianiaya dan Diancam Dibunuh dengan Sabit

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum agar ada efek jera bagi tersangka maupun pihak lain,” katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi perihal penangkapan Afandi alias Korea melalui sambungan telpon, sampai berita ini tayang belum memberikan respon.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Sukardi ini terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar jam 23.45 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya depan warung Mak Ning. Saat itu, Sukardi sedang menggelar acara hajatan dalam rangka ulang tahunnya yang ke-48.

Baca juga: Ibu dari Korban Pencabulan Anak Panti Asuhan di Surabaya Datangi LPSK

Saat hajatan berlangsung, tiba-tiba datang Afandi alias Korea. Lalu menghampiri Sukardi. Dan seketika kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea dengan tangannya. Saat memukul, Afandi alias Korea menggunakan roti kalung (alat pemuluk dari besi).

Akibatnya, kepala Sukardi mengelami luka yang cukup serius. Usai dipukul itu, Sukardi tak sadarkan diri dan menjalani perawatan medis. Sementara Afandi alias Korea langsung kabur usai memukul Sukardi.

Keesokan harinya setelah kondisinya sedikit pulih pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB, Sukardi melapor ke Polsek Tambaksari. Laporan teregister nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Menurut Sukardi, dia dipukul saat bermain gitar mengiringi lagu di acara hajatannya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru