Rudi Agus Cahyono bin almarhum Sutrisno dijerat pidana setelah lakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.601.95 Jalan Jakarta Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Hasil pembelian Solar subsidi dijual lagi kepada Suladi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bermula pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Rudi Agus Cahyono selaku sopir truk Nissan Euro Type PKD 211KHR warna merah nomor polisi (nopol) : AG-9188-EG, dengan kondisi tanki truk yang sudah dimodifikasi tiba di Surabaya dengan menggunakan kapal.
Baca juga: Suwondo Penjara 6 Bulan dalam Kasus Pertalite di SPBU Bhayangkara Mojokerto
Sesampainya di Surabaya, Rudi Agus Cahyono mengisi bahan bakar minyak (BBM) Bio Solar di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Surabaya. Sekira pukul 10.07 WIB, Rudi Agus Cahyono mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina 54.601.18 di Jalan Alun-Alun Priok nomor 2 Surabaya.
Rudi Agus Cahyono turun dari truk dan Muniri selaku Operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.18 menanyakan terkait barcode untuk mengisi BBM Bio Solar. Rudi Agus Cahyono menunjukukan kode barcode DA8131TPG kepada Muniri untuk di-scan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut tidak sesuai dengan plat nomot dari truk Nissan nopol : AG-9188-EG.
Namun oleh Muniri tetap mengisi BBM Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total harga Rp 1.360.000. Sebagian dari Solar dimasukkan ke dalam tangki modifikasi.
Sanjutnya sekira pukul 10.43 WIB, Rudi Agus Cahyono mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina 54.601.95 Jalan Jakarta Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Kemudian Rudi Agus Cahyono turun dari truk dan menunjukkan kode barcode E-8635-BA kepada Aldito Araafie untuk di-scan menggunakan mesing EDC dengan hasil bahwa kode tersebut tidak sesuai dengan plat nomor dari truk Nissan Euro Type PKD 211KHR nopol : AG-9188-EG.
Namun oleh Aldito Araafie tetap melakukan pengisian BBM Bio Solar sebanyak 200 liter seharga Rp 1.360.000 dan dimasukkan ke dalam tangka modifikasi seluruhnya.
Tanpa adanya izin usaha niaga BBM, Rudi Agus Cahyono memodifikasi tangki pada truk Hino nopol : L-8425-ND, untuk dapat memuat BBM Bio Solar, yaitu dengan tujuan dijual kembali kepada Suladi (daftar pencarian orang/DPO) selaku pemilik truk Hino nopol : L-8425-ND, dengan harga Rp 9.000 per liternya. Rudi Agus Cahyono mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500 per liternya.
Berdasarkan keterangan Ahli Yoda Banuaji dari PT Pertamina Patra Niaga, bahwa kegiatan niaga BBM yang tujuannya mendapatkan margin/keuntungan dari jual beli adalah perbuatan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir, yakni niaga BBM yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetnag Cipta Kerja, yang berbunyi “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah Pusat”.
Rudi Agus Cahyono dalam hal melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah tidak memiliki izin usaha niaga dari pemerintah, dan tidak dilengkapi dengan penugasan dari Badan Pengaturan atau dapat berkontrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah dan penugasan dari Badan Pengatur sehubungan dengan jenis BBM pertalite yang merukakan jenis BBM Khusus penugasan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Kejar Suladi dalam Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi
Pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 10.43 WIB, Rudi Agus Cahyono ditangkap oleh Bayu Samodro K.W dan Bayu Adhi Irana selaku petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di SPBU Pertamina 54.601.95 Jalan Jakarta Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dengan barang bukti berupa :
- 1 unit kendaraan truk Nissan Euro type PKD 211KHR warna merah nomor polisi AG-9188-EG.
- 1 lembar STNK kendaraan truk Nissan Euro type PKD 211KHR warna merah nomor polisi AG-9188-EG atas nama pemilik Siti Parmini.
- 1 kunci kontak kendaraan Truck Nissan.
- BBM jenis Bio Solar total kurang lebih sekitar 400 liter.
Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara
- 1 handphone merk OPPO Type A17 warna hitam, yang di dalamnya terdapat gambar kode barcode Pertamina kendaraan nopol : AG-9188-EG, nopol DA-8131-TPG, nopol DK-8166-JS, nopol E-8635-BA.
Selanjutnya Rudi Agus Cahyono beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Rudi Agus Cahyono jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 September 2026, Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal menyatakan Terdakwa Rudi Agus Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 15 juta yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan. Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (*)
Editor : Redaksi