Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Minta agar Terdakwa Jan Leonard Dihukum Berat

Reporter : Redaksi
Keluarga korban dugaan pencabulan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal (52 tahun) akan menjalani sidang putusan dalam perkara tindak pidana dugaan melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui anak di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 07 Oktober 2026. Jan Leonard merupakan mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) Surabaya.

Sedangkan korban ialah Pelajar kelas 3 SMP (Sekolah Menengah Pertama), usianya masih 16 tahun. Korban merupakan atlet menembak yang dilatih oleh Jan Leonard di Kota Surabaya.

Baca juga: Ibu dari Korban Pencabulan Anak Panti Asuhan di Surabaya Datangi LPSK

Sebelum putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ayah korban berinisial JPF mengendus ketidakadilan dalam sidang perkara dugaan pencabulan terhadap anaknya dengan Terdakwa Jan Leonard.

Indikasi ketidakadilan itu salah satunya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Deddy Arisandi, yang jauh dari hukuman maksimal sesuai dengan Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Jan Leonard, yaitu Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 28 September 2026, Jaksa hanya menuntut Terdakwa Jan Leonard dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Kami rasa (sidang) janggal karena tuntutan Jaksa adalah 3 tahun penjara yang dikenakan adalah pasal 451ayat b. Jan Leonard selaku pelatih yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, kami rasa harus dituntut maksimal karena hukum yang dilanggar adalah pencabulan kepada anak dibawah umur. Menurut keyakinan saya, orang terdekat, yaitu orang tua, guru, pelatih, saudara, apabila melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur, harusnya lebih berat tuntutannya," tegas ayah korban berinisial JPF.

Dia juga mengendus kejanggalan lain selama sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin 28 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Jalannya sidang tersebut seakan dibatasi terhadap keluarga korban yang hendak masuk ke ruang sidang. Dan saat sidang itu juga, Terdakwa Jan Leonard langsung membacakan pledoi.

"Menurut keyakinan saya, ada pihak-pihak yang ingin kasus ini diminimalisir agar hukuman Terdakwa ringan," ujar JPF.

Karena ingin anaknya mendapat keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, diapun menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tertanggal 29 September 2026 itu ditembuskan ke beberapa instansi, diantaranya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kapolri, Kejaksaan Agung, Pengurus Besar (PB) Perbakin, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, saya selaku ayah kandung dari korban dugaan pencabulan anak di bawah umur, selaku rakyat bapak yang dikatakan miskin dan orang kecil mohon dengan hormat atas nama kemanusiaan dan hukum yang berlaku di negara yang saya cintai ini kami menuntut keadilan bagi putri kecil kami. Bagi kami, anak adalah masa depan saya yang telah dihancurkan oleh Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal yang berdiri atas nama seorang pelatih agar dihukum maksimal," kata JPF dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Pencabulan Anak Panti Asuhan, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi Dodik Firmansyah

Kronologi versi keluarga korban

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal, alamat Darmo Indah Timur, Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Surabaya, dilaporkan oleh ibu korban berinisial RMDY. Laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/1213/VI/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. 

Lalu laporan tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak - Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Jalannya proses hukum, dari penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprin-Sidik/88/VI/RES.1.24/2026/Satresppadanppo, tanggal 10 Juni 2026.

Seiring dengan itu, Jan Leonard ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Kemudian kasus dilimpahkan ke Kejari Surabaya dan berlanjut ke proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut ayah korban berinisial JPF, perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Jan Leonard terhadap anaknya dilakukan secara berulang. Dari pengakuan korban, dia diduga dilecehkan sebanyak 6 kali dalam rentan waktu kurang lebih satu bulan.

Baca juga: Putra Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Dugaan pelecehan itu dilakukan pelatih anaknya, Jan Leonard di area lapangan tembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) Surabaya.

"Anak saya mengaku mendapat hukuman dari pelaku karena melakukan kesalahan saat berlatih. Awalnya, hukuman hanya berupa gelitik. Namun kemudian berubah dengan memegang area sensitif. Bahkan, pelaku sempat memanfaatkan kondisi hujan untuk mengajak anak saya berteduh di dalam mobil. Di sana, pelaku juga melakukan aksi pelecehan," ujar JPF.

Penjelasan JPF,  puncak dari aksi dugaan pelecehan tersebut adalah saat pelaku mengajak check in korban ke Hotel POP Surabaya di Jalan Diponegoro Surabaya. Di dalam kamar hotel tersebut, anaknya diminta telanjang dan ditindih. Hal ini sangat tidak pantas bagi seorang pelatih memperlakukan anak didiknya. 

"Seharusnya seorang guru atau pelatih melindungi anak didiknya. Hal ini berbanding terbalik bagi Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal yang memanfaatkan kepelatihannya untuk melakukan tipu daya ke anak didiknya. Saat di Hotel POP, kami tanya apakah ada rekaman CCTV. Ternyata tidak ada. Dan yang saya rasa janggal adalah saat chek in Hotel POP, bukan atas nama Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal. Hal ini saya ketahui saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Terus atas nama siapa tanda pengenal tersebut dicatat untuk chek in? Menurut keyakinan saya, apabila bukan atas nama Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal, pelaku menggunakan identitas palsu (pemalsuan identitas KTP/SIM/tanda pengenal lain). Dan kalau tanda pengenal asli yang digunakan check in dan bukan atas nama pelaku Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal, menurut keyakinan saya pelaku dan orang yang dipinjam identitasnya terlibat jaringan pedofilia," tegasnya.

"Dalam perjuangan kami mencari keadilan untuk anak saya, kami juga pernah diiming-imingi uang damai oleh pihak yang mengatasnamakan pelaku Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal. Tapi kami bersih kukuh untuk tidak mau menerimanya. Kami akan tuntut hukuman maksimal kepada pelaku," tegasnya. (*)

Editor : Junaidi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru