Pengangsu Pertalite di Sidoarjo yang Pakai Sepeda Thunder Dihukum Penjara 6 Bulan
Bambang Budi Santoso bin Paiman (almarhum), usia 64 tahun, menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan karena menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite. Dalam menjalankan praktik lancungnya itu, Bambang Budi Santoso menggunakan sepeda motor merk Suzuki Thunder yang tangkinya telah dimodifikasi untuk pengisian Pertalite di sejumlah Statius Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut I Putu Gede Astawa selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Terdakwa Bambang Budi Santoso telah melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara, Bambang Budi Santoso juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana pengganti kurungan selama 15 hari. Vonis terhadap Bambang Budi Santoso dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 3 November 2026.
Kasus penyalahgunaan niaga Pertalite ini dilakukan Bambang Budi Santoso sejak tahun 2023. Bambang Budi Santosa bekerja sebagai pengatur lalu lintas di Jalan Mayjend Sungkono depan POM Bensin dan sekaligus bekerja menampung bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali kepada toko-toko madura yang menjual bahan bakar Pertalite eceran tanpa memiliki izin dari Pemerintah.
Pada Rabu 8 April 2026 bertempat di “Toko Sumber Rezeki” yang beralamat di Jalan Ksatrian nomor 32 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Bambang Budi Santosa menjual bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite kepada Razak sebanyak 1 jerigen ukuran 25 liter senilai Rp 257.500. Bambang Budi Santosa secara rutin dalam kurun waktu satu minggu sekali menjual bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1 jerigen ukuran 25 liter kepada Razak.
Pada Jumat 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah Bambang Budi Santosa yang beralamat di Magersari I nomor 26, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Bambang Budi Santosa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit Sepeda motor Suzuki Thunder warna putih dengan nomor polisi (nopol) W-3253-KQ yang telah dimodifikasi tangkinya menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mayjend Sungkono, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, untuk membeli bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan harga perliternya senilai Rp 10.000.
Sesampai di SPBU tersebut, Bambang Budi Santosa mengisi sebanyak 10 liter senilai Rp 100.000. Kemudian Bambang Budi Santosa pergi menuju ke SPBU Jenggolo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, untuk pengisian kedua sebanyak 8 liter senilai Rp 80.000,
Lalu Bambang Budi Santosa pergi menuju SPBU di Jalan Diponegoro depan Ramayan Kabupaten Sidoarjo pengisian ketiga sebanyak 7 liter senilai Rp 70.000, sehingga total terisi penuh sebanyak 25 liter.
Selanjutnya Bambang Budi Santosa kembali ke rumahnya dan memindahkan ke jerigen yang telah disiapkan untuk menampung pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite tersebut. Kemudian Bambang Budi Santosa berangkat ke SPBU-SPBU tersebut diatas untuk kembali melakukan pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite. Dalam waktu 2 jam, Bambang Budi Santosa berhasil mendapatkan 250 liter bahan bakar bersubsidi dengan jenis Pertalite yang selanjutnya dijual kembali.
Pada Jumat 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah Bambang Budi Santosa yang beralamat di Magersari I nomor Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Walter Inmas Situmorang, Albert Tita Elisismanto, dan R Ifantri Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap Bambang Budi Santosa yang saat itu sedang mengetap atau mengeluarkan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dari kendaraan sepeda motor Thunder yang telah dimodifikasi untuk dipindahkan ke jerigen ukuran 25 liter.
Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa :
1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder nopol W 3519 PC warna Biru dengan modifikasi tangki.
1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder nopol W 3253 KQ warna putih dengan modifikasi tangki.
1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder nopol W 4597 VW warna hitam dengan modifikasi tangki.
2 timba warna putih.
1 corong berwarna orange.
1 corong berwarna merah.
29 jerigen ukuran 25 liter berwarna biru yang di dalamnya berisi bahan bakar motor jenis Pertalite.
11 galon Le Mineral ukuran 15 liter yang berisi bahan bakar motor jenis Pertalite.
Berdasarkan keterangan Bambang Budi Santosa atas penyimpanan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di rumahnya dengan tujuan dijual kembali kepada beberapa toko madura di Wilayah Sidoarjo. Bambang Budi Santosa telah memperoleh senilai Rp 7.500 sampai dengan Rp 10.000 per jerigen atau per 25 liter.
Akibat perbuatan Bambang Budi Santosa, bentuk kerugian negara yang timbul adalah dalam hal pembayaran kompensasi selisih harga BBM penugasan jenis Pertalite, sehingga program Pemerintah kepada Masyarakat tidak tepat sasaran. Sedangkan bentuk kerugian masyarakat akibat perbuatan Bambang Budi Santosa yaitu berkurangnya kuota BBM penugasan jenis Pertalite di SPBU yang dapat dibeli dengan harga Rp 10.000 per liter, sehingga masyarakat yang berhak tidak bisa merasakan secara langsung dampak dari program pemberian kompensasi BBM Pertalite dengan harga yang telah di tetapkan Pemerintah. (*)
Editor : S. Anwar