Sehubungan dengan pemberitaan mengenai agunan milik nasabah atas nama Matali di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, (link berita : https://lintasperkoro.com/baca-14066-nestapa-matali-surat-tanah-miliknya-berganti-nama-saat-diagunkan-di-bri-lawang)
Agung Waluyo selaku Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Malang Sutoyo menyampaikan bahwa dokumen agunan yang bersangkutan telah diserahkan kepada nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas pada tahun 2024, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nasabah yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa dokumen agunan tersebut telah diterima.
Baca juga: Nestapa Matali, Surat Tanah Miliknya Berganti Nama Saat Diagunkan di BRI Lawang
Terkait informasi mengenai perubahan status dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain serta pihak yang melakukan pelunasan pinjaman, BRI Kantor Cabang (Kacab) memandang bahwa hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.
“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan nasabah secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Agung Waluyo.
Pihak BRI Unit Lawang juga telah menemui Matali dan menjelaskan permasalahan tersebut, dan yang bersangkutan telah memahami dan menerima penjelasan dari BRI.
Baca juga: Kasi Pemerintahan di Desa Jenggolo Divonis 2 Tahun Penjara
BRI senantiasa mengedepankan perlindungan kepentingan nasabah, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
BRI juga menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi dinamika hukum terkait status kepemilikan dan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan Matali, tim Kuasa Hukum Matali menyampaikan sikap resmi untuk mengutamakan penyelesaian yang humanis dan solutif.
Baca juga: Empat Koruptor BRI Kepanjen Malang Divonis Enam Tahun Penjara
Dodik Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum Matali, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah membuka ruang dialog yang konstruktif di antara semua pihak terkait.
"Kami sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Sebelum melangkah lebih jauh ke ranah gugatan hukum formal, kami meyakini bahwa pertemuan tatap muka adalah jalan terbaik untuk mencapai titik temu yang adil," ujar Dodik Firmansyah. (*)
Editor : Junaidi