Kasi Pemerintahan di Desa Jenggolo Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Sutomo
Sutomo
grosir-buah-surabaya

Sutomo (54 tahun) sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 21 Mei 2026. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander.

Majelis Hakim juga menjatuhkan Sutomo dengan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

"Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa Sutomo membayar uang pengganti sejumlah Rp 220 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sutomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sutomo merupakan salah satu terpidana dalam kasus kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. Ada 4 terpidana yang terlebih dahulu menjalani hukuman pidana penjara, yaitu Edi Santoso (55 tahun) bin Sanari, Anis Istanti Wahyuningtyas (41 tahun), Yusuf Wibisono (49 tahun) bin Sholichan, dan Irkham Priya Setiawan (40 tahun).

Edi Santoso (Agen BRILink pada BRI Unit Kepanjen) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 900 juta.

Anis Istanti Wahyuningtyas (Agen BRILink pada BRI Unit Kepanjen) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.385.000.000.

Irkham Priya Setiawan (Mantri /pemrakarsa Kredit Kantor BRI Unit Kepanjen 1) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 575 juta.

Yusuf Wibisono (Kepala Unit BRI Kepanjen 1) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Peran Sutomo dalam kasus ini ialah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa Jenggolo.

Sutomo mengakui membuat SKU fiktif atas permintaan para terpidana sebelumnya, yakni Irkham Priya Setiawan (Mantri /pemrakarsa Kredit Kantor BRI Unit Kepanjen 1) melalui perantara Anis Istanti Wahyuningtyas (Agen BRILink pada BRI Unit Kepanjen) dan Edi Santoso (Agen BRILink pada BRI Unit Kepanjen). Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit KUR di BRI Unit Kepanjen.

Sedikitnya ada 52 SKU fiktif yang digunakan untuk mengajukan kredit atas nama 78 debitur fiktif. Akibatnya, kerugian negara dalam kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 sebesar Rp 4.040.000.000 sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji dan Rekon Nomor : KSPY/LAPNA-01.K/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Sutomo turut menerima aliran uang dari kredit fiktif BRI Unit Kepanjen sekitar Rp 220 juta, dengan imbalan pembuatan SKU berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp200 ribu per lembar. (*)