Empat Koruptor BRI Kepanjen Malang Divonis Enam Tahun Penjara

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Empat koruptor BRI Kepanjen Malang
Empat koruptor BRI Kepanjen Malang
grosir-buah-surabaya

Persidangan kasus kredit fiktif PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kepanjen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda putusan pada Kamis, 25 September 2025. Sidang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander.

Dalam sidang putusan kredit fiktif BRI Cabang Kepanjen, Kabupaten Melang, tersebut, menghadirkan empat terdakwa, yaitu Edi Santoso (55 tahun) bin Sanari, Anis Istanti Wahyuningtyas (41 tahun), Yusuf Wibisono (49 tahun) bin Sholichan, dan Irkham Priya Setiawan (40 tahun). Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan keempat Terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatura dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa tersebut sebagai berikut :

1. Edi Santoso (Agen BRILink pada BRI Unit Kepanjen)

Vonis :

- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

- membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 900.000.000, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun ;

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidiair selama 3 bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

2. Anis Istanti Wahyuningtyas (Agen BRILink pada BRI Unit Kepanjen)

Vonis :

- Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

- Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.385.000.000, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 300.000.000,subsidiair selama 3 bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

3. Irkham Priya Setiawan (Mantri /pemrakarsa Kredit Kantor BRI Unit Kepanjen 1).

Vonis :

cctv-mojokerto-liem

- Pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

- Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 575.000.000 dikompensasi dengan barang bukti yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai pengembalian kerugian negara, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.300.000.000,00 subsidiair selama 3 bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

4. Yusuf Wibisono (Kepala Unit BRI Kepanjen 1).

Vonis :

- Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 300.000.000 subsidiair selama 3 bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Saat sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kejari) Kabupaten Malang, Fikri Fawaid mengungkapkan, keempat Terdakwa (Yusuf Wibisono, Irkham Priya Setiawan, Edi Santoso, dan Anis Istanti Wahyuningtyas) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.040.000.000.

Keempat Terdakwa bersekongkol membuat kredit fiktif sejak tahun 2021 sampai tahun 2024. Masing-masing Terdakwa punya peran, seperti Edi Santoso dan Anis Istanti Wahyuningtyas yang bertugas mencari calon Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA).

Calon Debitur diiming-imingi uang kepada agar mau menyerahkan identitasnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sejumlah dokumen sebagai persyaratan mengajukan KUR dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat. Padahal, pemilik identitas tidak memenuhi syarat sebagai Debitur dan tidak pernah berniat mengajukan kredit.

Total ada 93 identitas calon Debitur yang dikumpulkan oleh Edi Santoso dan Anis Istanti Wahyuningtyas. Masing-masing calon Debitur tersebut diberi uang mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta supaya bisa menyerahkan identitasnya. Identitas yang dikumpulkan kemudian disetor ke Irkham Priya Setiawan selaku Mantri /pemrakarsa Kredit Kantor BRI Unit Kepanjen 1.

Kemudian Irkham Priya Setiawan menyerahkan 93 salinan identitas ke Yusuf Wibisono selaku Kepala Unit BRI Kepanjen 1, Kabupaten Malang. Setelah itu, identitas calon Debitur tidak dilakukan verifikasi berkas maupun lapangan, dan langsung disetujui untuk mendapatkan KUR dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat.

Unit BRI Kepanjen 1 kemudian merealisasikan uang kredit dengan total sebesar Rp. 4.040.000.000. (*)