Mantan Kepala Desa Jenangan Dipenjara karena Penyalahgunaan TKD Untuk Tambang

Reporter : Moh Affan
Toni Ahmadi

Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, untuk dilakukan pertambangan galian c menyeret Toni Ahmadi bin Yahmin selaku mantan Kepala Jenangan sebagai Terpidana. Toni Ahmadi berstatus terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatukan vonis pidana penjara.

Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Menurut Ernawati Anwar, Terdakwa Toni Ahmadi bin Yahmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Warga Desa Lahar Tuntut Tambang Ilegal di Sungai Setro Ditutup

“Menjatuhkan pidana  kepada Terdakwa Toni Ahmadi bin Yahmin oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Toni Ahmadi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 349.740.000, dengan ketentuan bahwa uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp 349.740.000 di Rekening Virtual Account BNI Nomor 9899 4900 5950 2801 atas nama RPL 033 Kejari Ponorogo, dirampas untuk negara dan diperhitungkan seluruhnya sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Saiful Aman dan Randu Agusta Jual Solar Subsidi ke Tambang di Pantai Sampur

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Toni Ahmadi selaku Kepala Desa Jenangan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jenangan untuk pertambangan tujuan komersil oleh Toni Ahmadi.

Baca juga: Modus Usaha Tambang, Herlin Dewi Astuti Tipu Ibu Persit Kodim Trenggalek

Tanak Kas Desa yang dimanfaatkan oleh Toni Ahmadi untuk usaha pertambangan tercatat dalam Laporan Hasil inventaris aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dalam kolom nomor 22 kode barang 2.01.01.01.999. NUP 00008.

Nilai kerugian negara dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jenangan sebesar Rp 349.740.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru