Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (24/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Polres Rejang mengamankan sekitar 3,3 ton BBM yang diduga jenis Bio Solar serta 4 orang laki-laki.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama tim opsnal dan Tim Bonte di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Dian Saputro Ngangsu Ratusan Liter Solar di SPBU Tangen dan Tunjungan
Saat berada di gudang, petugas Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong mendapati empat orang yang diduga tengah memindahkan BBM dari drum dan tangki truk diesel ke sejumlah tangki penampungan berbahan plastik atau tedmond. Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial YH (27 tahun), AA (20 tahun), F (17 tahun), dan AR (30 tahun).
Mereka merupakan warga Desa Tanjung Sanai I. Keempat orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Jatim Mengakui Grebek Gudang Penimbunan Solar di Desa Bulusari Kediri
Dari lokasi, petugas Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong turut mengamankan dua unit truk diesel, tiga tedmond berisi BBM yang diduga Bio Solar, satu tedmond kosong, serta 10 jerigen berisi BBM. Selain itu, petugas menyita dua unit mesin penyedot, selang, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Penyidik petugas Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong juga merencanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas penampungan BBM tersebut.
Baca juga: Ribuan Liter Solar Bersubsidi Ditimbun di Gudang Desa Genuksari Nganjuk
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri mengatakan, penyidik akan menelusuri asal-usul BBM tersebut, termasuk dugaan pembelian dari sejumlah SPBU di wilayah Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku diancam disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja. (*)
Editor : S. Anwar