Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah serta menindak dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi. Pengungkapan tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada pada Sabtu 17 Oktober 2026.
Sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang pelaku dalam 18 perkara dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kirana, Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops Polda Bali, AKBP Hadi Saputro, dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran Polda Bali.
Dalam keterangannya, Kombes Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang diberikan Pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.
Ungkap penyalahgunaan 300 Liter Solar Subsidi, salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.
Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan. (*)
Editor : Redaksi