Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Total BBM yang tercatat dalam pengungkapan tersebut mencapai 72.519,3 liter.
Pengungkapan yang dilakukan pada 21–25 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Lima laporan Polisi tersebut terdiri atas dua perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dan tiga perkara yang ditangani Polres jajaran.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Polres Rejang Lebong dalam Kasus Solar Subsidi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran kewilayahan.
“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya.
Baca juga: Dian Saputro Ngangsu Ratusan Liter Solar di SPBU Tangen dan Tunjungan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Irfan Rifai menjelaskan, modus dalam sejumlah perkara tersebut antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.
Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Polda Jatim Mengakui Grebek Gudang Penimbunan Solar di Desa Bulusari Kediri
“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.
Berdasarkan data pengungkapan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku Manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU. (*)
Editor : Redaksi