PT Giri Loka Shakti Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

Reporter : Redaksi
PT Giri Loka Shakti menerima izin NPPBKC

PT Giri Loka Shakti menerima izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang setelah melalui tahapan pemenuhan persyaratan di bidang cukai. Sebelumnya, perusahaan mengikuti kegiatan pemaparan proses bisnis pada Rabu (23/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, PT Giri Loka Shakti memaparkan profil perusahaan, rencana kegiatan usaha, alur proses bisnis dan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana penunjang. Pemaparan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk menilai kesiapan perusahaan sebelum menjalankan usaha di bidang hasil tembakau.

Baca juga: Perusahaan Rokok Fathiya Nur Salsabila Peroleh Izin NPPBKC

Bea Cukai Malang juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai yang harus dipenuhi pengusaha serta pentingnya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan sejak awal pendirian usaha.

Baca juga: PT Arjuna Triple Nine Ekspor Keripik Buah ke Singapura

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, melalui proses perizinan ini, Bea Cukai Malang mendorong calon pengusaha barang kena cukai untuk mempersiapkan kegiatan usahanya dengan baik dan memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan. 

Baca juga: CV Barakah Putra Jaya Diberi Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

“Kepatuhan terhadap ketentuan cukai diharapkan menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru