Iswatul Mufidah, Korban Dugaan Penipuan Investasi Diperiksa Polrestabes Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Iswatul Mufidah (tengah) saat hendak diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya
Iswatul Mufidah (tengah) saat hendak diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya
grosir-buah-surabaya

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memanggil Iswatul Mufidah (36 tahun) sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pinjaman (investasi lending) pada Senin, 26 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan Iswatul Mufidah dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2090/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya /Polda Jawa Timur, tanggal 17 Oktober 2026. Sebagai Terlapor ialah Pratiwi Novia Wijayanti.

Iswatul Mufida masuk ke dalam gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi dan Dodik Firmansyah sekitar jam 13.00 WIB. Sukardi selaku Kuasa Hukum Iswatul Mufidah menyampaikan, pemeriksaan ini sebagai langkah awal penyidik Polrestabes Surabaya untuk mendalami modus operandi serta memperjelas duduk perkara yang merugikan kliennya ratusan juta rupiah.

"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Penyidik mencecar klien kami dengan puluhan pertanyaan seputar alur transaksi, kesepakatan awal, hingga bukti-bukti transfer. Pemeriksaan ini untuk memperjelas barang bukti yang telah kami serahkan sebelumnya saat laporan," jelas Sukardi.

Disampaikan Sukardi, kasus ini bermula ketika kliennya bertemu dengan saudari PNW (Pratiwi Novia Wijayanti) saat membeli makanan dan pakaian pada tahun 2025 di salah satu pasar di Kota Surabaya. Dalam pertemuan itu, Pratiwi Novia Wijayanti memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis investasi dana pinjaman bagi anggota arisan MS Blesse Bigget.

Pada kesempatan itu, Iswatul Mufidah ditawari keuntungan sebesar 10 persen dari pokok modal yang diinvestasikan. Pada awalnya, Iswatul Mufidah tidak tertarik dengan tawaran tersebut. Namun karena bujuk rayu, akhirnya Iswatul Mufidah tergiur dengan penawaran investasi pinjaman yang ditawarkan oleh saudari PNW (Pratiwi Novia Wijayanti). 

"Saudari PNW menjanjikan keuntungan 10 persen dari nilai pokok yang diinvestasikan oleh klien kami. PNW mengklaim dana tersebut akan disalurkan kepada member arisan online MS Blesse Bigget sebagai pembiayaan pinjaman modal usaha yang terjamin aman. Klien kami tertarik dengan tawaran tersebut, lalu menginvestasikan uangnya kepada PNW yang diserahkan melalui transfer bank secara bertahap," jelas Sukardi.

Dijelaskan Sukardi, kliennya transfer uang ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti untuk penyerahan uang investasi pinjaman tahap pertama pada Juni 2026. Lalu kliennya beberapa kali melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti hingga September 2026 dengan total mencapai Rp 886.635.000.

Namun, saat Pratiwi Novia Wijayanti ditagih perihal keuntungan 10 persen dari nilai pokok investasi sebagaimana janjinya, Pratiwi Novia Wijayanti selalu ngeles dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Begitupun saat diminta untuk mengembalikan uang pokok yang telah diinvestasikan, Pratiwi Novia Wijayanti juga tidak mengembalikan meski telah dilakukan somasi sebanyak 2 kali oleh Kantor Hukum D'Firmansyah, S.H, & Rekan melalui Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Iswatul Mufidah.

Atas kejadian tersebut, Iswatul Mufidah memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya. Menurut Dodik Firmansyah, dana pokok yang telah disetorkan juga belum dikembalikan oleh PNW. Begitu juga denga janji keuntungan 10 persen dari nilai pokok investasi juga tak pernah diberikan.

"Total kerugian yang dialami oleh klien kami kurang lebih sebesar Rp 886.635.000. Kami harap, kasus ini diusut tuntas,” tegas Dodik Firmansyah. (*)