6 Tahun Cari Keadilan untuk Kematian Anaknya, Harapan Sujiadi pada Kapolri Suyudi
Ada banyak orang bereuforia atas pergantian jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Jenderal Suyudi Ario Seto. Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sementara bagi Sujiadi, ditunjuknya Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri merupakan sebuah harapan baru setelah 6 tahun lamanya menunggu kepastian penindaklanjutan penegakan hukum dan keadilan atas kematian anaknya, Saputra Fibriansyah (16 tahun). Saputra Fibriansyah ditemukan meninggal dunia pada Minggu dini hari, tanggal 12 September 2021 sekitar jam 03.30 WIB di tepi Jalan Raya Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kematian Saputra Fibriansyah dianggap sebagai kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan pelakunya ialah Rino Putra Firmansyah.
Untuk Rino Putra Firmansyah telah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 25 April 2022. Majelis Hakim yang terdiri dari Mochammad Fatkur Rochman sebagai Hakim Ketua, Eni Martiningrum dan Sri Sulastuti sebagai anggota, menyatakan Terdakwa Rino Putra Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indoneisa nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun bagi Sujiadi, anaknya yaitu Saputra Fibriansyah meninggal dunia bukan karena kecelakaan lalu lintas tunggal, melainkan diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah orang sebelum ditemukan meninggal dunia pada Minggu dini hari di di tepi Jalan Raya Desa Tenaru dalam keadaan tengkurap.
Guna memastikan itu, Sujiadi telah menempuh berbagai upaya. Mulai dari bersurat untuk meminta keadilan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya termasuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram), Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri, dan Bareskrim Polri hingga Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Gresik.
Surat permohonan keadilan juga pernah disampaikan kepada instansi pemerintah, diantaranya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Harapan saya, buka kembali kasus anak saya dengan menggelar rekonstruksi ulang. Karena saya meyakini, anak saya dianiaya sebelum ditemukan meninggal dunia. Bukan karena kecelakaan lalu lintas tunggal,” kata Sujiadi kepada wartawan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Keyakinan Sujiadi itu diperkuat dengan beberapa indikasi. Yakni terbitnya surat dari Itwasum Polri yang menyatakan bahwa 7 oknum Polres Gresik dan jajaran yang menangani perkara kematian anaknya disebut menyalahi prosedur. Termasuk pula kejanggalan saat dirinya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kasat Lantas Polres Gresik dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik agar kasus anaknya tidak dilimpahkan ke Kejari, dan ditangani oleh Reskrim (Reserse Kriminal) bukan oleh Satuan Lalu Lintas. Tapi surat pernyataan bermaterai tersebut diabaikan oleh Penyidik Satlantas Polres Gresik.
Kini, harapan Sujiadi bertumpu kepada Jenderal Suyudi Ario Seto agar merespon permohonannya untuk dibukanya kembali kasus kematian anaknya, Saputra Fibriansyah.
“Saya mohon Bapak Kapolri, buka kembali kasus kematian anak saya. Rino Putra Firmansyah yang lebih tahu siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan anak saya. Saya bisa memberi nama-nama yang diduga sebagai pelaku penganiayaan anak saya sebelum ditemukan meninggal dunia,” mohon Sujiadi.
Sebagai informasi, Saputra Fibriansyah ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Raya Desa Tenaru pada Minggu, 12 September 2021 sekitar jam 03.30 WIB. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Saputra Fibriansyah dijemput oleh Rino Putra Firmansyah di rumah orang tua Saputra Fibriansyah di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Sabtu sore, 11 September 2021.
Setelah dijemput, pada malam harinya, Saputra Fibriansyah, Rino Putra Firmansyah, dan beberapa temannya menenggak minuman keras dicampur dengan pil double L di depan rumah Achmad Jordan di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Setelah itu, mereka berpindah ke kantor UPT Pertanian di Desa Tenaru.
Lalu Rino Putra Firmansyah mengajak Saputra Fibriansyah pergi ke Trawas, Kabupaten Mojokerto. Sebelum berangkat, Rino Putra Firmansyah mengantar Saputra Fibriansyah pulang dengan membonceng Saputra Fibriansyah dan Nurudin Nabil Nayib menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah L 5871 DR milik Rino Putra Firmansyah.
Sesampainya di rumah Saputra Fibriansyah, kemudian Saputra Fibriansyah dan Nurudin Nabil Nayib turun dari sepeda motor Rino Putra Firmansyah dan masuk ke dalam rumah. Namun Rino Putra Firmansyah masih menunggu di atas sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Saputra Fibriansyah naik kembali ke atas sepeda motor Rino Putra Firmansyah dan disusul oleh Nurudin Nabil Nayib yang duduk di jok paling belakang sepeda motor milik Rino Putra Firmansyah. Sesaat akan berangkat ke daerah Trawas Mojokerto, Nurudin Nabil Nayib turun dari sepeda motor yang Rino Putra Firmansyah kendarai dengan alasan sudah menjelang sholat subuh dan paginya Nurudin Nabil Nayib harus bekerja.
Tapi Rino Putra Firmansyah bersama dengan Saputra Fibriansyah pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah L 5871 DR. Setelah itu, Saputra Fibriansyah ditemukan meninggal dunia di depan PT Titian, Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Meninggalnya Saputra Fibriansyah dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas. Sujiadi mengendus beberapa kejanggalan dalam kecelakaan yang membuat Saputra meninggal tersebut. Pertama ialah sepeda motor Honda Beat warna merah L 5871 DR yang seharusnya menjadi barang bukti, malah hilang dibawa kabur orang tak dikenal saat kejadian.
Kedua, jika kecelakaan, harusnya Rino Putra Firmansyah sebagai pengemudi sepeda motor Honda Beat warna merah L 5871 DR mengalami luka atau paling tidak pakaiannya kotor karena masuk ke parit. Nyatanya, Rino Putra Firmansyah tidak luka dan pakaiannya masih bersih saat terjadinya peristiwa tersebut.
Ketiga, saksi-saksi yang diduga sudah diatur agar kasus kematian Saputra Fibriansyah bisa diarahkan ke kecelakaan lalu lintas tunggal. Keempat ialah barang bukti handhphone seharusnya bisa dicek terkait percakapan anaknya dengan beberapa temannya. Tapi itu tidak dilakukan oleh Satlantas Polres Gresik.
Dan beberapa bekas luka di bagian tubuh Saputra Fibriansyah yang dianggap Sujiadi mengarah kepada dugaan terjadinya kekerasan sebelum Saputra Fibriansyah meninggal dunia. (*)
Editor : Bambang Harianto