Perusahaan Rokok Fathiya Nur Salsabila Peroleh Izin NPPBKC

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penyerahan NPPBKC kepada PR Fathiya Nur Salsabila
Penyerahan NPPBKC kepada PR Fathiya Nur Salsabila
grosir-buah-surabaya

Perusahaan Rokok (PR) Fathiya Nur Salsabila resmi memperoleh izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang pada Kamis (8/10/2026). Pemberian izin NPPBKC dilakukan setelah setelah perusahaan memenuhi persyaratan administratif dan fisik yang ditetapkan. 

Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ini didahului dengan kegiatan pemaparan proses bisnis perusahaan di aula Bea Cukai Malang. Dalam kegiatan tersebut, Perusahaan Rokok Fathiya Nur Salsabila memaparkan profil usaha, alur produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan usaha di bidang hasil tembakau. Pemaparan ini menjadi bagian dari proses penilaian kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan sebagai pengusaha barang kena cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan perizinan merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami mendorong pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan cukai sejak awal agar kegiatan usaha dapat berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diberikan kepada Perusahaan Rokok Fathiya Nur Salsabila ini, Bea Cukai Malang berharap pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi secara legal serta memenuhi kewajiban di bidang cukai. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberikan pelayanan perizinan sekaligus mendorong terciptanya industri hasil tembakau yang tertib dan patuh terhadap peraturan. (*)