Dhery Wahyu Christanto, warga Perumahan BTN Kebonsari Indah, Lingkungan Sumber Pakem, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dinyatakan terbukti menggelapkan mobil rental milik Ahmad Sayyidul Mubaraq selaku pemilik rental mobil OG yang beralamat di Perumahan Sadana Land Blok A1-79, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Atas perbuatannya itu, Dhery Wahyu Christanto dihukum pidana penjara.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jember, Terdakwa Dhery Wahyu Christanto divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ade Irma Susanti, beserta 2 anggotanya.
Baca juga: Salim Mustofa Gadaikan Mobil Milik Sepupunya ke Orang Lumajang
Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Dhery Wahyu Christanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kasus penipuan mobil rental milik Ahmad Sayyidul Mubaraq ini berawal pada Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Dhery Wahyu Christanto datang ke tempat rental mobil OG yang beralamat di Perumahan Sadana Land Blok A1-79, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember milik saksi korban Ahmad Sayyidul Mubaraq. Dhery Wahyu Christanto ingin menyewa 1 unit mobil merk Toyota Innova, warna abu-abu metalik, tahun 2011, nomor polisi (nopol) P-1435-HW.
Saat itu, Dhery Wahyu Christanto mengaku bernama David Firmansyah dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat Perum Bumi Tegal Besar DI-18, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dengan jangka waktu selama 2 hari. Biaya sewa per harinya sebesar Rp 375.000.
Setelah mobil diserahkan oleh Ahmad Sayyidul Mubaraq kepada Dhery Wahyu Christanto pada 1 Maret 2023. Untuk meyakinkan Ahmad Sayyidul Mubaraq, maka Dhery Wahyu Christanto menjaminkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna biru, tanpa nomor polisi beserta 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Yamaha Mio, nopol F-3162-HQ, atas nama Ahmad Rofik.
Baca juga: Mirela Kristina Hakim Jadi Terpidana Penipuan Penjualan Minyak Goreng
Ternyata pada malam harinya, Ahmad Sayyidul Mubaraq mencoba menghubungi nomor Whatsapp atas nama David Firmansyah tersebut untuk menanyakan terkait kekurangan pembayaran uang sewa yang saat itu masih dibayar oleh Dhery Wahyu Christanto sebesar Rp 100.000. Tetapi Dhery Wahyu Christanto sudah tidak bisa dihubungi.
Keesokan harinya, Ahmad Sayyidul Mubaraq mengetahui jika GPS mobil sudah tidak aktif. Dhery Wahyu Christanto yang mengaku bernama David Firmansyah tersebut sudah tidak bisa dihubungi dan sampai saat ini Dhery Wahyu Christanto tidak pernah mengembalikan mobil yang disewanya kepada Ahmad Sayyidul Mubaraq.
Ahmad Sayyidul Mubaraq pun mencoba mencari keberadaan nama David Firmansyah sesuai dengan alamat KTP yang diserahkan kepada Ahmad Sayyidul Mubaraq. Alamat sesuai KTP David Firmansyah, yaitu Perum Bumi Tegal Besar DI-18, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, ternyata lokasi tersebut benar rumah David Firmansyah.
Namun seseorang yang bernama David Firmansyah tersebut bukanlah orang yang menyewa mobil milik Ahmad Sayyidul Mubaraq. David Firmansyah juga tidak ada di lokasi tersebut. Dan ketika Ahmad Sayyidul Mubaraq tanyakan ke tetangga rumahnya dengan menunjukkan foto pihak penyewa mobil, ternyata foto orang yang menyewa mobil milik Ahmad Sayyidul Mubaraq bukanlah David Firmansyah, sehingga Ahmad Sayyidul Mubaraq menduga jika KTP yang diberikan pihak penyewa kepadanya adalah palsu. Dengan adanya kejadian tersebut, Ahmad Sayyidul Mubaraq merasa dirugikan.
Baca juga: Wahyu Sari Suwantoro Gadaikan Mobil Rental Milik Saliyan di Bangkalan
Setelah itu, Ahmad Sayyidul Mubaraq mencoba mencari identitas pihak penyewa mobil miliknya yang mengaku bernama David Firmansyah di beberapa teman Ahmad Sayyidul Mubaraq yang memiliki usaha rental mobil dengan menunjukkan foto pihak penyewa yang mengaku bernama David Firmansyah. Ternyata diketahui jika laki-laki yang menyewa mobil milik Ahmad Sayyidul Mubaraq tersebut bukanlah bernama David Firmansyah, melainkan bernama Dhery Wahyu Christanto, laki-laki, umur 21 tahun, Alamat BTN Kebonsari Indah Blok Y nomor 16 Lingkungan Sumber Pakem, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Dhery Wahyu Christanto setelah menerima mobil 1 unit mobil merk Toyota Innova, warna abu-abu metalik, tahun 2011, nopol P-1435-HW, lalu diserahkan ke orang tuanya yang bernama Abdul Wahid Purnomo (daftar pencarian orang/DPO). Sampai saat ini keberadaan mobil tersebut tidak diketahui.
Akibat perbuatan Dhery Wahyu Christanto tersebut mengakibatkan Ahmad Sayyidul Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. (*)
Editor : Redaksi