Wahyu Sari Suwantoro Gadaikan Mobil Rental Milik Saliyan di Bangkalan

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Mobil merk Toyota Calya
Mobil merk Toyota Calya
grosir-buah-surabaya

Kasus penipuan dengan modus rental mobil dialami oleh Saliyan. Mobil merk Toyota Calya nomor polisi (nopol) W-1603-ZN warna silver metalik miliknya digadaikan oleh penyewanya, yaitu Wahyu Sari Suwantoro bin Achmad Sari.

Peristiwa penipuan ini awalnya Wahyu Sari Suwantoro dan Amir Mahmut menemui Saliyan saat sedang nongkrong di depan ruko di Jalan Tidar nomor 28 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Tujuan Wahyu Sari Suwantoro akan menyewa 1 unit mobil merk Toyota Calya nomor polisi (nopol) W-1603-ZN warna silver metalik milik Saliyan dengan perjanjian secara lisan.

Wahyu Sari Suwantoro menyewa 1 unit mobil merk Toyota Calya Nopol W-1603-ZN warna silver metalik milik Saliyan untuk mengantar penumpang di daerah Jombang dan Mojokerto dengan jangka waktu selama 4 hari yang terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025, dengan biaya sewa sebesar Rp 250.000 per harinya.

Wahyu Sari Suwantoro menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 terlebih dahulu. Untuk sisanya sebesar Rp 500.000 akan dibayarkan oleh Wahyu Sari Suwantoro pada saat jatuh tempo.

Pada Sabtu 4 Oktober 2026, Wahyu Sari Suwantoro dan Amir Mahmut menemui Mohammad Mokrim di daerah Desa Pamolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan tujuan akan menggadaikan 1 unit mobil merk Toyota Calya nopol W-1603-ZN warna silver metalik milik Saliyan. Namun tidak bertemu dengan Mohammad Mokrim.

Keesokan harinya, Wahyu Sari Suwantoro menemui Mohammad Mokrim dan Mustakim untuk mengambil dan mengamankan 1 unit mobil merk Toyota Calya nopol W-1603-ZN milik Saliyan dengan tujuan akan ditukar dengan 1 unit mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya Wahyu Sari Suwantoro gadaikan kepada Mustakim sebesar Rp 10 juta yang belum ditebus atau dibayar oleh Wahyu Sari Suwantoro. Namun saat Wahyu Sari Suwantoro menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Calya nopol W-1603-ZN milik Saliyan kepada Mohammad Mokrim dan saksi Mustakim, ternyata Mohammad Mokrim dan saksi Mustakim tidak menyerahkan 1 unit mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada Wahyu Sari Suwantoro.

Akibat dari perbuatan Wahyu Sari Suwantoro, Saliyan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 60 juta.

Saliyan kemudian melaporkan Wahyu Sari Suwantoro ke Polisi. Wahyu Sari Suwantoro lalu ditangkap dan dijadikan tersangkan. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Wahyu Sari Suwantoro divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada Rabu, 2 September 2026

Ristanti Rahim selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Terdakwa Wahyu Sari Suwantoro bin Achmad Sari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)