Direktur CV Podo Lancar Group Ekspor Bibit Tanaman Tanpa Izin Karantina

Reporter : Arif yulianto
Bibit tanaman mangga

Kasus ekspor bibit tanaman yang tidak dilengkapi dokumen menyeret Muhamad Andri Mustika dan Ichwanudin Mustofa ke Pengadilan Negeri Kediri. Keduanya dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Atas perbuatannya itu, Muhamad Andri Mustika dan Ichwanudin Mustofa divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan dan 15 hari, dan denda Kategori I sampai dengan Kategori III masing – masing Terdakwa sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana subsidair 5 hari penjara.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Importasi Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan

Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Ketua Majelis Hakim, Ricki Zulkarnaen, Terdakwa Muhamad Andri Mustika dan Ichwanudin Mustofa telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 87 huruf a jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Kasus ekspor bibit tanaman secara ilegal ini berawal sejak tahun 2022, Muhamad Andri Mustika sebagai pemilik sekaligus Direktur CV Podo Lancar Group yang beralamat di Dusun Kebanan, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bibit tanaman dan tanaman hias. Dia dibantu oleh Ichwanudin Mustofa sebagai Wakil Direktur yang bertugas melakukan pengiriman barang, Anggi Badriatus Zahroh sebagai Staf Administrasi, Sarif Hidayat dan Muhtarul Arifin bagian pemasaran.

Tugas dan tanggung jawab Muhamad Andri Mustika selaku Direktur adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional CV Podo Lancar Group dan penanggung jawab dokumen, diantaranya melakukan pengurusan dokumen karantina tumbuhan ekspor (Phytosanitary Certificate) dan Surat Ijin Pengeluaran (SIP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Tanaman hias yang diekspor CV Podo Lancar Group antara lain Philodendron, Monstera, Syngonium dan Dieffanbachia, Hoya sp dan bibit tanaman buah-buahan antara lain tanaman manga, jeruk, rambutan dan lain-lain. Negara tujuan ekspor antara lain Amerika Serikat (USA), Perancis, Nigeria, Jerman, Inggris, dan Uni Eropa.

Order pembelian bibit tanaman dan tanaman hias ekspor oleh pembeli di luar negeri dilakukan oleh bagian pemasaran, yaitu Sarif Hidayat dan Muhtarul Arifin melalui media sosial antara lain Facebook, Instagram dan Etsy, dengan frekuensi ekspor bibit tanaman dan tanaman hias CV Podo Lancar Group dari tahun 2022 sampai sekarang 2.000 - 3.000 kali. Namun demikian sejak tahun 2023, terjadi penurunan sampai 90%.

Pada saat kondisi normal tahun 2022 sampai dengan 2023, penghasilan bersih per bulan sekitar Rp 15 juta. Semenjak tahun 2024 mengalami penurunan order dan hanya melakukan pengiriman sejumlah 10 kali/bulan dengan pengasilan Rp 10 juta atau Rp 5 juta setiap bulan.

Untuk ekspor bibit tanaman dan tanaman hias dokumen yang harus dipenuhi antara lain Import Permit (IP) dan Green Label untuk tujuan USA, Surat Ijin Pengeluaran (SIP) Kementan; Phytosanitary Certificate, dan invoice serta resi dari DHL Expres.

Pengiriman bibit tanaman dan tanaman hias ekspor ke negara tujuan dengan menggunakan jasa pengiriman DHL Express melalui CV Sampada Cosmavera di Dusun Serut, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Karena perusahaan tersebut yang memilki Akun DHL Express untuk masuk ke dalam Sistem transaksi dengan DHL Express.

Setiap pengiriman bibit tanaman dan tanaman hias ekspor dengan menggunakan jasa pengiriman DHL Express, pihak DHL Express tidak menanyakan dokumen persyaratan ekspor (Phytosanitary Certificate) yang menyertai barang ekspor tersebut.

CV Podo Lancar Group di Dusun Kebanan, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, telah melakukan pengeluaran dari wilayah Negara Indonesia (ekspor) Media Pembawa berupa paket berisi 1 batang bibit tanaman mangga (Mangifera Indica), 1 batang bibit tanaman jeruk (Citrus sp) dan 1 batang bibit tanaman rambutan (Nephelium lappaceum) tujuan Amerika Serikat (USA), menggunakan jasa pengiriman DHL Express Airwaybill (AWB) : 7301335064 tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) atau disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) Nomor 2025-T1.0-3503.2-K.T.1-000827 tanggal 22 April 2025.

Muhamad Andri Mustika bertugas menyiapkan barang dan menyiapkan dokumen ekspor Sertifikat Karantina Tumbuhan Ekspor / Phytosanitary Certificate. Sedangkan Ichwanuddin Mustofa bertugas melakukan pengiriman barang dengan tujuan pengiriman ekspor Media Pembawa berupa paket berisi 1 batang bibit tanaman mangga (Mangifera indica), 1 batang bibit tanaman jeruk (Citrus sp) dan 1 batang bibit tanaman rambutan (Nephelium lappaceum) dari wilayah negara Indonesia ke Amerika Serikat tersebut di atas dalam rangka bisnis/penjualan untuk memenuhi permintaan pembeli di Amerika Serikat.

Permintaan bibit tanaman dari pembeli di Amerika Serikat tersebut diatas pada awal Mei 2025 melalui media sosial dengan pengiriman ekspor Media Pembawa berupa paket berisi 1 batang bibit tanaman mangga (Mangifera indica), 1 batang bibit tanaman jeruk (Citrus sp) dan 1 batang bibit tanaman rambutan (Nephelium lappaceum) dari wilayah Negara Indonesia ke Amerika Serikat tersebut dengan cara :

Bibit tanaman yang akan dikirimkan kepada pembeli di Amerika Serikat tersebut diatas dikemas dalam 1 paket. 

Paket bibit tanaman tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengiriman DHL Express.

Untuk pengiriman menggunkan jasa DHL Express, CV Podo Lancar Group nitip menggunakan Akun DHL Express milik CV Sampada Cosmavera.

Komunikasi untuk nitip menggunakan Akun DHL Express milik CV Sampada Cosmavera dilakukan oleh Muhamad Andri Mustika dan terdakwa Ichawanuddin Mustofa.

Proses pengiriman paket tersebut menggunakan DHL EXPRESS sebagai berikut :

Data bibit tanaman yang akan dikirim dan penerima di negara tujuan dikirimkan melalui Whatsapp kepada Yunicko Putra Pratama (CV Sampada Cosmavera);

Data tersebut selanjutnya oleh Yunicko Putra Pratama (CV Sampada Cosmavera) diupload ke Sistem Pelayanan DHL Express menggunakan Akun DHL Express milik Yunicko Putra Pratama (CV Sampada Cosmavera);

Selanjutnya mendapatkan Invoice, billing dan DHL Express AWB 7301335064 dari [Yunicko Putra Pratama (CV Sampada Cosmavera). Invoice dan DHL Express AWB 7301335064 tersebut digunakan untuk mengirim paket bibit tanaman tersebut. 

Untuk pengirimannya paket tersebut diambil oleh Petugas DHL Express di Kantor CV Podo Lancar Grou.

Imbalan jasa, pembayarannya dan lain lain terkait penitipan paket menggunakan Akun DHL Express milik CV Sampada Cosmavera menjadi tanggung Muhamad Andri Mustika dan Ichwanudin Mustofa.

Paket bibit tanaman tersebut diberangkatkan ke Amerika Serikat sekira tanggal : 08 Mei 2025 dan tiba di negara tujuan Amerika Serikat pada  9 Mei 2025 untuk sampai alat pembelinya biasanya 1 setelah pemberangkatan pengiriman.

Untuk ekspor bibit tanaman tersebut, nilai / pendapatan yang diterima Rp 1.500.000 dan pembanyaran bibit tanaman tersebut oleh pembeli dilakukan melalui media sosial. Pembeli melakukan order dan order dikirim. Setelah barang diterima, pembeli melakukan pembayaran melalui aplikasi etsy. Selanjutnya secara otomatis uang pembayaran akan masuk ke rekening pribadi Muhamad Andri Mustika di Bank SMBC dan/atau rekening Ichwanuddin Mustofa.

Pengiriman paket bibit tanaman dengan tujuan Amerika Serikat dimaksud diatas tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) yang sah, tetapi dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate Nomor 2025-T1.0-3503.2-K.T.1-000827 tanggal 22 April 2025 yang bukan peruntukannya. Sertifikat tersebut untuk pengiriman ekspor tanaman Hoya Sp. 

Muhamad Andri Mustika mendapatkan sertifikat Phytosanitary Certificate Nomor 2025-T1.0-3503.2-K.T.1-000827 tanggal 22 April 2025 dengan cara sebagai berikut :

Phytosanitary Certificate Nomor 2025-T1.0-3503.2-K.T.1-000827 tanggal 22 April 2025 diterbitkan oleh Pejabat Karantina di Tempat Pelayanan Karantina Kantor Pos Kediri.

Sertifikat tersebut waktu itu diajukan di Tempat Pelayanan Karantina Kantor Pos Kediri untuk ekspor tanaman Hoya sp yang dikirim ke Amerika Serikat secara online menggunakan aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK ) on line;

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Pejabat Karantina di Tempat Pelayanan Karantina Kantor Pos Kediri dan ditanda tangani oleh Pak Sukarji (Pejabat Karantina) secara elektronik, sehingga sertifikat dapat cetak sendiri oleh Muhamad Andri Mustika dengan mengunduh PDF Sertifikat tersebut melalui PTK-online menggunakan Laptop Dell dan dicetak menggunakan printer EPSON di kantor CV Podo Lancar Group.

Setelah dicetak, sertifikat tersebut oleh Ichwanudin Mustofa gunakan untuk pengiriman ekspor bibit tanaman buah tersebut ke Amerika Serikat dengan cara sertifikat dimasukkan dalam plastik kemudian ditempelkan di luar paket pada kemasan bibit tanaman tersebut.

Paket bibit tanaman yang diekspor ke luar negeri dengan tujuan Amerika Serikat  tidak dilaporkan dan/atau serahkan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pelayanan Karantina Kantor Pos Kediri.

Pengiriman ekspor paket bibit tanaman ke luar negeri dengan tujuan Amerika Serikat tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) yang sah dan tidak dilaporkan dan/atau serahkan kepada Pejabat Karantina karena CV Podo Lancar Group tidak mendapat Surat Ijin Pengeluaran (SIP) dari Kementerian Pertanian dan adanya larangan terkait dengan hama dan pengakit bibit tanaman tersebut.

Selain paket bibit tanaman, CV Podo Lancar Group juga mengirimkan beberapa paket lain dengan tujuan Amerika Serikat yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) dan tidak dilaporkan dan/atau serahkan kepada Pejabat Karantina.

Selain paket bibit tanaman, CV Podo Lancar Group juga ada paket-paket lain sebanyak 18 paket berisi bibit tanaman yang dikirim ekspor dengan tujuan Amerika Serikat diduga tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) yang sah. Paket-paket bibit tanaman oleh pihak berwenang di Amerika Serikat (Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS) - United States Department of Agriculture (USDA) juga telah dilakukan Notification of Non-compliance (NNC) kepada Badan Karantina Indonesia dengan alasan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) yang menyertai tidak sesuai dengan jenis bibit tanman yang dikirim (bukan peruntukannya).

Pengiriman seluruh paket bibit tanaman tersebut tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Ekspor (Phytosanitary Certificate) yang sah, akan tetapi dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate yang bukan peruntukannya. Sertifikat (Phytosanitary Certificate) yang bukan peruntukannya tersebut diunduh berupa dokumen PDF dari PTK online menggunakan laptop kemudian dicetak menggunakan printer di kantor CV Podo Lancar Group Kediri. Pengeluaran / pengiriman ekspor paket-paket bibit tanaman tersebut diatas juga tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran (Tempat Pelayanan Karantina Kantor Pos Kediri).

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut Negara Indonesia telah mengalami kerugian antara lain Negara tidak menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari imbalan jasa karantina, turunnya kepercayaan atau marwah Negara Indonesia karena kerkurangnya kepercayaan Negara Indonesia oleh Negara Amerika Serikat karena sertifikat kesehatan tumbuhan ekspor (Phytosanitary Certificate) yang digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor bibit tanaman dengan negara tujuan Amerika Serikat merupakan dokumen tidak sah atau dokumen hasil duplikasi yang bukan peruntukannya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru